DPR Janji Akan Taati Prosedur saat Pembentukan Undang-Undang

Reporter

Nandito Putra

Editor

Imam Hamdi

Senin, 28 Oktober 2024 18:58 WIB

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) bersama Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan pers capaian kinerja 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Komisi II DPR RI telah menyelesaikan 160 Undang - Undang selama periode 2019-2024 yang diantaranya Undang - Undang mengenai Pemilu, Reformasi Agraria, dan Penataan Tenaga non-ASN (Honorer). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Doli Kurnia, berjanji akan memperbaiki proses pembentukan undang-undang yang selama ini dilakukan secara kilat dan tidak taat prosedur. Hal tersebut disampaikan Doli merespons sejumlah kritikan dari anggota Baleg dalam rapat pleno evaluasi Prolegnas 2019-2024, Senin, 28 Oktober 2024.

“Saya kira kita semua harus membangun komitmen, termasuk dalam hal pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) di Baleg ini harus sesuai aturan, baik secara prosedur maupun materil,” kata Doli.

Doli mengatakan sejatinya proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus diawali dengan penyusunan naskah akademik. Tak cukup sampai di situ, dia mengatakan setiap RUU yang ada harus melewati uji publik.

Politikus Partai Golkar ini pun mengakui sebelum ini terdapat sejumlah UU yang disahkan tanpa berpijak kepada prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada. Dia mengatakan akan mengevaluasi proses legislasi agar UU yang dihasilkan berkualitas dan memuat kepentingan publik.

“Ke depannya bagaimana undang-undang yang dihasilkan berkualitas dan dapat menjawab persoalan bangsa dan negara,” katanya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muzammil Yusuf, meminta proses pembentukan Undang-undang ke depannya tidak lagi dilakukan secara ugal-ugalan. Dia juga menekankan pentingnya pelibatan partisipasi publik.

Hal itu disampaikan Muzammil merespon praktik ugal-ugalan pembentukan UU sepanjang periode 2019-2024. "Saya harus jujur katakan dalam periode Baleg kemarin ada undang-undang yang dikerjakan dalam dalam seminggu, dalam tiga hari, bahkan ada upaya untuk satu hari selesai,” kata Muzammil dalam rapat pleno evaluasi Program Legislasi Nasional Tahun 2019-2024, Senin, 28 Oktober 2024.

Muzammil menyayangkan proses pembentukan undang-undang secara kilat tersebut telah mencoreng citra DPR. Dia mencontohkan proses pembahasan tingkat pertama RUU Pilkada yang dilakukan kurang dari 12 jam.

Proses pembahasan RUU Pilkada itu mendapat kritikan dari publik dan direspon dengan demonstrasi oleh masyarakat di sejumlah kota di Indonesia. RUU Pilkada salah satunya mengatur soal batas maksimal syarat kepala daerah. RUU itu menghendaki batas usia pencalonan dihitung pada hari saat pelantikan.

Ketentuan itu dinilai sebagai upaya untuk menganulir Putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah dihitung saat hari pendaftaran.

"Ketika itu publik tidak didengar, pakar tidak didengar, undang-undang selesai dalam seminggu, baru terjadi periode kemarin pimpinan, belum terjadi periode 5 tahun yang lalu,” katanya.

Dia mengatakan pelibatan publik dalam proses pembentukan undang-undang berguna bagi setiap fraksi dalam mengambil keputusan. Namun demikian, kata dia, hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh DPR selama ini.

"Kapan publik berpartisipasi? Tidak mungkin. Itu kritik besarnya. Ketika publik berpartisipasi perbedaan pendapat berbagai pakar, publik, kita fraksi bisa milih-milih mana yang mau jadi pandangan kita,” katanya.

Adapun Legislator dari Fraksi NasDem, Muslim Ayub, meminta DPR lebih memprioritaskan RUU yang telah ditetapkan dalam Prolegnas. Sebab, Ayub melihat DPR periode 2019-2024 lebih banyak mengesahkan RUU kumulatif terbuka dibandingkan RUU yang ada dalam Prolegnas.

“Jumlah RUU kumulatif terbuka yang disahkan sangat timpang dengan RUU yang ada dalam Prolegnas. Saya melihat dengan kumulatif terbuka ini banyak kepentingan elit di situ, tapi RUU prolegnas yang memuat kepentingan masyarakat kita abaikan,” kata Ayub dalam rapat pleno Baleg, Senin, 28 Oktober 2024. RUU kumulatif terbuka adalah RUU yang tidak ada dalam prolegnas dan dapat diusulkan DPR maupun presiden dalam keadaan tertentu.

Sepanjang periode 2019-2024, DPR hanya mengesahkan 37 dari 230 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas. Jumlah itu terpaut jauh dengan RUU kumulatif terbuka yang disahkan, yakni sebanyak 177 RUU.

Untuk itu, Ayub meminta agar DPR periode 2024-2029 bisa konsisten dengan RUU prolegnas yang telah disepakati. Di lain sisi, dia menilai sejumlah RUU kumulatif terbuka yang disahkan hanya berdasarkan kepentingan pragmatis.

“Pembahasannya juga kilat, sementara RUU untuk kepentingan rakyat sendiri sudah bertahun-tahun mengendap. Ada yang RUU tidak kunjung disahkan puluhan tahun dan diabaikan sama sekali,” ujar Ayub.

Pilihan editor: Legislator PKS Minta DPR Tidak Ulangi Pembahasan RUU secara Kilat

Berita terkait

Soal Nasib RUU Perampasan Aset, Legistor PAN: Tidak Mudah

3 jam lalu

Soal Nasib RUU Perampasan Aset, Legistor PAN: Tidak Mudah

Nasib RUU Perampasan Aset masih belum jelas dalam Program Legislasi Nasional 2024-2029.

Baca Selengkapnya

DPR Akan Tetapkan RUU Prolegnas 2025 Pertengahan November

4 jam lalu

DPR Akan Tetapkan RUU Prolegnas 2025 Pertengahan November

Saat ini, setiap komisi dan fraksi di DPR tengah membahas RUU yang akan diusulkan masuk prolegnas 2025.

Baca Selengkapnya

Legislator PKS Minta DPR Tidak Ulangi Pembahasan RUU secara Kilat

5 jam lalu

Legislator PKS Minta DPR Tidak Ulangi Pembahasan RUU secara Kilat

Legislator PKS Muzammil Yusuf meminta proses pembentukan Undang-undang ke depannya tidak lagi dilakukan secara ugal-ugalan.

Baca Selengkapnya

Politikus NasDem Ingatkan DPR Prioritaskan RUU dalam Prolegnas

5 jam lalu

Politikus NasDem Ingatkan DPR Prioritaskan RUU dalam Prolegnas

DPR 2024-2029 diminta mematuhi RUU yang telah ditetapkan dalam Prolegnas.

Baca Selengkapnya

DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

7 jam lalu

DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

DPR RI, Rudianto Lallo, berpendapat bahwa kasus Supriyani, guru honorer dari Konawe bisa selesai melalui restorative justice

Baca Selengkapnya

Momen Kapolda NTT Daniel Silitonga Usap Kepala Rudy Soik: Kamu Masih Anakku

8 jam lalu

Momen Kapolda NTT Daniel Silitonga Usap Kepala Rudy Soik: Kamu Masih Anakku

Dalam kesempatan tersebut Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan Rudy Soik masih berstatus sebagai anggota kepolisian.

Baca Selengkapnya

Ipda Rudy Soik dan Kapolda NTT Akan Bertemu Komisi III DPR RI Hari Ini

13 jam lalu

Ipda Rudy Soik dan Kapolda NTT Akan Bertemu Komisi III DPR RI Hari Ini

Komisi III DPR akan memanggil Kapolda NTT dan Ipda Rudy Soik soal polemik PTDH.

Baca Selengkapnya

Baleg Targetkan Raker Prolegnas dengan Pemerintah Bisa Dilaksanakan Pekan Depan

1 hari lalu

Baleg Targetkan Raker Prolegnas dengan Pemerintah Bisa Dilaksanakan Pekan Depan

Anggota Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, berharap agar raker dengan pemerintah membahas Prolegnas bisa diagendakan sepekan ke depan.

Baca Selengkapnya

Soal Pembahasan RUU yang Masuk Prolegnas, Baleg DPR: Tunggu Fraksi dan Komisi

1 hari lalu

Soal Pembahasan RUU yang Masuk Prolegnas, Baleg DPR: Tunggu Fraksi dan Komisi

Anggota Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia, belum bisa memastikan RUU mana saja yang akan masuk ke dalam Prolegnas. Baleg masih menunggu usulan dari fraksi-fraksi dan komisi.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Bakal Rapat Bahas Prolegnas Senin Depan

2 hari lalu

Baleg DPR Bakal Rapat Bahas Prolegnas Senin Depan

Baleg DPR akan menggelar rapat untuk membahas dua agenda terkait Prolegnas pada Senin depan.

Baca Selengkapnya