Persatuan Gereja Indonesia Minta Kapolri Meninjau Ulang Pemecatan IPDA Rudy Soik, Polisi yang Bongkat Kasus Mafia BBM

Reporter

Tiara Juwita

Kamis, 17 Oktober 2024 13:31 WIB

Ilustrasi Polri. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Persekutuan Gereja Indonesia meminta Kapolri, Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan pemecatan Ipda Rudy Soik. “Kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk meninjau kembali pemecatan Ipda Rudy Soik karena menyangkut soal prosedural yang tentu dapat diperdebatkan,” kata Sekretaris Eksekutif PGI Henrek Lokra ketika dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Selasa.

Ia menyampaikan bahwa masyarakat merasa heran dengan pemecatan Ipda Rudy yang berhasil membongkar kasus mafia BBM dan mengatakan bahwa hal tersebut akan melemahkan semangat aparat dalam memperjuangkan penegakan hukum dan keadilan ke depan. “Pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik sangat mengusik rasa keadilan masyarakat,” ucapnya. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar Kapolri dapat meninjau kembali putusan pemecatan Ipda Rudy Soik.

Ihwal pemecatan itu, Mabes Polri angkat bicara. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri mengatakan telah melakukan asistensi dalam proses hukum yang berada di lembaganya tersebut. “Kita asistensi saja, tapi masalah itu ditangani Polda,” kata Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Selasa, 15 Oktober 2024.

Abdul Karim menegaskan bahwa proses hukum terhadap IPDA Rudy Soik merupakan kewenangan Kepolisian Daerah NTT. “Itu wewenang Polda NTT ," kata dia.

Melansir dari website resmi Polri, Kabid Propam Polda NTT menegaskan bahwa proses hukum sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang melibatkan Rudi Soik juga karena adanya tindakan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus.

Advertising
Advertising

Salah satu polisi di Kupang, IPDA Rudy Soik resmi dipecat oleh Polisi Daerah Nusa Tenggara Timur melalui sidang yang diselenggarakan pada 10-11 Oktober 2024. Dalam sidang tersebut, Rudy dinilai telah melakukan beberapa kesalahan yang menyebabkan ia dipecat tidak hormat.

Melansir dari Antara, Rudy Soik disebut melanggar dalam kasus penyelidikan kelangkaan BBM bagi nelayan di Kota Kupang. Dalam penyelidikan tersebut, Rudy Soik disebut melanggar kode etik profesi Polri. Adapun tindakan yang dianggap melanggar tersebut ialah memasang garis polisi tanpa prosedur dan izin serta melakukan penyidikkan tidak sesuai dengan proses administrasi. Kemudian, ia juga dihukum karena meninggalkan tempat tugas tanpa izin serta melakukan pencemaran nama baik anggota Polri.

Ihwal pemecatan tersebut, Rudy Soik menyatakan kecewa. Rudy mengatakan bahwa kehadirannya di tempat kejadian perkara sudah beradasarkan prosedur peneyelidikan dengan surat tugas yang sah.

"Saya datang ke TKP bukan atas kemauan pribadi, saya memiliki surat tugas. Jika saya dianggap salah dalam memasang police line, contoh SOP yang benar. Kenapa hanya saya yang dipersoalkan sementara banyak pelanggaran yang lebih berat dibiarkan?" Ujar Rudy.

Selain itu, Rudy juga menyatakan adanya kejanggalan terkait proses hukum yang ia jalani. Menurutnya ada hal lain yang lebih penting dalam kasus tersebut, namun tidak coba diungkap. Bahkan ketika ia ingin mengungkapkan hasil temuannya ia merasa dihalangi. Rudy juga menyatakan akan melakukan proses hukum lanjutan terkait dengan putusan pemecatan yang diterimanya. Ia akan mengajukan banding dan peninjauan kembali.

TIARA JUWITA | YOHANNES SEO | TRIBRATA NEWS

Pilihan Editor: Ipda Rudy Soik Ajukan Banding Atas PTDH, Polda NTT Siap Fasilitasi

Berita terkait

Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

40 menit lalu

Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

Menjelang lengser, Presiden Jokowi meneken Kepres, Perpres dan Revisi UU. Terkait apa saja?

Baca Selengkapnya

Intip Tugas Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang Dibentuk Jokowi

1 jam lalu

Intip Tugas Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang Dibentuk Jokowi

Presiden Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah naungan Polri. Apa saja tugasnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Bikin Korps Pemberantasan Korupsi Polri Menjelang Lengser

2 jam lalu

Jokowi Bikin Korps Pemberantasan Korupsi Polri Menjelang Lengser

Presiden Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pembentukan korps di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Selengkapnya

Polri Sebut Jaringan Helen Bersaudara Dapat Pasokan Narkoba dari Medan

3 jam lalu

Polri Sebut Jaringan Helen Bersaudara Dapat Pasokan Narkoba dari Medan

Polisi telah mengantongi identitas pemasok narkoba dari ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Baru untuk Pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Polri

3 jam lalu

Jokowi Teken Perpres Baru untuk Pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Polri

Korps Pemberantasan Korupsi merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.

Baca Selengkapnya

Ipda Rudy Soik Ajukan Banding atas PTDH, Polda NTT Siap Fasilitasi

12 jam lalu

Ipda Rudy Soik Ajukan Banding atas PTDH, Polda NTT Siap Fasilitasi

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menyatakan kepolisian telah menerima permohonan banding Ipda Rudy Soik.

Baca Selengkapnya

Persiapan Pelantikan Prabowo-Gibran, MPR Sebut Sudah Hampir Selesai dan Undang Kandidat Capres

22 jam lalu

Persiapan Pelantikan Prabowo-Gibran, MPR Sebut Sudah Hampir Selesai dan Undang Kandidat Capres

Menjelang pelantikan Prabowo-Gibran berbagai pihak telah mempersiapkan keperluan. Berikut fakta-fakta persiapan pelantikan itu.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Tingkatkan Efektivitas Layanan JKN Bagi Anggota Polri

1 hari lalu

BPJS Kesehatan Tingkatkan Efektivitas Layanan JKN Bagi Anggota Polri

Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang kokoh bagi kedua pihak dalam mengintegrasikan data secara lebih baik

Baca Selengkapnya

4 Tahun Kawal Menhan Prabowo, Bisakah Mayor Teddy Jadi Ajudan Presiden?

1 hari lalu

4 Tahun Kawal Menhan Prabowo, Bisakah Mayor Teddy Jadi Ajudan Presiden?

Mayor Teddy sudah empat tahun mendampingi Prabowo Subianto selaku ajudan Menhan, termasuk saat kampanye. Bisa lanjut jadi ajudan presiden?

Baca Selengkapnya

Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

2 hari lalu

Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

Mabes Polri menyebut sudah melakukan asistensi dalam proses hukum kode etik Ipda Rudy Soik.

Baca Selengkapnya