H-10 Jokowi Lengser: Presiden Resmikan Sejumlah Proyek di IKN dan Putusan PTUN terkait Gibran
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Kamis, 10 Oktober 2024 09:16 WIB
Putusan PTUN
Hari ini, Kamis, 10 Oktober 2024, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dijadwalkan akan membacakan putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis siang ini,10 Oktober 2024.
Gugatan ini mempersoalkan keputusan KPU yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Putusan ini akan dibacakan pada pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.
“Pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court,” demikian keterangan dalam SIPP saat dikutip pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Hasil putusan ini akan menentukan nasib Gibran, putra Jokowi, sebagai cawapres. Sebab, salah satu permohonan yang diajukan PDIP adalah memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU untuk mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih.
“Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” bunyi gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan, gugatan ini bukan merupakan bagian dari sengketa Pilpres 2024 yang sudah ditetapkan di Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, PDIP menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU. Gayus menyebut esensi gugatan ini sebetulnya agar MPR bisa mempertimbangkan apakah bakal melantik Prabowo-Gibran atau tidak.
“PDIP ingin memberikan pertimbangan kepada publik bahwa ada pelanggaran hukum dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka,” ucap Gayus, di PTUN Jakarta Timur pada 2 Mei 2024.
DANIEL A. FAJRI | DEDE LENI MARDIANTI
Pilihan Editor: Adik Gus Dur Jadi Ketua Tim Pemenangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, Berikut Profil Umar Wahid