MPR Beri Penjelasan Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR soal KKN

Reporter

Annisa Febiola

Sabtu, 28 September 2024 20:48 WIB

Pimpinan MPR menyerahkan surat penghapusan nama Presiden RI kedua Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 kepada keluarga besar Soeharto di Nusantara IV, kompleks Senayan, Jakarta pada Sabtu, 28 September 2024. Tempo/Annisa Febiola

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Siti Fauziah, menjelaskan alasan penghapusan nama Presiden ke-2 RI Soeharto dalam TAP XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dia menyebut, penghapusan nama Soeharto dari Pasal 4 TAP XI/MPR/1998 tanpa mencabut ketetapannya.

"Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 yang merupakan Ketetapan MPR yang dinyatakan masih berlaku sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2022 yang menyatakan bahwa Tap XI/MPR/1998 termasuk dalam kategori TAP MPR yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang," katanya di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara IV, kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 28 September 2024.

Ia menambahkan undang-undang pelaksana dari TAP XI/MPR/1998 yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 34 UU Pemberantasan Tipikor menyebutkan dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

Kejaksaan Agung, kata Siti, menggugat Soeharto secara perdata beberapa Yayasan Bapak Soeharto, salah satunya Yayasan Supersemar pada 9 Juli 2007. Hasilnya, pengadilan melalui berbagai putusan mulai Putusan Pengadilan Negeri (PN) sampai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 2015 menyatakan Yayasan Supersemar terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan amar putusan mengharuskan Yayasan Supersemar membayar kerugian kepada negara, namun sampai saat ini baru dibayarkan sebagian kepada negara.

Adapun upaya hukum yang dilakukan kepada Soeharto secara pribadi, dia mengatakan sudah selesai dilakukan dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan kepastian hukum kepada mantan Presiden Soeharto. Hal itu melalui Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penuntutan/SKPPP pada tahun 2006 oleh Kejaksaan Agung sesuai pasal 140 ayat (1) KUHAP, serta Keputusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/Pdt/2015 karena alasan penyakit permanen yang diderita Bapak Soeharto pada waktu itu.

Advertising
Advertising

"Bahwa, pada tanggal 27 Januari 2008 Bapak Soeharto telah meninggal dunia dan sesuai ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia," ucapnya.

Atas hal itu, maka materi muatan dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XIMPR/1998 yang secara eksplisit menyebutkan nama Mantan Presiden Soeharto dalam perbuatan melawan hukum melakukan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme secara pribadi dengan ini dinyatakan sudah dilaksanakan.

"Namun tidak termasuk terhadap perkara-perkara Korupsi, Kolusi dan Nepotisme lainnya yang disebutkan dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998," ucap dia.

Sebelumnya, nama Soeharto resmi dihapus dari TAP XI/MPR/1998 pada Rabu, 25 September 2024. Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebut, usulan penghapusan ini diajukan oleh fraksi Partai Golkar kepada pimpinan MPR pada 18 September 2024.

"Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," ujar Bamsoet saat sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024 di Gedung Nusantara pada Rabu.

Pasal 4 TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 menyebutkan, upaya pemberantasan KKN harus dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Tak terkecuali terhadap Mantan Presiden Soeharto. TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 itu ditetapkan di Jakarta pada 13 November 1998.

"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglemerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia," demikian tertulis dalam Pasal 4.

Pilihan Editor: Ketua MPR Bambang Soesatyo Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Berita terkait

Tutut-Titiek Minta Maaf jika Ada Kesalahan Soeharto saat Memimpin

4 jam lalu

Tutut-Titiek Minta Maaf jika Ada Kesalahan Soeharto saat Memimpin

Tutut dan Titiek Soeharto mengatakan bahwa tak ada manusia yang sempurna dan selalu benar. Mereka juga meminta maaf atas kesalahan Soeharto.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Bambang Soesatyo Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

9 jam lalu

Ketua MPR Bambang Soesatyo Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Dia mengatakan, jasa dan pengabdian Soeharto besar terhadap bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Serahkan Surat Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR ke Keluarga

9 jam lalu

Ketua MPR Serahkan Surat Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR ke Keluarga

Sebelumnya, penghapusan nama Presiden Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 disepakati pada Rabu, 25 September 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Kritik Ide Penyematan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

10 jam lalu

Amnesty Kritik Ide Penyematan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Usman mengingatkan kejahatan lingkungan, korupsi, dan pelanggaran HAM selama era Soeharto belum selesai dipertanggungjawabkan negara hingga kini.

Baca Selengkapnya

Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

1 hari lalu

Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

MPR mencabut nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

4 Serba-serbi MPR Cabut TAP MPR Ihwal Gus Dur dan Soeharto

1 hari lalu

4 Serba-serbi MPR Cabut TAP MPR Ihwal Gus Dur dan Soeharto

PKB meminta pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dengan alasan untuk memulihkan nama baik Gus Dur.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Nilai Penghapusan Nama Soeharto di TAP MPR Tidak Punya Dasar Hukum

1 hari lalu

Pakar Hukum Nilai Penghapusan Nama Soeharto di TAP MPR Tidak Punya Dasar Hukum

Ni'matul mengatakan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan untuk pencabutan frasa dalam TAP MPR, kecuali pembatalan secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

1 hari lalu

Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

Beberapa pihak menanggapi keputusan MPR yang menghapus nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Ini pro dan kontranya.

Baca Selengkapnya

MPR Cabut 3 TAP MPR Soal Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur, Bagaimana Bunyinya?

1 hari lalu

MPR Cabut 3 TAP MPR Soal Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur, Bagaimana Bunyinya?

MPR cabut 3 TAP MPR terkait putusan perundang-undangan terhadap 3 mantan Presiden RI yaitu Ir Sukarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Baca Selengkapnya

Kata Mahfud soal TAP MPR Hapus Nama Soeharto Ihwal KKN: Mungkin Dinyatakan Selesai

1 hari lalu

Kata Mahfud soal TAP MPR Hapus Nama Soeharto Ihwal KKN: Mungkin Dinyatakan Selesai

Mahfud menduga keputusan MPR terkait TAP yang memuat nama Soeharto ini, ditengarai karena kasus-kasus yang menyeret presiden kedua itu sudah dinyatakan selesai.

Baca Selengkapnya