PBNU Nonaktifkan Pengurus yang Jadi Peserta Aktif Pilkada 2024

Editor

Amirullah

Sabtu, 12 Oktober 2024 18:56 WIB

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya (ketiga dari kiri) memberi keterangan pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 Juli 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menonaktifkan pengurus yang menjadi peserta aktif dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor 2500/PB.01/A.I.01.08/99/10/2024 tentang Penonaktifan Pengurus Nahdlatul Ulama yang ditandatangani pada 7 Oktober 2024.

“Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan yang masuk dalam Daftar Calon Tetap kepala daerah dan tim pemenangan calon kepala daerah secara otomatis nonaktif dari kepengurusan NU," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Faisal Saimima dikutip dari keterangan resmi, pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Adapun beberapa pernyataan PBNU yang tertuang dalam surat penonaktifan adalah sebagai berikut:

1. Agar seluruh warga dan pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan menjadikan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” yang diputuskan dalam Muktamar ke-28 NU tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas politik masing-masing.

2. Sebagai bagian dari pelaksanaan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memutuskan:

Advertising
Advertising

a. Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan yang masuk dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan Daftar Calon Tetap dimaksud.

b. Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan yang masuk dalam Tim Kerja Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan oleh masing-masing Tim Pemenangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

c. Dalam hal pengurus yang masuk dalam Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud huruf a di atas adalah Rais atau Ketua, maka berlaku ketentuan Pasal 51 Ayat 4, 5, 6, dan 7 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, yang telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rangkap Jabatan.

d. Mekanisme penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan pengurus sebagaimana dimaksud huruf a dan b serta pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud huruf c di atas merujuk kepada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.

e. Ketentuan mengenai masa nonaktif berlaku sampai dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 selesai dilaksanakan.

3. Menugaskan kepada seluruh Ketua Lembaga dan Badan Khusus PBNU, Ketua Umum Badan Otonom Tingkat Pusat, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, dan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama untuk menindaklanjuti keputusan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas sesuai ketentuan yang berlaku dan menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama selambat-lambatnya tanggal 14 Oktober 2024.

Pilihan editor: Pengamat Sarankan DPR Reformulasi Alih-alih Lakukan Penambahan Komisi

Berita terkait

Ahmad Syaikhu Janji Bangun Stadion Bertaraf Internasional di Depok

3 jam lalu

Ahmad Syaikhu Janji Bangun Stadion Bertaraf Internasional di Depok

Ahmad Syaikhu mengatakan kehadirannya untuk menjelaskan apa yang akan diperbuat untuk pemenangan di Jawa Barat dan Depok.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: KPU Cek Silang Kondisi Daerah Rawan Konflik yang Dirilis Bawaslu

4 jam lalu

Pilkada 2024: KPU Cek Silang Kondisi Daerah Rawan Konflik yang Dirilis Bawaslu

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan indeks kerawanan pemilu yang dirilis Bawaslu merupakan peta data tersendiri.

Baca Selengkapnya

Pilkada Jakarta, KPU Cetak 8.427.775 Surat Suara

4 jam lalu

Pilkada Jakarta, KPU Cetak 8.427.775 Surat Suara

KPU Jakarta juga menyediakan 2.000 surat suara tambahan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kun Wardana Janjikan Beasiswa untuk Guru Honorer Jakarta

6 jam lalu

Kun Wardana Janjikan Beasiswa untuk Guru Honorer Jakarta

Salah satu cara Kun Wardana untuk memberdayakan guru honorer adalah dengan merekrut mereka menjadi tim pembina adab.

Baca Selengkapnya

Janji Pilkada Jakarta, Kun Wardana Ingin Bentuk Tim Pembina Ekonomi

6 jam lalu

Janji Pilkada Jakarta, Kun Wardana Ingin Bentuk Tim Pembina Ekonomi

Kun Wardana juga mengatakan tim pembina ekonomi ini nantinya akan mendampingi warga yang terlilit hutang.

Baca Selengkapnya

Aher Sebut Depok Jadi Barometer Kemenangan PKS di Pilkada Jawa Barat

7 jam lalu

Aher Sebut Depok Jadi Barometer Kemenangan PKS di Pilkada Jawa Barat

Depok telah 4 kali dipimpin PKS. Kemenangannya jadi barometer untuk Pilkada Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Korban Speedboat Milik Calon Gubernur Maluku Utara Bertambah, 5 Orang Meninggal

8 jam lalu

Korban Speedboat Milik Calon Gubernur Maluku Utara Bertambah, 5 Orang Meninggal

Menurut Totok, saat evakuasi kondisi Benny Laos dalam keadaan kritis dan dilakukan pompa jantung. Korban mengalami patah kaki dan luka bakar.

Baca Selengkapnya

Kun Wardana Sebut Tim Pembina Adab Bisa Cegah Kekerasan di Kalangan Pelajar

8 jam lalu

Kun Wardana Sebut Tim Pembina Adab Bisa Cegah Kekerasan di Kalangan Pelajar

Kun Wardana mengatakan anggota tim pembina adab ini akan dilatih untuk bisa menyerap keluhan sekaligus memberikan solusi kepada warga.

Baca Selengkapnya

Calon Gubernur Maluku Utara Jadi Korban Speedboat Terbakar di Pelabuhan Bobong

9 jam lalu

Calon Gubernur Maluku Utara Jadi Korban Speedboat Terbakar di Pelabuhan Bobong

Benny Laos menjadi korban lantaran saat terbakar ia berada di dalam speedboat untuk beristirahat.

Baca Selengkapnya

KPU Kabupaten Bogor Tetapkan Debat Pilkada Digelar Dua Kali, Jadwal Belum Ditentukan

1 hari lalu

KPU Kabupaten Bogor Tetapkan Debat Pilkada Digelar Dua Kali, Jadwal Belum Ditentukan

KPU Kabupaten Bogor sedang menyesuaikan tanggal pelaksanaan debat pilkada dengan ketersediaan jadwal televisi nasional.

Baca Selengkapnya