PGSI Tuntut Mendikdasmen Abdul Mu'ti Naikkan Gaji Guru Swasta
Reporter
Anastasya Lavenia Y
Editor
Amirullah
Rabu, 30 Oktober 2024 22:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) menuntut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti untuk memenuhi kesejahteraan guru swasta.
Tuntutan ini merupakan respons terhadap pernyataan Abdul Mu’ti yang sebelumnya mengatakan tidak semua guru akan menerima kenaikan gaji sebanyak Rp 2 juta. Kenaikan gaji sebesar Rp 2 juta merupakan salah satu janji Presiden Prabowo Subianto ketika berkampanye.
“Di skema yang sekarang kita ajukan untuk 2025 itu untuk guru yang sudah berstatus ASN, terutama yang sudah bersertifikasi, baik guru PNS maupun guru PPPK dan juga guru-guru honorer,” kata Mu’ti kepada awak media di acara pembukaan Pameran Bulan Bahasa dan Sastra 2024 di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, pada Senin, 28 Oktober 2024.
PSGI menilai pernyataan Mu’ti tersebut berpotensi mendiskriminasi guru swasta. “Kami mengingatkan bahwa di dalam pernyataannya tersebut Mendikdasmen tidak memasukkan guru swasta dalam skema peningkatan kesejahteraan guru di tahun 2025,” ucap Ketua Dewan Kehormatan Pengurus Besar PGSI Soeparman Mardjoeki Nahali dalam keterangan resmi pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Soeparman menegaskan bahwa guru swasta mempunyai hak yang sama dengan guru PNS, sebagaimana yang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Kami menuntut Mendikdasmen agar tetap menjaga konstitusi dan tidak diskriminatif terhadap guru swasta dengan cara memberikan hak yang sama kepada guru-guru swasta untuk memperoleh kesejahteraan sebesar Rp 2 juta per bulan sebagaimana janji Presiden,” ujar Soeparman.
Pilihan Editor: Prabowo Subianto Bayar Retret Kabinet Merah Putih dengan Uang Pribadi, Ini Artinya