Beda Sikap Soal Surat Berkop Kemendes Berisi Undangan Pribadi Mendes Yandri Susanto
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Rabu, 23 Oktober 2024 10:32 WIB
Direktur Hukum dan Peraturan Indonesia Corporate Law Institute (ICLI), Arrival Nur Ilahi, menilai kritik Mahfud Md terhadap penggunaan kop surat dan stempel Menteri Desa kurang tepat karena tidak didasarkan pada alasan hukum dan rasionalitas.
“Kami tidak setuju dengan kritikan tersebut. Hal ini didasarkan pada alasan hukum dan rasionalitas yang jelas,” kata Arrival melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Selasa, 22 Oktober 2024.
Seperti dikutip dari Antara, dia mengatakan pernyataan Mahfud soal isu penggunaan kop surat untuk kepentingan pribadi oleh Kemendes Yandri Susanto tidak rasional. Sebab, jika berpikir secara positif, tindakan Kemendes dapat dilihat sebagai upaya kerja cepat untuk memperkenalkan dirinya kepada perangkat yang akan dia kelola.
“Penggunaan kop surat dari Kementerian Desa sebenarnya sudah diatur dalam Permendes Nomor 5 Tahun 2019 mengenai Tata Naskah Dinas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Dalam peraturan tersebut, surat undangan didefinisikan sebagai surat dinas yang memuat undangan pihak luar untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu, seperti rapat, upacara, dan pertemuan lainnya,” kata dia.
Dengan demikian, kata dia, aturan tersebut membolehkan kementerian mengundang pihak luar dalam acara seperti perayaan Hari Santri, sebagaimana dilakukan oleh Kementerian Desa.
“Secara etis, undangan untuk perayaan Hari Santri adalah hal yang lumrah dan dilakukan oleh banyak lembaga negara. Bahkan, beberapa pemerintahan daerah menyambut Hari Santri dengan meminta para pegawai negeri sipil untuk mengenakan pakaian ala santri, seperti sarung dan peci,” ujarnya.
Dia juga menilai Mahfud terlalu bersemangat dalam mengkritik karena perbedaan pilihan politiknya di luar pemerintahan.
“Permasalahan ini sebenarnya lebih terkait dengan kepantasan, bukan persoalan benar atau salah secara absolut. Meskipun pantas diperdebatkan, hal ini tidak esensial untuk dianggap sebagai kesalahan yang tidak dapat dibenarkan,” tuturnya.
“Jadi tindakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal H. Yandri Susanto tidak dapat disalahkan sepenuhnya hanya karena pilihan politik yang berbeda,” kata dia.
NANDITO PUTRA | ANTARA
Pilihan editor: Ragam Tanggapan terhadap Kabinet Gemuk Pemerintahan Prabowo-Gibran