Bawaslu Gandeng Kemendagri dan Kemendes Cegah Pelanggaran Netralitas Kepala Desa
Reporter
Andi Adam Faturahman
Editor
Imam Hamdi
Senin, 28 Oktober 2024 19:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal menggandeng Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa untuk mencegah pelanggaran netralitas yang melibatkan kepala desa pada Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pengawasan potensi pelanggaran netralitas yang melibatkan kepala desa di pilkada menjadi penting untuk menjaga muruah pilkada bersih.
"Kemendagri dan Kemendes akan terlibat untuk memperkuat atensi pengawasan dan pencegahan," kata Bagja dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Senin, 28 Oktober 2024.
Bawaslu telah mengeluarkan surat imbauan untuk mencegah pelanggaran netralitas kepala desa dan perangkat desa.
Bawaslu, ia melanjutkan, juga meminta kepada pasangan calon, tim kampanye, dan kepala desa untuk menjaga muruah pilkada bersih. Ia mengimbau agar para pihak tersebut tidak mengganggu perhelatan pilkada dengan melakukan praktik-praktik lancung.
Praktik lancung tersebut, misalnya melibatkan kepala desa untuk turut mengundang satu pasangan calon dalam kegiatan desa; melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan satu pasangan calon; atau memgizinkan satu pasangan calon memasang alat peraga kampanye di lingkungan Balai desa.
"Kami ingatkan ada sanksi pidana terhadap pelanggaran netralitas ini," kata dia.
Sanksi pidana yang dimaksud, ialah Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan perangkat desa yang melanggar netralitas bisa dikenakan sanksi pidana.
Adapun hingga hari ini, Bawaslu mencatat terdapat 136 laporan dugaan pelanggaran nertralitas. Laporan tersebut berasal dari 25 dari 38 provinsi.
"Dari 130 laporan yang diregister, 12 laporan masuk kategori tindak pidana pelanggaran pemilihan," kata Bagja.
Bagja merincikan, dari 135 laporan yang masuk, 130 laporan berhasil diregistrasi oleh tim Bawaslu, 55 laporan tidak deregister dan 10 lainnya belum dilakukan registrasi.
Selain menemukan laporan yang terkait dengan tindak pidana pelanggaran pemilihan, Bagja mengatakam Bawaslu juga menemukan 97 dari 130 laporan masuk dalam kategori pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan.
"Sebanyak 42 lainnya merupakan bukan pelanggaran," kata dia.
Pilihan editor: Nasaruddin Umar Akan Rampingkan Lembaga di Kementerian Agama