Apa Imbas dari Perubahan Nomenklatur di Kabinet Merah Putih?
Reporter
Rachel Caroline L. Toruan
Editor
Nurhadi
Rabu, 30 Oktober 2024 07:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 mengenai Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029. “Di dalam Perpres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian,” demikian tertulis dalam laman resmi Sekretariat Kabinet.
Dalam 48 kementerian, terdapat 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur dan pergeseran tugas, serta 2 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur. Apa imbas dari perubahan nomenklatur ini dalam Kabinet Merah Putih?
Penambahan formasi ASN dan PPPK
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan ditempatkan di kementerian atau lembaga sesuai dengan nomenklatur baru melalui perubahan nomenklatur dalam Kabinet Merah Putih yang diumumkan pemerintah baru-baru ini.
Dalam hal nomenklatur terbaru yang menyusun tentang ASN dan PPK, nyatanya memberikan dampak yang luas bagi sektor birokrasi. Salah satu perubahan signifikan yang muncul adalah rencana penambahan instansi yang dibentuk Kabinet Merah Putih diprediksi ada 229.901 ASN dan PPPK yang akan dialihkan ke kementerian atau lembaga baru. Adapun rinciannya berdasarkan 209.901 ASN dan 20.000 PPPK.
“Sedang menyusun langkah yang dilakukan terhadap kementerian lembaga terdampak,” kata Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin, 28 Oktober 2024.
Haryomo merinci bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memiliki 2.072 ASN dan PPPK, sementara di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdapat 64.879 ASN dan PPPK.
Kemudian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengelola 453 ASN, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memiliki 710 ASN dan PPPK, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan 19.545 ASN dan PPPK.
Selanjutnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mencatat 2.256 ASN dan PPPK, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memiliki 22.202 ASN dan PPPK, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan 117.784 ASN dan PPPK.
Selain itu, ia memastikan layanan manajemen ASN tak akan terganggu sebab adanya koordinasi dengan unit terkait. Berkaca dari hal ini, BKN juga akan memfasilitasi proses yang berkaitan dengan pelayanan manajemen ASN. “Kami memastikan agar perubahan nomenklatur tidak mengganggu tugas pokok dan fungsinya,” ungkapnya.
ADIL AL HASAN | HANIN MARWAH
Pilihan Editor: Menilik Lagi Fokus Kabinet Merah Putih dalam 100 Hari Kerja