Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Jawa Barat

Minggu, 6 Oktober 2024 09:19 WIB

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Jawa Barat mengumumkan pemutihan pajak kendaraan sejak tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Adapun program pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan yang meringankan beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terlambat dalam membayar pajak kendaraan. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang termasuk ke dalamnya, antara lain, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok (jika di daerah ada terdapat pabrik rokok) dan Pajak Alat Berat (PAB).

Selain dikenakan denda, terlambat membayar pajak kendaraan dapat berakibat pada kurungan pidana, dihapusnya nomor registrasi kendaraan hingga turunnya harga jual kendaraan. Oleh karena itu, momentum pemutihan pajak kendaraan tidak boleh dilewatkan.

Dilansir dari laman resmi bapenda.jabarprov.go.id, program pemutihan tahun ini meliputi:

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Advertising
Advertising

Persyaratan:

- STNK asli

- E-KTP asli

- SKKP/SKPD terakhir

- BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau Pajak 5 Tahunan/Penerbitan STNK)

- Kendaraan dihadirkan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Penerbitan STNK)

- Bukti hasil cek fisik (Khusus Pajak 5 Tahunan/Penerbitan STNK)

Bebas denda PKB

Bebas bea balik nama kendaraan bermotor second (BBNKB II)

Persyaratan:

- STNK asli

- E-KTP pemilik baru asli

- SKKP/SKPD terakhir

- Bukti Pengalihan Kepemilikan

- BPKB Asli

- Kendaraan dihadirkan di Samsat

- Bukti hasil cek fisik

- Fotokopi semua berkas

Bebas tunggakan pokok pajak tahun ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya.

Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ dibayarkan bersama pajak kendaraan setiap tahun. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, sedangkan denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap dikenakan.

Jika Wajib Pajak (WP) ingin mengetahui besaran nominal yang harus dibayarkan, WP dapat cek mandiri melalui aplikasi Sapawarga dan SIGNAL serta laman resmi BAPENDA Provinsi Jawa Barat.

Khusus WP yang melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum masa berlaku habis akan mendapatkan potongan harga dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • Tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2%;
  • Tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 4%.

Kesempatan pemutihan pajak kendaraan Provinsi Jawa Barat memudahkan para Wajib Pajak (WP) yang terkendala dalam pembayaran pajak. Untuk informasi lebih lanjut, selalu cek informasi di laman resmi BAPENDA Provinsi Jawa Barat.

Pilihan Editor: Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Berita terkait

Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah Lewat Pajak Kendaraan

24 hari lalu

Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah Lewat Pajak Kendaraan

Kemendagri mendorong pemerintah daerah atau pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja: Operasi Gabungan untuk Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat dalam Berlalu Lintas dan Membayar Pajak Kendaraan

45 hari lalu

Jasa Raharja: Operasi Gabungan untuk Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat dalam Berlalu Lintas dan Membayar Pajak Kendaraan

Opsgab tidak hanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, khususnya dalam hal pembayaran pajak kendaraan, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk mencegah pelanggaran lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat dan Persyaratan yang Harus Dibawa

45 hari lalu

Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat dan Persyaratan yang Harus Dibawa

Ketahui cara mengurus pajak motor mati di Samsat. Pajak kendaraan yang mati bisa diaktifkan kembali dengan membayar denda. Berikut informasinya.

Baca Selengkapnya

Pembayaran Wajib Asuransi Kendaraan Diusulkan Digabung dengan Pajak

23 Juli 2024

Pembayaran Wajib Asuransi Kendaraan Diusulkan Digabung dengan Pajak

Pembayaran wajib asuransi kendaraan diusulkan untuk digabung dengan pembayaran pajak kendaraan.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Nilai Wajib Asuransi Kendaraan Bebani Masyarakat: Pajak Kendaraan Bermotor Saja Nunggak

21 Juli 2024

Anggota Dewan Nilai Wajib Asuransi Kendaraan Bebani Masyarakat: Pajak Kendaraan Bermotor Saja Nunggak

Fraksi PKS menolak kewajiban asuransi kendaraan bermotor, apalagi hanya karena pendapat OJK yang asal-asalan mengutip UU P2SK

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

30 Maret 2024

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

8 Maret 2024

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.

Baca Selengkapnya

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

3 Februari 2024

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya:

Baca Selengkapnya

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Awal 2025, Harga Motor dan Mobil Bakal Naik

28 Januari 2024

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Awal 2025, Harga Motor dan Mobil Bakal Naik

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

21 Januari 2024

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

Jokowi Banta isu Sri Mulyani mundur dari kabinet. Abdee Slank mundur dari komisaris Telkom setelah mendukung Calon presiden Ganjur Pranowo.

Baca Selengkapnya