Soal Bir dan Wine Halal, Kementerian Agama Bilang soal Penamaan Produk

Editor

Amirullah

Selasa, 1 Oktober 2024 18:46 WIB

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan Thailand-Malaysia-Indonesia, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 20 September 2024. TEMPO/Ilham Balindra

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal buka suara ihwal produk ‘beer’, ‘tuak’, dan ‘wine’ yang mendapatkan sertifikasi halal. BPJPH mengatakan persoalan tersebut menyangkut penamaan produk, sehingga kehalalan dari produk-produk tersebut sudah terjamin.

“Persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya,” kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Mamat Salamet Burhanudin, dalam keterangan resmi pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Dia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu meragukan kehalalan produk-produk tersebut. Sebab, semua produk yang yang terdaftar di BPJPH telah melalui proses sertififikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau Komite Fatwa Produk Halal.

Dia juga mengatakan bahwa pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal apabila nama produknya bertentangan dengan syariat Islam. Aturan ini tertuang SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal, serta dalam Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

“Namun pada kenyataannya masih ada nama-nama produk tersebut mendapatkan sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal,” lanjut Mamat.

Advertising
Advertising

Menurutnya, hal ini disebabkan oleh adanya silang pendapat terkait penamaan produk. Ia mencontohkan, terdapat 8 produk dengan nama ‘beer’ yang sertifikat halalnya diterbitkan oleh Komisi Fatwa MUI. Namun, ada 14 produk dengan nama serupa yang sertifikat halalnya diterbitkan oleh Komite Fatwa.

“Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan atau pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain.” jelas Mamat.

Sementara itu, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Dzikro, mengajak semua pihak untuk duduk bersama agak bisa menyamakan persepsi. Terlebih lagi, kewajiban sertifikasi halal tahap pertama akan berlaku setelah 17 Oktober 2024, khususnya untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.

“Alangkah baiknya, saat ini energi seluruh stakeholder Jaminan Produk Halal bersama masyarakat dan pelaku usaha digunakan untuk menyukseskan kewajiban sertifikat halal yang sudah semakin dekat,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan penetapan halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI.

"Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut,” kata Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulisnya, Senin, 30 September 2024.

Niam mengatakan, MUI telah melakukan pendalaman dan mengkonfirmasi bahwa produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal melalui jalur self-declare.

Pilihan Editor: Pergantian Caleg Terpilih Sebelum Pelantikan

Berita terkait

Pendaftaran Petugas Haji Segera Dibuka, Bisa Bahasa Isyarat Jadi Nilai Plus

19 jam lalu

Pendaftaran Petugas Haji Segera Dibuka, Bisa Bahasa Isyarat Jadi Nilai Plus

Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan bahwa dalam proses perekrutan akan ada nilai plus bagi yang memiliki kemampuan berbahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

BRI Dukung UMKM Naik Kelas, Bantu Pendampingan Sertifikasi Halal

3 hari lalu

BRI Dukung UMKM Naik Kelas, Bantu Pendampingan Sertifikasi Halal

Sebanyak 1502 produk/menu telah berhasil mendapatkan sertifikat halal dari program BRI Peduli ini.

Baca Selengkapnya

Respons MUI Soal Prabowo Ingin Gunakan Maung sebagai Mobil Dinas Menteri

4 hari lalu

Respons MUI Soal Prabowo Ingin Gunakan Maung sebagai Mobil Dinas Menteri

MUI menyatakan kebijakan pro produksi dalam negeri, termasuk penggunaan Maung, oleh Prabowo sejalan dengan hasil ijtimak ulama.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi VIII: Revisi UU Haji Tidak Bisa Ditunda

4 hari lalu

Ketua Komisi VIII: Revisi UU Haji Tidak Bisa Ditunda

Revisi Undang-undang Haji perlu dilakukan untuk mengatur kewenangan Badan Haji dan Umroh sebagai lembaga yang akan mengambil alih pengelolaan ibadah haji.

Baca Selengkapnya

PHRI: Biaya Sertifikasi Halal Mahal dan Ribet, Sanksi Sebaiknya Tidak Diterapkan

4 hari lalu

PHRI: Biaya Sertifikasi Halal Mahal dan Ribet, Sanksi Sebaiknya Tidak Diterapkan

Pemerintah perlu memperhatikan kemampuan pelaku usaha terkait biaya sertifikasi halal yang terbilang mahal.

Baca Selengkapnya

Nasaruddin Umar Akan Rampingkan Lembaga di Kementerian Agama

7 hari lalu

Nasaruddin Umar Akan Rampingkan Lembaga di Kementerian Agama

Nasaruddin Umar mengatakan Kementerian Agama akan fokus terhadap lembaga pendidikan dan yang menyangkut bimbingan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Nasaruddin Umar Ungkap Akan Gelar Retret di Kementerian Agama

7 hari lalu

Nasaruddin Umar Ungkap Akan Gelar Retret di Kementerian Agama

Nasaruddin Umar mengatakan retret Kabinet Merah Putih Prabowo sangat mungkin juga diterapkan di Kementerian Agama yang dipimpinnya.

Baca Selengkapnya

Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

7 hari lalu

Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

Haikal Hassan, Kepala BPJPH mengatakan kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Digitalisasi Al-Quran dengan Terjemahan 4 Bahasa Daerah Segera Dimulai, Bahasa Apa Saja?

9 hari lalu

Digitalisasi Al-Quran dengan Terjemahan 4 Bahasa Daerah Segera Dimulai, Bahasa Apa Saja?

Proses penerjemahan Al-Quran dalam empat bahasa daerah menyisakan juz 16 hingga juz 30. Kementerian Agama menargetkan rampung akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Intip Tugas Haikal Hassan yang Dilantik Prabowo sebagai Kepala BPJPH

13 hari lalu

Intip Tugas Haikal Hassan yang Dilantik Prabowo sebagai Kepala BPJPH

Presiden Prabowo Subianto melantik Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH. Apa tugasnya?

Baca Selengkapnya