Kisah Keluarga Dini Sera Menang Lawan Kongkalikong Hakim dan Ronald Tannur

Kamis, 24 Oktober 2024 12:31 WIB

Pengunjuk rasa mengumpulkan koin saat aksi mengecam putusan hukum terhadap Gregorius Ronald Tannur di depan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 29 Juli 2024. Unjuk rasa mengecam keputusan majelis hakim yang memutus bebas Ronald Tannur, putra dari salah satu mantan anggota DPR, dari dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan mengakibatkan kekasihnya Dini Sera Afrianti meninggal dunia. ANTARA/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh Kejaksaan Agung.

"Atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh oknum hakim PN Surabaya terkait dengan penanganan perkara atas nama Ronald Tannur," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Windhu Sugiarto saat dihubungi Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Hakim tersebut sebelumnya memutus bebas Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti pada 24 Juli 2024. Sebelumnya jaksa menuntut Ronald Tannur hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan.

Awalnya, ayah dan adik kandung dari Dini Sera Afrianti, yang merupakan korban dari kasus Ronald Tannur, mendatangi Senayan, sebutan lain untuk DPR RI, pada Senin, 29 Juli 2024, guna mengikuti audiensi dengan Komisi III DPR RI.

Ayah korban, yaitu Ujang Suherman dan adik kandung korban, Alfika Risma, mendatangi DPR didampingi oleh kuasa hukumnya. Audiensi tersebut dihadiri oleh para pimpinan Komisi III DPR RI dan seluruh perwakilan fraksi partai politik.

Advertising
Advertising

"Saya mohon kepada bapak pimpinan Komisi III untuk membantu terus kasus ini hingga selesai agar keluarga saya mendapatkan keadilan," kata Alfika.

Kemudian, Mahkamah Agung (MA) menanggapi keluarga Dini Sera Afriyanti yang melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Aduan itu disampaikan kepada Badan Pengawasan atau Bawas MA pada Rabu, 31 Juli 2024.

Juru bicara MA Suharto membenarkan adanya laporan keluarga Dini Sera Afriyanti. Ia menyebut laporan itu telah masuk di register pengaduan Bawas MA. "Akan segera ditelaah dan ditindaklanjuti," kata Suharto lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Kamis, 1 Agustus 2024.

Setelah itu, Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan pemeriksaan tersebut berlangsung di Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin, 19 Agustus 2024. “KY telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam Perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT, Senin,” kata Mukti melalui siaran pers.

Pemanggilan terhadap majelis hakim ialah sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh keluarga Dini Sera Afrianti.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan KPK bahwa akan mengusut dugaan korupsi terhadap tiga majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur apabila ditemukan indikasi pemberian suap dari pihak terdakwa. Hal ini diungkap Alex menanggapi soal rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III DPR. "Harus dibuktikan apakah dari pihak terdakwa atau penasihat hukumnya memberikan sesuatu kepada hakim,” kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Agustus 2024.

Menurut Alex, hasil investigasi dan pemeriksaan Komisi Yudisial (KY), ketiga hakim telah mengabaikan beberapa alat bukti dalam vonis bebas Ronald Tannur dan akan mendalami apakah tindakan hakim tersebut mendapatkan imbalan dari pihak terdakwa. Apabila pengabaian dan tindakan tidak profesional para hakim tidak terdapat pemberian hadiah atau suap, kata Alex, KPK tidak bisa mengambil tindakan. “Ketika itu nanti ditemukan, kami KPK baru bisa bertindak,” tutur Alex

Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, membenarkan penangkapan itu. “Benar, Tim penyidikan Jampidsus Kejagung telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan atas dugaan suap/gratifikasi yang dilakukan tiga hakim PN Surabaya,” ucap Windhu kepada Tempo.

Windhu juga membenarkan kasus ini terkait dengan kasus Ronald Tannur. “Terkait penanganan perkara Ronald Tannur,” ucap dia.

Kasus ini berawal ketika Polres Kota Besar Surabaya membeberkan kasus penganiayaan berat yang menewaskan Dini Sera Afrianti (29 tahun), oleh pacarnya Gregorius Ronald Tanur (30 tahun), di kawasan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023 lalu. Perkara ini terungkap setelah Ronald melaporkan tewasnya korban ke Kepolisian Sektor Lakarsantri.

MYESHA FATINA RACHMAN | JIHAN RISTIYANTI | ANTARA | AMELIA RAHIMA SARI | HANAA SEPTIANA | MUTIA YUANTISYA

Pilihan Editor: MA Kabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum, Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur

Berita terkait

Pengamat Sebut 3 Jatah Ketua Komisi di DPR Jadi Panasea Bagi NasDem

3 jam lalu

Pengamat Sebut 3 Jatah Ketua Komisi di DPR Jadi Panasea Bagi NasDem

Perolehan jumlah 3 kursi pimpinan komisi bagi NasDem di DPR, menjadi panasea bagi Surya Paloh dan jajaran setelah menyatakan tak masuk kabinet.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Libur 3 Hari saat Pilkada 2024 supaya Fokus Nyoblos

3 jam lalu

DPR Minta Libur 3 Hari saat Pilkada 2024 supaya Fokus Nyoblos

Wakil Ketua Baleg DPR, Iman Sukri, mengungkapkan adanya usulan dari anggota dewan untuk libur selama tiga hari saat Pilkada 2024 serentak.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Singgung Soal Kenaikan Tunjangan

3 jam lalu

Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Singgung Soal Kenaikan Tunjangan

Mahkamah Agung menilai tiga hakim yang menerima suap vonis bebas Ronald Tannur mencederai kebahagian para hakim di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

KY Dukung Kejagung Ungkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

5 jam lalu

KY Dukung Kejagung Ungkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk membantu kelancaran pengungkapan kasus suap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

5 jam lalu

MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur ditangkap kejaksaan agung atas dugaan menerima suap

Baca Selengkapnya

Kejagung Ungkap Suap dalam Vonis Ronald Tannur, Pengacara Keluarga Dini Sera Buka Suara

6 jam lalu

Kejagung Ungkap Suap dalam Vonis Ronald Tannur, Pengacara Keluarga Dini Sera Buka Suara

Pengacara keluarga Dini Sera berharap Kejagung mengungkap tuntas kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Kejati Jawa Timur Segera Eksekusi Ronald Tannur yang Divonis MA 5 Tahun Penjara

6 jam lalu

Kejati Jawa Timur Segera Eksekusi Ronald Tannur yang Divonis MA 5 Tahun Penjara

Kejati Jawa Timur lega karena Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Sebelum Lengser Jokowi Teken Kenaikan Gaji Hakim, Berapa Besarannya Sekarang?

6 jam lalu

Sebelum Lengser Jokowi Teken Kenaikan Gaji Hakim, Berapa Besarannya Sekarang?

Dua hari menjelang lengser dari jabatan presiden, Jokowi teken peraturan pemerintah soal kenaikan gaji hakim. Berapa besarannya?

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Sebut Badan Aspirasi Masyarakat Siap Bekerja

7 jam lalu

Pimpinan DPR Sebut Badan Aspirasi Masyarakat Siap Bekerja

Badan Aspirasi Masyarakat DPR akan segera siap bekerja menampung aspirasi warga negara baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ronald Tannur Ikut Jadi Tersangka Suap Putusan Bebas

7 jam lalu

Pengacara Ronald Tannur Ikut Jadi Tersangka Suap Putusan Bebas

Total ada 4 tersangka di Kasus Dugaan Suap Hakim dalam putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya