MPR Beri Penjelasan Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR soal KKN

Reporter

Annisa Febiola

Sabtu, 28 September 2024 20:48 WIB

Pimpinan MPR menyerahkan surat penghapusan nama Presiden RI kedua Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 kepada keluarga besar Soeharto di Nusantara IV, kompleks Senayan, Jakarta pada Sabtu, 28 September 2024. Tempo/Annisa Febiola

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Siti Fauziah, menjelaskan alasan penghapusan nama Presiden ke-2 RI Soeharto dalam TAP XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dia menyebut, penghapusan nama Soeharto dari Pasal 4 TAP XI/MPR/1998 tanpa mencabut ketetapannya.

"Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 yang merupakan Ketetapan MPR yang dinyatakan masih berlaku sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2022 yang menyatakan bahwa Tap XI/MPR/1998 termasuk dalam kategori TAP MPR yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang," katanya di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara IV, kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 28 September 2024.

Ia menambahkan undang-undang pelaksana dari TAP XI/MPR/1998 yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 34 UU Pemberantasan Tipikor menyebutkan dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

Kejaksaan Agung, kata Siti, menggugat Soeharto secara perdata beberapa Yayasan Bapak Soeharto, salah satunya Yayasan Supersemar pada 9 Juli 2007. Hasilnya, pengadilan melalui berbagai putusan mulai Putusan Pengadilan Negeri (PN) sampai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 2015 menyatakan Yayasan Supersemar terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan amar putusan mengharuskan Yayasan Supersemar membayar kerugian kepada negara, namun sampai saat ini baru dibayarkan sebagian kepada negara.

Adapun upaya hukum yang dilakukan kepada Soeharto secara pribadi, dia mengatakan sudah selesai dilakukan dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan kepastian hukum kepada mantan Presiden Soeharto. Hal itu melalui Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penuntutan/SKPPP pada tahun 2006 oleh Kejaksaan Agung sesuai pasal 140 ayat (1) KUHAP, serta Keputusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/Pdt/2015 karena alasan penyakit permanen yang diderita Bapak Soeharto pada waktu itu.

Advertising
Advertising

"Bahwa, pada tanggal 27 Januari 2008 Bapak Soeharto telah meninggal dunia dan sesuai ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia," ucapnya.

Atas hal itu, maka materi muatan dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XIMPR/1998 yang secara eksplisit menyebutkan nama Mantan Presiden Soeharto dalam perbuatan melawan hukum melakukan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme secara pribadi dengan ini dinyatakan sudah dilaksanakan.

"Namun tidak termasuk terhadap perkara-perkara Korupsi, Kolusi dan Nepotisme lainnya yang disebutkan dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998," ucap dia.

Sebelumnya, nama Soeharto resmi dihapus dari TAP XI/MPR/1998 pada Rabu, 25 September 2024. Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebut, usulan penghapusan ini diajukan oleh fraksi Partai Golkar kepada pimpinan MPR pada 18 September 2024.

"Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," ujar Bamsoet saat sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024 di Gedung Nusantara pada Rabu.

Pasal 4 TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 menyebutkan, upaya pemberantasan KKN harus dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Tak terkecuali terhadap Mantan Presiden Soeharto. TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 itu ditetapkan di Jakarta pada 13 November 1998.

"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglemerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia," demikian tertulis dalam Pasal 4.

Pilihan Editor: Ketua MPR Bambang Soesatyo Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Berita terkait

Prabowo Kenang Sumitro Djojohadikusumo: Jauh Lebih Pintar dari Saya

7 hari lalu

Prabowo Kenang Sumitro Djojohadikusumo: Jauh Lebih Pintar dari Saya

Presiden Prabowo Subianto menceritakan peranan ayahnya, Sumitro Djojohadikusumo dalam membentuk karakternya.

Baca Selengkapnya

BEM FISIP Unair Dibekukan, KIKA: Seperti Kembali ke Era Soeharto

8 hari lalu

BEM FISIP Unair Dibekukan, KIKA: Seperti Kembali ke Era Soeharto

KIKA menilai pembekuan terhadap BEM FISIP Unair mencerminkan sikap otoriter seperti yang ada di era pemerintahan Soeharto.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Jenderal TNI Wiranto: Dari Presiden Soeharto hingga Prabowo

11 hari lalu

Rekam Jejak Jenderal TNI Wiranto: Dari Presiden Soeharto hingga Prabowo

Presiden Prabowo melantik Jenderal TNI (Purn) Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang keamanan dan politik.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Didit Prabowo, Anak Presiden yang Menggeluti Dunia Fashion

13 hari lalu

Fakta-fakta Didit Prabowo, Anak Presiden yang Menggeluti Dunia Fashion

Anak presiden Prabowo berkecimpung di dunia desain sejak usia muda

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Pelantikan Prabowo-Gibran, Disorot Media Asing hingga Keluarga Jokowi Disoraki

15 hari lalu

Serba-serbi Pelantikan Prabowo-Gibran, Disorot Media Asing hingga Keluarga Jokowi Disoraki

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dilantik menjadi presiden dan wakil presiden masa jabatan 2024-2029

Baca Selengkapnya

Sah, Prabowo Presiden dan Gibran Wakil Presiden 2024-2029

15 hari lalu

Sah, Prabowo Presiden dan Gibran Wakil Presiden 2024-2029

Prabowo Subianto mengucapkan sumpah di depan sidang MPR pada Ahad, 20 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Sebelum Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran, Ma'ruf Amin Minta Maaf Tak Optimal Jadi Wapres

16 hari lalu

Sebelum Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran, Ma'ruf Amin Minta Maaf Tak Optimal Jadi Wapres

Ma'ruf Amin bertolak didampingi istrinya, Wury Ma'ruf Amin pada Ahad, 20 Oktober 2024 pukul 09.21

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Berangkat dari Kertanegara Menuju MPR untuk Pelantikan

16 hari lalu

Momen Prabowo Berangkat dari Kertanegara Menuju MPR untuk Pelantikan

Prabowo meninggalkan rumahnya pada pukul 08.54 WIB. Di saat yang bersamaan, terdengar suara helikopter langsung dari atas rumah Prabowo.

Baca Selengkapnya

Gibran Tiba di DPR untuk Pelantikan Wakil Presiden

16 hari lalu

Gibran Tiba di DPR untuk Pelantikan Wakil Presiden

Gibran menghadiri pelantikan didampingi oleh istrinya, Selvi Ananda yang menggunakan kebaya berwarna merah.

Baca Selengkapnya

Tamu Negara Undangan Pelantikan Prabowo-Gibran Tiba di Kompleks MPR

16 hari lalu

Tamu Negara Undangan Pelantikan Prabowo-Gibran Tiba di Kompleks MPR

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, terdapat 36 kepala negara yang akan hadir dalam agenda pelantikan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya