Polemik Gelar Doktor Bahlil: Dinilai Ada Ketidakwajaran, Petisi, dan Respons UI
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Sabtu, 19 Oktober 2024 12:47 WIB
Sementara itu, untuk program doktor jalur riset, Pasal 29 menyatakan bahwa mahasiswa wajib melaksanakan kajian literatur, khususnya pada jurnal ilmiah bereputasi yang berkaitan dengan riset utama mereka, dengan bobot 10 (sepuluh) SKS.
Selain itu, mahasiswa juga harus mengikuti perkuliahan Program Doktor Jalur Riset yang dilaksanakan sepenuhnya di UI atau sebagian di mitra universitas luar negeri melalui Program Double Degree, Dual Degree, Program Joint Degree, atau program mobilitas internasional.
"Masa studi untuk program doktor biasanya memerlukan waktu yang lebih panjang untuk memastikan kedalaman penelitian dan kualitas akademik yang tinggi," ujar Harris dalam keterangan yang diterima Tempo, Kamis, 17 Oktober 2024.
Selain itu, ada dugaan bahwa karya tulis Bahlil diterbitkan di jurnal predator, yang dikenal tidak memiliki standar akademik yang memadai. Menurut Harris, hal ini memunculkan pertanyaan serius tentang validitas dan kredibilitas penelitian yang dilakukannya.
"Publikasi di jurnal predator menunjukkan potensi pelanggaran etika akademik dan merugikan reputasi UI sebagai institusi pendidikan tinggi terkemuka," ujarnya.
Haris mendesak pihak rektorat untuk segera membentuk tim independen guna menginvestigasi dugaan komersialisasi dalam penyelesaian studi doktoral Bahlil. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, ia meminta gelar doktornya dicabut.
Selain itu, petisi ini juga mendesak peningkatan pengawasan terhadap proses penyelesaian studi doktoral oleh lembaga akreditasi dan pihak terkait. Rektorat Universitas Indonesia diharapkan mempublikasikan secara transparan seluruh informasi terkait persyaratan, prosedur, dan biaya dalam penyelesaian studi doktoral Bahlil.
Petisi ini disebarkan melalui platform change.org dengan judul "Tolak Komersialisasi Gelar Doktor, Pertahankan Integritas Akademik" pada Kamis, 17 Oktober 2024.