Syarat Guru Swasta Ikut Seleksi PPPK 2024
Reporter
Hendrik Yaputra
Editor
Rusman Paraqbueq
Jumat, 11 Oktober 2024 17:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, Temu Ismail, mengatakan guru dari sekolah swasta dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Tapi tidak semua guru swasta dapat mengikuti seleksi tersebut. Seleksi ini hanya bisa diikut oleh guru sekolah swasta berstatus Prioritas 1 (P1), yaitu mereka yang lulus seleksi PPPK guru pada 2021.
“Bagi guru dari swasta terdaftar pelamar P1 dapat mendaftar,” kata Temu Ismail dalam acara Tanya Jawab Seleksi PPPK Guru 2024 Bareng Dirjen GTK di Instagram Nunuk Suryani, Jumat, 11 Oktober 2024.
Syarat lain, kata dia, guru sekolah swasta tersebut juga harus mendapatkan izin dari yayasan untuk mengikuti seleksi. Guru sekolah swasta dapat mengikuti seleksi periode pertama, yaitu pada 1- 20 Oktober. Tahap ini memang diperuntukkan bagi pelamar prioritas, yaitu pelamar prioritas guru dan D4 bidan pendidik tahun 2023, lalu eks tenaga honorer kategori II, serta tenaga non-aparatur sipil negara yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Temu Ismail mengatakan, alasan tidak semua guru sekolah swasta bisa mendaftar karena PPPK 2024 difokuskan bagi tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Pemerintah ingin menyelesaikan guru-guru non-ASN yang selama ini mengabdi di instansi pemerintah. “Artinya ingin memberikan hak untuk guru-guru dari sekolah negeri,” kata dia.
Meski begitu, Temu Ismail mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mendukung pengembangan guru sekolah swasta. Pemerintah akan seoptimal mungkin memberikan pembelajaran bagi siswa di sekolah swasta melalui program merdeka belajar.
Pilihan Editor: Jurang Pemisah Sekolah Negeri dan Swasta