DPR Akan Tetapkan RUU Prolegnas 2025 Pertengahan November
Reporter
Nandito Putra
Editor
Rusman Paraqbueq
Senin, 28 Oktober 2024 18:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan lembaganya akan menetapkan daftar rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 pada 18 November mendatang. Rapat penetapan RUU Prolegnas tersebut akan dilakukan bersama dengan pemerintah.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan saat ini masing-masing komisi dan fraksi masih berkoordinasi untuk mengusung RUU yang akan dimasukkan dalam prolegnas. Tahapan penyusunan prolegnas itu dimulai dari usulan fraksi, lalu rapat koordinasi dengan komisi dan penetapan RUU di tingkat Baleg.
"Artinya kami punya waktu 20 hari ke depan untuk menuntaskan semuanya dan berkoordinasi dengan masing-masing komisi dan fraksi," kata Doli saat rapat Baleg, Senin, 28 Oktober 2024.
Ia mengatakan usulan prolegnas nantinya juga berasal dari pemerintah dan masyarakat. "Setelah semuanya masuk, akan kami rekap sekaligus konfirmasi menjadi bahan yang sudah selesai di Baleg untuk kemudian dibawa dalam rapat kerja bersama pemerintah," katanya.
Prioritaskan Pembahasan RUU Prolegnas
Anggota Baleg dari Partai NasDem, Muslim Ayub, mengatakan DPR akan lebih memprioritaskan pembahasan RUU yang telah ditetapkan dalam prolegnas. Sebab Ayub melihat DPR periode 2019-2024 lebih banyak mengesahkan RUU kumulatif terbuka dibandingkan RUU yang ada dalam prolegnas.
“Jumlah RUU kumulatif terbuka yang disahkan sangat timpang dengan RUU yang ada dalam prolegnas. Saya melihat dengan kumulatif terbuka ini banyak kepentingan elite di situ, tapi RUU prolegnas yang memuat kepentingan masyarakat kita abaikan,” ujar Ayub, beberapa hari lalu.
Sepanjang periode 2019-2024, DPR hanya mengesahkan 37 dari 230 RUU yang masuk dalam daftar prolegnas. Angka itu sangat jauh berbeda dengan RUU kumulatif terbuka yang disahkan DPR, yaitu sebanyak 177 rancangan.
Ayub mencontohkan pembahasan dan pengesahan revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden dan UU Kementerian Negara. Revisi kedua undang-undang itu dilakukan di ujung masa jabatan DPR periode lalu.
Menurut Ayub, pembahsan revisi kedua UU tersebut tidak melibatkan partisipasi publik yang memadai. “Pembahasannya juga kilat, sementara RUU untuk kepentingan rakyat sendiri sudah bertahun-tahun mengendap. Ada RUU yang tidak kunjung disahkan puluhan tahun dan diabaikan sama sekali,” ujar Ayub.
Ia meminta agar DPR periode 2024-2029 bisa konsisten menuntaskan pembahasan RUU prolegnas yang telah disepakati.
Pilihan Editor : RUU Penghias Prolegnas Prioritas