Sidang Putusan Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Digelar Secara Elektronik
Reporter
Alif Ilham Fajriadi
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 10 Oktober 2024 09:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pembacaan putusan terkait gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB hari ini, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini digelar secara elektronik melalui e-court Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Adapun gugatan PDI Perjuangan ke KPU itu mempersoalkan keputusan yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden terpilih 2024. Berkas perkara terhadap gugatan ini sudah didaftarkan lewat nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
"Iya tidak sidang secara fisik. Mohon doanya saja," kata anggota tim hukum PDIP, Dave Surya, saat dihubungi Tempo, Kamis pagi Kamis, 10 Oktober 2024.
Hasil putusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai cawapres. Sebab, salah satu permohonan yang diajukan PDIP adalah memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU untuk mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih.
“Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” bunyi gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan gugatan ini bukan merupakan bagian dari sengketa Pilpres 2024 yang sudah ditetapkan di Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, PDIP menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU. Gayus menyebut esensi gugatan ini sebetulnya agar MPR bisa mempertimbangkan apakah bakal melantik Prabowo-Gibran atau tidak.
“PDIP ingin memberikan pertimbangan kepada publik bahwa ada pelanggaran hukum dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka,” ucap Gayus di PTUN Jakarta Timur pada 2 Mei 2024.
Pilihan Editor: H-10 Jokowi Lengser: Presiden Resmikan Sejumlah Proyek di IKN dan Putusan PTUN terkait Gibran