Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ketentuan SKD CPNS 2024

Editor

Laili Ira

Senin, 14 Oktober 2024 17:58 WIB

Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) antre mengecek nomor ujian sebelum memasuki ruangan tes di Convention Hall Simpang Lima Gumul, Kediri, Jawa Timur, Rabu 8 September 2021. SKD CPNS sejumlah daerah yang berlangsung hingga 11 September 2021 berpusat di Kediri tersebut menerapkan standar protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

TEMPO.CO, Jakarta - Seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis komputer atau computer assisted test (CAT) calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dilaksanakan mulai Rabu, 16 Oktober hingga Kamis, 14 November 2024. Sementara daftar peserta, lokasi, dan jadwal tes diumumkan pada 9-15 Oktober 2024.

Peserta yang akan mengikuti tes harus mencetak kartu peserta ujian yang dapat diunduh di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, peserta juga harus mematuhi ketentuan yang telah ditentukan oleh masing-masing instansi.

Bagi peserta yang melanggar ketentuan SKD CPNS 2024 akan dikenakan sanksi. Apa saja?

Tata Tertib SKD CPNS 2024

Tata tertib pelaksanaan SKD CAT CPNS 2024 diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara. Berikut rinciannya:

  1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
  2. Panitia seleksi instansi memberikan nomor identifikasi pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
  3. Pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
  4. Bagi peserta seleksi CPNS, seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), seleksi mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan dan seleksi selain pegawai aparatur sipil negara (ASN), wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau kartu keluarga (KK) asli atau salinan KK yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang atau identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar (screenshoot) yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada panitia seleksi instansi atau KK digital yang telah dicetak dan dapat dipindai (scan) oleh panitia seleksi instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada panitia seleksi.
  5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
  6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa e-KTP atau kartu pengenal pegawai.
  7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
  8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh panitia seleksi instansi (kaus, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan).
  9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

1) Buku atau catatan lainnya.

Advertising
Advertising

2) Kalkulator, kamera dalam bentuk apapun, gawai, jam tangan, dan alat tulis, kecuali pensil kayu.

3) Senjata api atau senjata tajam atau sejenisnya.

10. Peserta dilarang:

1) Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung.

2) Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.

3) Keluar ruangan seleksi, kecuali mendapatkan izin dari panitia.

4) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

5) Merokok dalam ruangan seleksi.

6) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.

7) Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

11. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi Pelanggaran Ketentuan SKD CPNS 2024

Masih mengacu pada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut sanksi pelanggaran aturan pelaksanaan SKD CAT CPNS 2024:

- Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada tata tertib huruf c tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

- Peserta yang tidak membawa dokumen yang sebagaimana dimaksud pada tata tertib huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

- Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada tata tertib huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

- Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada tata tertib huruf I dan huruf j (angka 1-5) akan dikenakan sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

- Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada tata tertib huruf j (angka 6-7) dikenakan sanksi diskualifikasi.

Pilihan Editor: Cara Melihat Jumlah Pesaing CPNS 2024 lewat Portal SSCASN BKN

Berita terkait

Cara Cek Lokasi Tes SKD CPNS 2024

10 jam lalu

Cara Cek Lokasi Tes SKD CPNS 2024

Lokasi SKD CPNS 2024 dapat dilihat di kartu peserta ujian yang dapat diunduh di portal SSCASN BKN sscasn.bkn.go.id.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Akun PPPK Guru 2024 di Portal SSCASN BKN

3 hari lalu

Cara Daftar Akun PPPK Guru 2024 di Portal SSCASN BKN

Berikut ini panduan lengkap cara daftar akun PPPK Guru 2024 di portal SSCASN BKN. Cara pendaftaran sama seperti mendaftar CPNS.

Baca Selengkapnya

Cara Melihat Jumlah Pesaing CPNS 2024 lewat Portal SSCASN BKN

5 hari lalu

Cara Melihat Jumlah Pesaing CPNS 2024 lewat Portal SSCASN BKN

SKD CAT BKN bakal digelar sebentar lagi, ketahui cara melihat jumlah pesaing CPNS 2024 di setiap formasi melalui portal SSCASN BKN.

Baca Selengkapnya

Jumlah Pendaftar CPNS Naik, Ekonom: Karena Swasta Banyak PHK

6 hari lalu

Jumlah Pendaftar CPNS Naik, Ekonom: Karena Swasta Banyak PHK

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai naiknya pendaftar CPNS karena kondisi sektor swasta sedang buruk dan banyak PHK.

Baca Selengkapnya

Pendaftar CPNS Hampir 4 Juta, Ekonom Sebut Pekerja Baru Tak Berani Masuk Sektor Informal

6 hari lalu

Pendaftar CPNS Hampir 4 Juta, Ekonom Sebut Pekerja Baru Tak Berani Masuk Sektor Informal

Banyaknya peminat CPNS tahun ini lantaran para lulusan baru yang akan memasuki dunia kerja tidak dipersiapkan terjun ke sektor informal

Baca Selengkapnya

10 Channel YouTube Belajar CPNS yang Bisa Diakses secara Gratis

7 hari lalu

10 Channel YouTube Belajar CPNS yang Bisa Diakses secara Gratis

Untuk mempersiapkan tes SKD, Anda bisa belajar lewat channel YouTube belajar CPNS secara gratis. Ada banyak contoh soal yang bisa dipelajari.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Alasan Pemindahan ASN ke IKN Kembali Ditunda, Indikator Anjloknya Daya Beli Masyarakat

9 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Alasan Pemindahan ASN ke IKN Kembali Ditunda, Indikator Anjloknya Daya Beli Masyarakat

Basuki Hadimuljono membeberkan alasan pemindahan aparatur sipil negara atau ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali ditunda.

Baca Selengkapnya

Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

10 hari lalu

Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

Kementerian ESDM merespon rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto menggantikan subsidi BBM dengan Bantuan Langsung Tunai atau BLT.

Baca Selengkapnya

Pendaftar CPNS Hampir 4 Juta, Azwar Anas Klaim Ada Tanda Kepercayaan Anak Muda pada PNS

10 hari lalu

Pendaftar CPNS Hampir 4 Juta, Azwar Anas Klaim Ada Tanda Kepercayaan Anak Muda pada PNS

MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah telah membenahi sistem rekrutmen CPNS. Menurut dia, sudah tidak ada lagi sistem titipan

Baca Selengkapnya

Ini Nilai Passing Grade SKD CAT CPNS 2024 yang Harus Dipenuhi

11 hari lalu

Ini Nilai Passing Grade SKD CAT CPNS 2024 yang Harus Dipenuhi

Berikut ini rincian lengkap nilai passing grade SKD CAT CPNS 2024 untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.

Baca Selengkapnya