Kementerian Agama Tegaskan Tak Melayani Pernikahan Dini

Reporter

Antara

Senin, 7 Oktober 2024 20:59 WIB

Seorang mahasiswi berdemonstrasi sambil membawa poster bertuliskan "Hindari Nikah Dini" di Solo, Jawa Tengah, pada 12 Mei 2023. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc)

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Agama, Sunanto, mengatakan Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Sehingga ia menduga pernihakan dini yang berlangsung di masyarakat adalah tidak resmi.

"Kalau (menikah) resmi pasti ketolak. Kalau resmi, ya. Kalau nikah resmi belum cukup umur, pasti ketolak. Berarti tidak ada yang resmi itu nikahnya," kata Sunanto kepada awak media seusai menghadiri kegiatan kumpul media di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.

Pernyataan Sunanto itu disampaikan ketika awak media menanyakan mengenai kabar pernikahan dini yang sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat di media sosial. Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan mengatur bahwa batas minimal laki-laki dan perempuan menikah adalah usia 19 tahun.

Lalu, Pasal 7 ayat 2 UU Perkawinan menyebutkan bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat 1, orang tua pihak pria dan atau wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama dengan alasan sangat mendesak yang disertai dengan bukti-bukti pendukung yang cukup. Adapun yang dimaksud penyimpangan adalah calon mempelai pria dan wanita berumur di bawah 19 tahun. Maka orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai, bagi mereka yang beragama Islam, dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Pengadilan Agama. Lau bagi yang beragama lain mengajukannya ke pengadilan negeri.

Adapun yang dimaksud dengan "alasan sangat mendesak" adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

Selanjutnya, Pasal 7 ayat 3 UU Perkawinan menyebutkan bahwa pemberian dispensasi oleh Pengadilan Agama wajib mendengarkan pendapat kedua belah pihak calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. Dispensasi dari Pengadilan Agama maupun Pengadilan tersebut diberikan berdasarkan pada semangat pencegahan perkawinan anak, pertimbangan moral, agama, adat dan budaya, aspek psikologis, aspek kesehatan, dan dampak yang ditimbulkan.

Pilihan Editor : Dalih Dispensasi Perkawinan Anak

Berita terkait

Amphuri Usul Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah: Syarat Menteri Mampu Bahasa Arab dan Inggris, Ini Alasannya

1 hari lalu

Amphuri Usul Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah: Syarat Menteri Mampu Bahasa Arab dan Inggris, Ini Alasannya

Amphuri usul Prabowo bentuk Kementerian Haji dan Umrah, syarat menteri harus cakap bahasa Arab dan Inggris. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

3 hari lalu

Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

Kementerian Agama menyiapkan rancangan Perpres pendirian rumah ibadah. Tak perlu lagi rekomendasi FKUB untuk dirikan rumah ibadah.

Baca Selengkapnya

Soal Bir dan Wine Halal, Kementerian Agama Bilang soal Penamaan Produk

6 hari lalu

Soal Bir dan Wine Halal, Kementerian Agama Bilang soal Penamaan Produk

Kementerian Agama berharap masyarakat tidak perlu meragukan kehalalan produk-produk tersebut. Di sisi lain, MUI menyatakan tidak bertanggung jawab.

Baca Selengkapnya

Cara Buat Kartu Nikah Digital Terbaru 2024 dan Biayanya

6 hari lalu

Cara Buat Kartu Nikah Digital Terbaru 2024 dan Biayanya

Berikut ini panduan lengkap untuk mengajukan pembuatan kartu nikah digital bagi pengantin lama dan calon pengantin.

Baca Selengkapnya

Diskusi Election Corner FISIPOL UGM Soroti Berbagai Isu di Yogyakarta Menjelang Pilkada 2024

8 hari lalu

Diskusi Election Corner FISIPOL UGM Soroti Berbagai Isu di Yogyakarta Menjelang Pilkada 2024

Election Corner Fisipol UGM gelar diskusi jaring isu jelang Pilkada Serentak 2024, beberapa komunitas paparkan isu-isu yang ada di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

9 hari lalu

Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

Kementerian Agama akan menunggu hasil persidangan sebelum memecat DH, guru yang melakukan kekerasan seksual pada muridnya di Gorontalo

Baca Selengkapnya

Penyelenggaran Haji 2024 Berakhir Tanpa Pertanggungjawaban Menag kepada DPR

10 hari lalu

Penyelenggaran Haji 2024 Berakhir Tanpa Pertanggungjawaban Menag kepada DPR

Padahal, ujar Selly, rapat evaluasi dan pertanggungjawaban haji 2024 penting diketahui untuk menyusun perencanaan ibadah haji 2025.

Baca Selengkapnya

Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

19 hari lalu

Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

Sejauh mana langkah Pansus Haji menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan haji?

Baca Selengkapnya

Kemenag Sebut Pengadaan Layanan Haji 2024 Sudah Sesuai Aturan

20 hari lalu

Kemenag Sebut Pengadaan Layanan Haji 2024 Sudah Sesuai Aturan

Kementerian Agama mengatakan seluruh proses pengadaan layanan haji 2024 di Adab Saudi telah mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pansus Haji Bertolak ke Arab Saudi

26 hari lalu

Hari Ini Pansus Haji Bertolak ke Arab Saudi

Pansus Haji akan berangkat ke Arab Saudi hari ini untuk menyelidiki dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji 2024 oleh Kementerian Agama.

Baca Selengkapnya