Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur di 2025

Reporter

Antara

Selasa, 15 Oktober 2024 05:00 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai pelantikan pejabat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025. Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan ke-27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. "Pada 2025 pemerintah memutuskan 27 hari libur," kata Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.

Muhadjir mengatakan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025 ini akan menjadi pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Di samping itu, keputusan itu menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintah dalam menentukan perencanaan program kerja ke depan.

"Penetapan dari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian ataupun lembaga pemerintah dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2025," kata dia.

Muhadjir juga merespons soal penambahan hari libur nasional dan cuti bersama, khususnya terkait libur atau cuti hari keagamaan. Ia mengatakan, pemerintah mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan memperhatikan jumlah hari libur nasional dalam SKB.

Advertising
Advertising

"Jangan sampai melebihi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur Nasional," kata Muhadjir.

Menurut dia, penambahan hari libur tersebut harus dilakukan melalui perubahan atas usulan presiden terlebih dahulu. Ia juga menjelaskan, jika ada hari ritual keagamaan yang tidak diakomodasi dalam SKB tersebut, khususnya di daerah berpenduduk mayoritas agama tertentu, dapat diantisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal. cuti daerah atau libur lokal itu mengacu pada pelaksanaan libur keagamaan di beberapa daerah yang sudah berjalan selama ini. "Setelah ditetapkan SKB ini, selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta, dan untuk aparatur sipil negara akan disiapkan oleh Kementerian PAN-RB," kata dia.

Ia melanjutkan, rincian hari libur tersebut masih menunggu karena Menteri Ketenagakerjaan/Ad Interim yang saat ini dipegang oleh Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Perekonomian, belum menandatangani SKB tersebut. Ia menggantikan Ida Fauziyah yang mengundurkan diri setelah ditetapkan dan dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2024-2029.

Pilihan Editor : Bagi-bagi Jatah Menteri Kabinet Prabowo

Berita terkait

Pemerintah Kembali Lelang Tujuh Seri Surat Utang Negara Besok, Kupon Mulai 6,5 Persen

19 jam lalu

Pemerintah Kembali Lelang Tujuh Seri Surat Utang Negara Besok, Kupon Mulai 6,5 Persen

Pemerintah kembali melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) besok. Target yang akan dikumpulkan Rp 22 triliun

Baca Selengkapnya

Kemenag: Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

1 hari lalu

Kemenag: Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie membantah informasi perihal larangan pernikahan di hari libur tersebut.

Baca Selengkapnya

Hadapi Dominasi Gim Luar Negeri, Industri Berharap Dukungan Kuat Pemerintah

5 hari lalu

Hadapi Dominasi Gim Luar Negeri, Industri Berharap Dukungan Kuat Pemerintah

Industri gim dalam negeri berharap dukungan kuat pemerintah untuk menghadapi dominasi dari produk luar negeri.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan GIZ Kerja Sama Dorong Pembangunan Transportasi Publik di Perkotaan

6 hari lalu

Pemerintah dan GIZ Kerja Sama Dorong Pembangunan Transportasi Publik di Perkotaan

Penyediaan transportasi sudah menjadi rencana pembangunan jangka menengah nasional Kementerian Perhubungan tahun 2020 hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Daftar Tanggal Merah Oktober 2024, Ada 4 Hari Libur

13 hari lalu

Daftar Tanggal Merah Oktober 2024, Ada 4 Hari Libur

Bagi Anda yang berencana liburan, berikut ini daftar tanggal merah di bulan Oktober. Ada 4 tanggal merah yang bisa dimanfaatkan.

Baca Selengkapnya

PUPR: Pemerintah Fokus Peta Jalan Pembangunan Gedung Hijau Sektor Publik

17 hari lalu

PUPR: Pemerintah Fokus Peta Jalan Pembangunan Gedung Hijau Sektor Publik

PUPR menyebut peta jalan penyelenggaraan bangunan gedung hijau (BGH) akan diprioritaskan pada sektor publik atau gedung-gedung pemerintah.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Siapkan Layanan Berbasis Elektronik untuk Urus Nikah, Cerai, hingga Meninggal

21 hari lalu

Pemerintah Siapkan Layanan Berbasis Elektronik untuk Urus Nikah, Cerai, hingga Meninggal

Presiden perintahkan PAN-RB layani administrasi pernikahan, perceraian, hingga kematian dalam bentuk layanan berbasis elektronik

Baca Selengkapnya

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

27 hari lalu

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah dan DPR tidak akan melanjutkan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Baca Selengkapnya

Perwira Senior Israel Tuding Pemerintah Provokasi Eskalasi di Tepi Barat

36 hari lalu

Perwira Senior Israel Tuding Pemerintah Provokasi Eskalasi di Tepi Barat

Para perwira militer Israel menegaskan pemerintah bertanggung jawab langsung atas meningkatnya kekerasan di wilayah pendudukan Tepi Barat

Baca Selengkapnya

Bicara Udara: Masalah Polusi Udara Perlu Jadi Prioritas Pemerintahan Baru

38 hari lalu

Bicara Udara: Masalah Polusi Udara Perlu Jadi Prioritas Pemerintahan Baru

Bicara Udara mendorong pemerintahan Prabowo menjadikan polusi udara sebagai masalah prioritas nasional yang perlu diatasi.

Baca Selengkapnya