Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

Jumat, 27 September 2024 19:09 WIB

Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998 setelah 32 tahun menjabat. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - MPR telah resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024. Penghapusan nama Soeharto dalam TAP MPR ini diungkapkan oleh Ketua MPR, Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet.

Bamsoet menyampaikan, usulan penghapusan nama Soeharto dalam TAP MPR tersebut sudah diajukan lebih dahulu oleh fraksi Partai Golkar sejak 18 September 2024.

“Surat dari fraksi Partai Golkar, tanggal 18 September 2024, perihal kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/MPR 1998,” ujar Bamsoet, pada 25 September 2024.

Bamsoet memutuskan, putusan rapat gabungan pimpinan telah menyepakati untuk menjawab surat dari fraksi Golkar tersebut sesuai etika dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Rapat gabungan tersebut dilakukan pimpinan MPR bersama pimpinan fraksi dan DPD pada 23 September 2024. Berdasarkan hasil rapat gabungan tersebut, pihak yang hadir menyepakati untuk menghapus nama Presiden Kedua Indonesia, Soeharto, dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998.

Lebih lanjut, Bamsoet juga mengungkapkan alasan penghapusan nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Advertising
Advertising

“Namun terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Bamsoet.

Adapun, penghapusan nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tertuang dalam Pasal 4. Aturan ini berisi tentang upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk ditujukan untuk Soeharto.

“Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia,” bunyi Pasal 4 TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998.

Setelah resmi dihapus, Bamsoet mengatakan, MPR akan mengundang keluarga Soeharto untuk menuntaskan warisan masalah politik di masa lalu untuk membangun rekonsiliasi bangsa. Menurut Bamsoet, pertemuan tersebut akan dilakukan oleh MPR sebelum mengakhiri masa jabatan periode 2019-2024, pada 28-29 September 2024.

“Setelah kita mengundang keluarga Bung Karno dengan luar biasa kemarin, seluruh rakyat terharu dalam suasana yang sangat hikmat,” ujar Bamsoet, pada 23 September 2024, seperti diberitakan Antara.

Diketahui, Soeharto adalah Presiden Indonesia kedua yang dilengserkan karena krisis ekonomi melanda Indonesia ditandai dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Kondisi itu diperparah dengan harga kebutuhan pokok melambung tinggi, utang luar negeri mencapai Rp163 miliar USD, dan KKN merajalela. Puncak pelengseran Soeharto terjadi pada 12 Mei 1998 yang digaungkan mahasiswa.

Setelah menderita sakit berkepanjangan, pada 27 Januari 2008, Soeharto dinyatakan meninggal dunia. Akibatnya, nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 resmi dihapuskan. Saat ini, status TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tersebut dinyatakan masih berlaku oleh TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003, seperti diungkapkan oleh Bamsoet dalam YouTube MPRGOID.

RACHEL FARAHDIBA R | ANNISA FEBIOLA | NAOMY A. NUGRAHENI

Pilihan Editor: Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAM MPR Nomor 11 Tahun 1998

Berita terkait

Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

13 jam lalu

Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Politikus Golkar Dave Laksono mengklaim dukungan KIM plus untuk Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta tetap solid.

Baca Selengkapnya

Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

20 jam lalu

Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

Sejumlah menteri perdagangan disinyalir melakukan kebijakan impor gula lebih banyak dari Tom Lembong.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

22 jam lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

1 hari lalu

Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

Eks Kepala PPATK Yunus Husein, menyatakan Harvey Moeis menggunakan modus mingling untuk menyamarkan hasil korupsi, apa itu mingling?

Baca Selengkapnya

2 Pekan Meutya Hafid Jadi Menkomdigi Ketemu Kasus Pegawai Jadi Beking 1.000 Situs Judi Online, Begini Komentarnya

1 hari lalu

2 Pekan Meutya Hafid Jadi Menkomdigi Ketemu Kasus Pegawai Jadi Beking 1.000 Situs Judi Online, Begini Komentarnya

Menkomdigi Meutya Hafid memastikan pihaknya bakal menindak tegas pegawai Komdigi yang terlibat judi online. Ini tanggapannya.

Baca Selengkapnya

Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Disebut Terima Fee Rp 2,6 Miliar

1 hari lalu

Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Disebut Terima Fee Rp 2,6 Miliar

Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono ditangkap tim intelijen dan penyidik Kejagung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

1 hari lalu

Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

Kejagung menangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung

1 hari lalu

Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung

Tom Lembong, membuka kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Peran Empat Tersangka Korupsi di Indofarma

2 hari lalu

Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Peran Empat Tersangka Korupsi di Indofarma

Kejati DKI menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi di PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya pada tahun 2020-2023.

Baca Selengkapnya