Pimpinan Komisi VIII DPR Nilai Rekomendasi Pansus Haji untuk Revisi UU Haji Penting Dilakukan

Sabtu, 26 Oktober 2024 15:02 WIB

Sejumlah bus yang membawa jemaah haji Indonesia melintas menuju Mekah di Mina, Arab Saudi, Selasa, 18 Juni 2024. Jemaah Indonesia yang mengambil nafar awal mulai didorong dari Mina menuju hotel di Mekah hingga sebelum matahari terbenam pada 12 Zulhijah atau 18 Juni 2024, sementara yang mengambil nafar tsani akan meninggalkan Mina pada 13 Zulhijah atau 19 Juni 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengatakan, rekomendasi Pansus Haji untuk merevisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, penting segera dilakukan.

"Revisi perlu untuk menyesuaikan kondisi terkini dalam pelaksanaan haji," kata Singgih dalam keterangannya, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Singgih mengatakan, revisi tersebut perlu untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah Arab Saudi yang mulai menggunakan digitalisasi layanan haji. Arab Saudi semakin memperluas penggunaan teknologi digital dalam pelaksanaan haji, termasuk sistem pendaftaran elektronik, pembayaran digital, dan aplikasi berbasis teknologi.

"Regulasi Indonesia perlu menyesuaikan agar calon jamaah haji bisa terintegrasi secara lancar dengan kebijakan baru di Arab Saudi," kata Singgih.

Selain itu, kata Singgih, revisi penting karena terdapat perubahan kuota dan syarat pelaksanaan haji. Arab Saudi banyak melakukan perubahan kuota haji, persyaratan kesehatan, dan ketentuan lain, termasuk batasan usia dan pembatasan jumlah jamaah selama pandemi. Revisi UU ini, kata Singgih, bisa memperbarui ketentuan yang berkaitan dengan pendaftaran, antrian, dan prioritas calon jamaah sesuai dengan kebijakan baru.

Advertising
Advertising

Singgih juga menilai revisi perlu untuk mengatur investasi dana haji. Investasi ini penting untuk mengakomodasi tata kelola dana haji yang lebih transparan dan efisien. Dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selama ini diinvestasikan untuk menghasilkan manfaat bagi jemaah. Namun, Singgih menilai, perlu ada pembaruan dalam aspek pelaporan keuangan, pilihan investasi yang lebih aman, serta peningkatan keuntungan demi kesejahteraan jamaah.

Revisi juga perlu untuk mengatur subsidi biaya haji. Menurut Singgih, adanya perubahan biaya haji yang cenderung meningkat, UU perlu meninjau kembali skema subsidi yang diberikan kepada calon jamaah. "Termasuk bagaimana cara pengelolaan dana ini dapat dilakukan dengan lebih berkelanjutan," kata Singgih.

Selain itu, revisi perlu untuk perbaikan kualitas pelayanan seperti transportasi, akomodasi, dan pelayanan kesehatan yang disesuaikan dengan perkembangan Arab Saudi. UU Penyelenggaraan haji dan umrah perlu menyesuaikan standar pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji, mulai dari pemilihan hotel, penyediaan makanan, hingga transportasi yang lebih nyaman dan aman.

"Regulasi juga harus memperbarui aturan terkait pemeriksaan kesehatan, asuransi kesehatan, dan dukungan medis di Arab Saudi, mengingat semakin ketatnya persyaratan kesehatan dari pemerintah Arab Saudi," kata Singgih.

Singgih mengatakan, revisi juga perlu untuk menekankan pada transparansi biaya haji, seperti untuk tiket pesawat, akomodasi, makanan, transportasi lokal, dan biaya operasional lain. Bagi Singgih, ini penting untuk memastikan jamaah mengetahui alokasi dana yang mereka bayarkan.

Revisi juga perlu untuk pengaturan haji khusus dan umrah. Menurut Singgih, regulasi harus memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai pengelolaan haji reguler dan haji khusus (atau haji plus). Pengelolaan itu terutama terkait transparansi biaya dan layanan yang diberikan oleh pihak penyelenggara.

Tak hanya itu, Singgih menilai, revisi perlu untuk kebutuhan penyesuaian kuota dan prioritas antrian. Kuota dan antrian haji perlu segera diatur mengingat antrian haji yang panjang di Indonesia. Menurut Singgih, diperlukan revisi untuk memperjelas aturan tentang bagaimana prioritas diberikan, terutama bagi lansia, mereka yang sudah pernah mendaftar tetapi tertunda, atau bagi mereka yang harus menunda keberangkatan karena kondisi tak terduga (seperti pandemi).

"Ini juga mengharuskan pemerintah mengpptimalisasi kuota haji. Revisi UU harus mempertimbangkan pengelolaan kuota secara lebih efisien dan berkeadilan, sehingga mengurangi ketimpangan dalam distribusi kuota antar daerah," kata Singgih.

Pansus Angket Haji sebelumnya membacakan hasil kerjanya di hadapan sidang Paripurna DPR ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Senayan, Jakarta, Senin 30 Oktober 2024. Ada lima rekomendasi yang dibacakan Nusron Wahid selaku Ketua Pansus.

Salah satu poin rekomendasi itu, yakni dibutuhkan revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.

Juru bicara Kemenag Sunarto sempat menyampaikan bahwa kementerian menghormati rekomedasi pansus itu. "Saya melihat rekomendasi Pansus intinya adalah revisi regulasi untuk perbaikan. Ini tentu kami hormati dan apresiasi,” kata dia.

Pilihan Editor: Tanggapan Kemenag soal 5 Rekomendasi Pansus Haji

Berita terkait

Beda Sikap terhadap Usulan Penambahan Anggaran Kementerian HAM Jadi Rp 20 Triliun

21 jam lalu

Beda Sikap terhadap Usulan Penambahan Anggaran Kementerian HAM Jadi Rp 20 Triliun

Pengamat menilai upaya Kementerian HAM mengalokasikan dana Rp 20 triliun selaras dengan program Asta Cita Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Soal Kelanjutan Revisi UU TNI, Komisi I DPR Akan Rapat Dulu dengan Menhan

23 jam lalu

Soal Kelanjutan Revisi UU TNI, Komisi I DPR Akan Rapat Dulu dengan Menhan

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyebut akan rapat dahulu dengan Menhan mengenai peluang revisi UU TNI.

Baca Selengkapnya

CSIS Khawatir DPR Tambah Anggota di Pemilu 2029 Imbas Kabinet Gemuk Prabowo

1 hari lalu

CSIS Khawatir DPR Tambah Anggota di Pemilu 2029 Imbas Kabinet Gemuk Prabowo

CSIS menjelaskan kemungkinan DPR menambah jumlah anggota imbas besarnya jumlah kementerian di kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya

Penarikan Peneliti BRIN ke Pusat Awal Januari 2025, Periset Daerah Salurkan Aspirasi ke DPR

1 hari lalu

Penarikan Peneliti BRIN ke Pusat Awal Januari 2025, Periset Daerah Salurkan Aspirasi ke DPR

Sejumlah peneliti BRIN di daerah menolak kebijakan sentralisasi riset

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Mulai Bekerja Pekan Depan, Tunggu Menteri Selesai Pembekalan di Magelang

1 hari lalu

Komisi I DPR Mulai Bekerja Pekan Depan, Tunggu Menteri Selesai Pembekalan di Magelang

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyebut komisinya akan mulai rapat dengan mitra kerjanya pekan depan.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut 3 Jatah Ketua Komisi di DPR Jadi Panasea Bagi NasDem

2 hari lalu

Pengamat Sebut 3 Jatah Ketua Komisi di DPR Jadi Panasea Bagi NasDem

Perolehan jumlah 3 kursi pimpinan komisi bagi NasDem di DPR, menjadi panasea bagi Surya Paloh dan jajaran setelah menyatakan tak masuk kabinet.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Libur 3 Hari saat Pilkada 2024 supaya Fokus Nyoblos

2 hari lalu

DPR Minta Libur 3 Hari saat Pilkada 2024 supaya Fokus Nyoblos

Wakil Ketua Baleg DPR, Iman Sukri, mengungkapkan adanya usulan dari anggota dewan untuk libur selama tiga hari saat Pilkada 2024 serentak.

Baca Selengkapnya

Kisah Keluarga Dini Sera Menang Lawan Kongkalikong Hakim dan Ronald Tannur

2 hari lalu

Kisah Keluarga Dini Sera Menang Lawan Kongkalikong Hakim dan Ronald Tannur

3 hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Sebut Badan Aspirasi Masyarakat Siap Bekerja

2 hari lalu

Pimpinan DPR Sebut Badan Aspirasi Masyarakat Siap Bekerja

Badan Aspirasi Masyarakat DPR akan segera siap bekerja menampung aspirasi warga negara baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Selengkapnya

Kader PPP Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif jadi 2 Periode

2 hari lalu

Kader PPP Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif jadi 2 Periode

Menurut kuasa hukum kader PPP itu, periode masa jabatan anggota legislatif perlu dibatasi dan disamakan dengan eksekutif.

Baca Selengkapnya