Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

Jumat, 27 September 2024 19:09 WIB

Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998 setelah 32 tahun menjabat. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - MPR telah resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024. Penghapusan nama Soeharto dalam TAP MPR ini diungkapkan oleh Ketua MPR, Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet.

Bamsoet menyampaikan, usulan penghapusan nama Soeharto dalam TAP MPR tersebut sudah diajukan lebih dahulu oleh fraksi Partai Golkar sejak 18 September 2024.

“Surat dari fraksi Partai Golkar, tanggal 18 September 2024, perihal kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/MPR 1998,” ujar Bamsoet, pada 25 September 2024.

Bamsoet memutuskan, putusan rapat gabungan pimpinan telah menyepakati untuk menjawab surat dari fraksi Golkar tersebut sesuai etika dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Rapat gabungan tersebut dilakukan pimpinan MPR bersama pimpinan fraksi dan DPD pada 23 September 2024. Berdasarkan hasil rapat gabungan tersebut, pihak yang hadir menyepakati untuk menghapus nama Presiden Kedua Indonesia, Soeharto, dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998.

Lebih lanjut, Bamsoet juga mengungkapkan alasan penghapusan nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Advertising
Advertising

“Namun terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Bamsoet.

Adapun, penghapusan nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tertuang dalam Pasal 4. Aturan ini berisi tentang upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk ditujukan untuk Soeharto.

“Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia,” bunyi Pasal 4 TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998.

Setelah resmi dihapus, Bamsoet mengatakan, MPR akan mengundang keluarga Soeharto untuk menuntaskan warisan masalah politik di masa lalu untuk membangun rekonsiliasi bangsa. Menurut Bamsoet, pertemuan tersebut akan dilakukan oleh MPR sebelum mengakhiri masa jabatan periode 2019-2024, pada 28-29 September 2024.

“Setelah kita mengundang keluarga Bung Karno dengan luar biasa kemarin, seluruh rakyat terharu dalam suasana yang sangat hikmat,” ujar Bamsoet, pada 23 September 2024, seperti diberitakan Antara.

Diketahui, Soeharto adalah Presiden Indonesia kedua yang dilengserkan karena krisis ekonomi melanda Indonesia ditandai dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Kondisi itu diperparah dengan harga kebutuhan pokok melambung tinggi, utang luar negeri mencapai Rp163 miliar USD, dan KKN merajalela. Puncak pelengseran Soeharto terjadi pada 12 Mei 1998 yang digaungkan mahasiswa.

Setelah menderita sakit berkepanjangan, pada 27 Januari 2008, Soeharto dinyatakan meninggal dunia. Akibatnya, nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 resmi dihapuskan. Saat ini, status TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tersebut dinyatakan masih berlaku oleh TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003, seperti diungkapkan oleh Bamsoet dalam YouTube MPRGOID.

RACHEL FARAHDIBA R | ANNISA FEBIOLA | NAOMY A. NUGRAHENI

Pilihan Editor: Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAM MPR Nomor 11 Tahun 1998

Berita terkait

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi UNPERBA Luluskan 110 Sarjana 2023-2024

2 jam lalu

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi UNPERBA Luluskan 110 Sarjana 2023-2024

Sebanyak 110 mahasiswa dari lima program studi (prodi) di dua fakultas berhasil meraih gelar sarjana, mencatat peningkatan dibandingkan 96 lulusan di wisuda pertama tahun 2023.

Baca Selengkapnya

4 Serba-serbi MPR Cabut TAP MPR Ihwal Gus Dur dan Soeharto

6 jam lalu

4 Serba-serbi MPR Cabut TAP MPR Ihwal Gus Dur dan Soeharto

PKB meminta pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dengan alasan untuk memulihkan nama baik Gus Dur.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Nilai Penghapusan Nama Soeharto di TAP MPR Tidak Punya Dasar Hukum

7 jam lalu

Pakar Hukum Nilai Penghapusan Nama Soeharto di TAP MPR Tidak Punya Dasar Hukum

Ni'matul mengatakan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan untuk pencabutan frasa dalam TAP MPR, kecuali pembatalan secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

7 jam lalu

Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

Beberapa pihak menanggapi keputusan MPR yang menghapus nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Ini pro dan kontranya.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI 2024-2029

7 jam lalu

Bamsoet Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI 2024-2029

Ketua MPR RI ke-16, Bambang Soesatyo (Bamsoet), resmi dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

MPR Cabut 3 TAP MPR Soal Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur, Bagaimana Bunyinya?

10 jam lalu

MPR Cabut 3 TAP MPR Soal Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur, Bagaimana Bunyinya?

MPR cabut 3 TAP MPR terkait putusan perundang-undangan terhadap 3 mantan Presiden RI yaitu Ir Sukarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung Rencana Ekspansi Naval Vessels Lrssen Group ke Indonesia

10 jam lalu

Bamsoet Dukung Rencana Ekspansi Naval Vessels Lrssen Group ke Indonesia

Bamsoet mendukung rencana perusahaan pembuatan kapal asal Jerman, Naval Vessels Lrssen (NVL) Group, yang akan berekspansi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kata Mahfud soal TAP MPR Hapus Nama Soeharto Ihwal KKN: Mungkin Dinyatakan Selesai

10 jam lalu

Kata Mahfud soal TAP MPR Hapus Nama Soeharto Ihwal KKN: Mungkin Dinyatakan Selesai

Mahfud menduga keputusan MPR terkait TAP yang memuat nama Soeharto ini, ditengarai karena kasus-kasus yang menyeret presiden kedua itu sudah dinyatakan selesai.

Baca Selengkapnya

Jokowi Berkali-kali Sebut Ide Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta Digagas Sejak Era Sukarno

13 jam lalu

Jokowi Berkali-kali Sebut Ide Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta Digagas Sejak Era Sukarno

Jokowi mengatakan ide pemindahan ibu kota negara atau IKN dari Jakarta bukanlah hal baru, sudah ada sejak era Presiden Sukarno.

Baca Selengkapnya

Doli Sebut Kewenangan Penentuan Calon Wakil Ketua DPR dari Golkar di Tangan Bahlil

14 jam lalu

Doli Sebut Kewenangan Penentuan Calon Wakil Ketua DPR dari Golkar di Tangan Bahlil

Ahmad Doli menyebut penentuan kader yang akan maju sebagai wakil ketua DPR dari Partai Golkar menjadi kewenangan Bahlil

Baca Selengkapnya