Ini Besaran Tunjangan dan Fasilitas yang Didapat Presiden dan Wakil Presiden setelah Pensiun

Reporter

Khumar Mahendra

Editor

Nurhadi

Sabtu, 19 Oktober 2024 13:38 WIB

Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin memberikan keterangan pers tentang menjaga keutuhan bangsa dalam bingkai NKRI di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2017. Jokowi secara resmi mendeklarasikan Maruf sebagai calon wakil presiden pendampingnya di Jakarta, Kamis malam, 9 Agustus 2018. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan purnatugas pada Ahad, 20 Oktober 2024. Seperti mantan presiden dan wakil presiden sebelum-sebelumnya, keduanya akan mendapat tunjangan dan fasilitas dari negara meski sudah tidak menjabat.

Tunjangan dan fasilitas presiden dan wakil presiden Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan /Administratif presiden dan wakil presiden serta Bekas presiden dan wakil presiden.

Pasal 6 ayat (1) UU tersebut menjelaskan presiden dan wakil presiden yang berhenti secara hormat dari jabatannya berhak mendapatkan pensiun. Adapun besaran pensiun pokok yang didapatkan mantan presiden dan wakil presiden adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Menurut Pasal 2 UU tersebut, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara selain presiden dan wakil presiden. Sedangkan gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Saat ini gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden adalah pejabat setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR, yakni Rp 5.040.000. Mengacu pada nominal tersebut, maka gaji presiden adalah enam kali lipatnya atau Rp 30,24 juta.

Advertising
Advertising

Sedangkan gaji wakil presiden adalah empat kali lipatnya atau Rp 20,16 juta. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dana pensiun adalah sekitar Rp 30 jutaan untuk mantan presiden dan sekitar Rp 20 jutaan untuk mantan wakil presiden.

Selain itu, UU tersebut turut mengatur hak-hak lain yang juga didapatkan oleh mantan presiden dan wakil presiden, yaitu:

1. Mendapat tunjangan sesuai dengan aturan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

2. Mendapatkan biaya rumah tangga seperti biaya air, listrik, dan telepon.

3. Mendapatkan seluruh biaya perawatan kesehatan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden serta keluarganya.

4. Mendapatkan rumah yang layak disertai dengan perlengkapannya.

5. Mendapatkan kendaraan milik negara beserta sopirnya.

6. Berhak memiliki staf yang terdiri dari pegawai negeri sipil.

7. Hak-hak bagi mantan presiden dan wakil presiden ini berlaku hingga meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden.

Dana pensiun dan fasilitas akan dihentikan apabila mantan presiden dan mantan wakil presiden Indonesia meninggal atau diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden. Penghentian pemberian dana pensiun dilakukan pada akhir bulan keenam setelah mantan presiden atau mantan wakil presiden yang bersangkutan meninggal.

Sedangkan bagi mantan presiden atau mantan wakil presiden yang diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden, dana pensiun akan dihentikan setelah pengangkatan.

Apabila mantan presiden atau wakil presiden meninggal, suami atau istrinya mendapat hak yang sama kecuali jumlah pensiunan, yaitu sebanyak 50 persen dari pensiunan terakhir yang diterima oleh almarhum suami atau istrinya.

Selain besaran dana pensiun yang dipotong, tunjangan-tunjangan lainnya tetap diberikan kepada istri atau suami mantan presiden dan mantan wakil presiden yang meninggal, termasuk rumah dan kendaraan pribadi plus pengemudinya.

Dana pensiun dan tunjangan serta fasilitas lainnya dihentikan apabila janda atau duda yang bersangkutan meninggal atau menikah lagi. Tetapi apabila memiliki anak, anak tersebut tetap berhak mendapatkan pensiun anak dengan besaran sama dengan pensiun janda atau duda mantan presiden atau mantan wakil presiden.

Adapun yang berhak menerima pensiun anak adalah anak kandung dari mantan presiden dan mantan wakil presiden yang belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan tetap, atau belum pernah kawin.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | HENDRIK YAPUTRA | ANDRY TRIYANTO TJITRA

Pilihan Editor: Berapa Gaji Presiden Jokowi? Ini Angkanya

Berita terkait

Ketua MPR Bilang Gibran Senang Acara Pelantikan Besok Berjalan Simpel

1 menit lalu

Ketua MPR Bilang Gibran Senang Acara Pelantikan Besok Berjalan Simpel

Gibran Rakabuming Raka mengikuti geladi bersih pelantikan presiden dan wakil presiden di Gedung Nusantara hari ini.

Baca Selengkapnya

6 Kritik Kebijakan Ekonomi Jokowi: Rupiah Terpuruk hingga Membengkaknya Utang

10 menit lalu

6 Kritik Kebijakan Ekonomi Jokowi: Rupiah Terpuruk hingga Membengkaknya Utang

Di akhir masa jabatan, Presiden Jokowi meninggalkan sejumlah persoalan ekonomi. Mulai dari merosotnya nilai tukar rupiah hingga membengkaknya utang.

Baca Selengkapnya

Terkini: Besok Dilantik, Ini 17 Program Prioritas Prabowo; Pensiun, Luhut Minta Maaf kepada Masyarakat

3 jam lalu

Terkini: Besok Dilantik, Ini 17 Program Prioritas Prabowo; Pensiun, Luhut Minta Maaf kepada Masyarakat

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen besok.

Baca Selengkapnya

Berusia 73 Tahun, Prabowo Subianto Jadi Presiden Indonesia Tertua Saat Dilantik

6 jam lalu

Berusia 73 Tahun, Prabowo Subianto Jadi Presiden Indonesia Tertua Saat Dilantik

Pelantikan Ahad besok membuat Prabowo menyandang gelar sebagai presiden Indonesia tertua ketika dilantik, yakni 73 tahun 3 hari.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Dua Politisi Top Lulus SKSG UI tapi Bahlil Lebih Disorot Dibanding Hasto, Sri Mulyani akan Tambah Kuota Rumah KPR Masyarakat Berpenghasilan Rendah

9 jam lalu

Terpopuler: Dua Politisi Top Lulus SKSG UI tapi Bahlil Lebih Disorot Dibanding Hasto, Sri Mulyani akan Tambah Kuota Rumah KPR Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Dua politisi top sama-sama meraih gelar doktor di Sekolah Kajian Strategic dan Global (SKSG) UI, Bahlil Lahadila dan Hasto Kristiyanto.

Baca Selengkapnya

Ini Tamu Negara yang akan Datang ke Pelantikan Prabowo-Gibran

19 jam lalu

Ini Tamu Negara yang akan Datang ke Pelantikan Prabowo-Gibran

Ada sekitar 20 tamu pada tingkat kepala negara atau kepala pemerintahan atau wakilnya yang akan menghadiri pelantikan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Menjelang Berakhir Masa Jabatan, Tekanan Joe Biden pada Netanyahu Tak Lagi Mempan

22 jam lalu

Menjelang Berakhir Masa Jabatan, Tekanan Joe Biden pada Netanyahu Tak Lagi Mempan

Apapun ucapan Joe Biden saat ini pada Netanyahu tampaknya tak akan mempan karena dia sudah mau lengser dari jabatan presiden.

Baca Selengkapnya

H-2 Menjelang Pensiun, Jokowi Disebut Masih Bekerja dan Terima Tamu

1 hari lalu

H-2 Menjelang Pensiun, Jokowi Disebut Masih Bekerja dan Terima Tamu

Presiden Jokowi disebutkan masih tetap bekerja pada hari ini. Pada hari ini pula, Jokowi makan siang bersama dengan para menterinya.

Baca Selengkapnya

Pelantikan Prabowo dan Gibran Jam Berapa? Ini Jadwalnya

1 hari lalu

Pelantikan Prabowo dan Gibran Jam Berapa? Ini Jadwalnya

Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan digelar di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Wapres Ma'ruf Amin Menjelang Lengser: Tak Perlu Dipoles hingga Minta Setwapres Bantu Gibran

1 hari lalu

Wapres Ma'ruf Amin Menjelang Lengser: Tak Perlu Dipoles hingga Minta Setwapres Bantu Gibran

Wapres Ma'ruf Amin meminta segenap jajaran Setwapres bekerja dengan sepenuh hati membantu Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya