Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
Reporter
Rachel Farahdiba Regar
Editor
S. Dian Andryanto
Jumat, 27 September 2024 19:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - MPR telah resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024. Penghapusan nama Soeharto dalam TAP MPR ini diungkapkan oleh Ketua MPR, Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet.
Bamsoet menyampaikan, usulan penghapusan nama Soeharto dalam TAP MPR tersebut sudah diajukan lebih dahulu oleh fraksi Partai Golkar sejak 18 September 2024.
“Surat dari fraksi Partai Golkar, tanggal 18 September 2024, perihal kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/MPR 1998,” ujar Bamsoet, pada 25 September 2024.
Bamsoet memutuskan, putusan rapat gabungan pimpinan telah menyepakati untuk menjawab surat dari fraksi Golkar tersebut sesuai etika dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Rapat gabungan tersebut dilakukan pimpinan MPR bersama pimpinan fraksi dan DPD pada 23 September 2024. Berdasarkan hasil rapat gabungan tersebut, pihak yang hadir menyepakati untuk menghapus nama Presiden Kedua Indonesia, Soeharto, dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998.
Lebih lanjut, Bamsoet juga mengungkapkan alasan penghapusan nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
“Namun terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Bamsoet.
Adapun, penghapusan nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tertuang dalam Pasal 4. Aturan ini berisi tentang upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk ditujukan untuk Soeharto.
“Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia,” bunyi Pasal 4 TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998.
Setelah resmi dihapus, Bamsoet mengatakan, MPR akan mengundang keluarga Soeharto untuk menuntaskan warisan masalah politik di masa lalu untuk membangun rekonsiliasi bangsa. Menurut Bamsoet, pertemuan tersebut akan dilakukan oleh MPR sebelum mengakhiri masa jabatan periode 2019-2024, pada 28-29 September 2024.
“Setelah kita mengundang keluarga Bung Karno dengan luar biasa kemarin, seluruh rakyat terharu dalam suasana yang sangat hikmat,” ujar Bamsoet, pada 23 September 2024, seperti diberitakan Antara.
Diketahui, Soeharto adalah Presiden Indonesia kedua yang dilengserkan karena krisis ekonomi melanda Indonesia ditandai dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Kondisi itu diperparah dengan harga kebutuhan pokok melambung tinggi, utang luar negeri mencapai Rp163 miliar USD, dan KKN merajalela. Puncak pelengseran Soeharto terjadi pada 12 Mei 1998 yang digaungkan mahasiswa.
Setelah menderita sakit berkepanjangan, pada 27 Januari 2008, Soeharto dinyatakan meninggal dunia. Akibatnya, nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 resmi dihapuskan. Saat ini, status TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tersebut dinyatakan masih berlaku oleh TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003, seperti diungkapkan oleh Bamsoet dalam YouTube MPRGOID.
RACHEL FARAHDIBA R | ANNISA FEBIOLA | NAOMY A. NUGRAHENI
Pilihan Editor: Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAM MPR Nomor 11 Tahun 1998