Pimpinan MPR Akan Terbitkan Ketetapan untuk Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Senin, 23 September 2024 22:53 WIB

Ketua MPR Bambang Soesatyo saat memimpin Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, di Tangerang, Senin 23 September 2024. Dok. MPR

INFO NASIONAL - Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan bahwa pada pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI, maupun pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di periode-periode selanjutnya, akan disempurnakan melalui Ketetapan MPR. Sehingga tidak seperti selama ini, proses penetapan hingga pelantikan Presiden RI dan Wakil Presiden RI hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR.

Hal itu dikemukakan Bamsoet usai memimpin Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, di Tangerang, Senin 23 September 2024. Turut hadir para Wakil Ketua MPR antara lain, Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad.

Hadir pula Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin dan Rieke Diah Pitaloka, Pimpinan Fraksi Golkar Idris Laena, Mujib Rohmat, dan Ferdiansyah, Pimpinan Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari, Pimpinan Fraksi PKB Neng Eem Marhamah, Pimpinan Fraksi Partai Demokrat Anton Sukartono Suratto, Pimpinan Fraksi PKS Tifatul Sembiring, dan Pimpinan Kelompok DPD Ajbar, serta Pimpinan Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat.

Menurut Bamsoet, keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3 yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR.

Ketetapan MPR ini, lanjut Bamsoet, bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum.

Advertising
Advertising

“Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945," katanya.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, rapat gabungan juga menegaskan bahwa MPR akan membentuk Mahkamah Kehormatan MPR yang bersifat Ad Hoc, untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat MPR sebagai lembaga permusyawaratan rakyat.

Tugas Mahkamah Kehormatan MPR antara lain, melakukan pemantapan nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan kode etik MPR; serta melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran kode etik MPR.

Tugas lainnya yakni melakukan pengawasan terhadap perilaku dan tindakan pimpinan dan/atau anggota MPR, melakukan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik MPR; memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik MPR; menyelenggarakan administrasi pelanggaran kode etik MPR; melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pelanggaran kode etik MPR; serta mengevaluasi pelaksanaan putusan perkara pelanggaran Kode Etik MPR.

"MPR perlu memiliki Mahkamah Kehormatan tersendiri. Karena sekalipun anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, namun MPR memiliki kewenangan, fungsi dan tugas yang berbeda dengan DPR dan DPD. Saat ini DPR telah memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan DPD memiliki Badan Kehormatan. Sehingga, apabila ada pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, harus diselesaikan oleh Mahkamah Kehormatan MPR. Bukan oleh lembaga lain, baik MKD DPR atau Badan Kehormatan DPR," kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, rapat gabungan juga mempersiapkan beberapa Rekomendasi MPR periode 2019-2024 yang akan diberikan kepada MPR periode 2024-2029. Beberapa poinnya antara lain terkait penuntasan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) agar bisa diselesaikan oleh MPR 2024-2029 sebelum Agustus 2025.

"Rekomendasi lainnya yakni untuk mengevaluasi keberadaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, khususnya pasal 2 dan 4; serta mengkaji penguatan kelembagaan MPR melalui Undang-Undang tentang MPR; dan berbagai rekomendasi lainnya yang nanti akan dibacakan dalam Sidang Paripurna MPR pada 25 September 2024," kata Bamsoet. (*)

Berita terkait

Pertemuan Megawati-Prabowo Belum Terlaksana, Jubir PDIP Berharap Bisa Dilakukan Sebelum 20 Oktober

4 hari lalu

Pertemuan Megawati-Prabowo Belum Terlaksana, Jubir PDIP Berharap Bisa Dilakukan Sebelum 20 Oktober

Jubir PDIP Chico Hakim mengungkapkan, pertemuan antara Megawati dengan Prabowo masih diupayakan.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

5 hari lalu

Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

Menjelang berakhirnya masa jabatan, Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan salam perpisahan dan memohon maaf atas segala kekurangannya selama menjabat.

Baca Selengkapnya

Lima Tahun Dampingi Jokowi, Ma'ruf Amin: Sangat Gembira Lah

10 hari lalu

Lima Tahun Dampingi Jokowi, Ma'ruf Amin: Sangat Gembira Lah

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan kerja sama kabinet di bawah Presiden Joko Widodo pada periode 2019-2024 berjalan dengan bagus.

Baca Selengkapnya

Jokowi Akhiri Masa Jabatan dengan Berkantor di IKN, Gelar Rapat Paripurna Terakhir hingga Reshuffle Kabinet

13 hari lalu

Jokowi Akhiri Masa Jabatan dengan Berkantor di IKN, Gelar Rapat Paripurna Terakhir hingga Reshuffle Kabinet

Presiden Jokowi bakal berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di akhir masa jabatannya yang tinggal beberapa pekan lagi. Apa saja yang dikerjakan

Baca Selengkapnya

Kala Bakal Pasangan Calon di Pilgub Jakarta Sowan ke Jusuf Kalla

13 hari lalu

Kala Bakal Pasangan Calon di Pilgub Jakarta Sowan ke Jusuf Kalla

Menjelang Pilgub Jakarta, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menemui Jusuf Kalla. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Trenggalek Serius Tangani Stunting,Wakil Presiden Beri Insentif Fiskal untuk Bupati

18 hari lalu

Trenggalek Serius Tangani Stunting,Wakil Presiden Beri Insentif Fiskal untuk Bupati

Bupati Trenggalek M. Nur Arifin mendapat insentif fiskal lebih dari Rp 5 miliar dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin karena penanganan stunting melibatkan semua komponen di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wakil Presiden Dorong Perbaikan Iklim Investasi untuk Ciptakan Lapangan Kerja

30 hari lalu

Wakil Presiden Dorong Perbaikan Iklim Investasi untuk Ciptakan Lapangan Kerja

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong perbaikan iklim investasi untuk menciptakan lapangan kerja dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Wakil Presiden Minta Kemenaker Perbaiki Sistem Informasi Pasar Kerja

31 hari lalu

Wakil Presiden Minta Kemenaker Perbaiki Sistem Informasi Pasar Kerja

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperbaiki sistem informasi pasar kerja.

Baca Selengkapnya

Belum Dua Pekan Menjabat, Mohammad Javad Zarif Mengundurkan Diri sebagai Wakil Presiden Iran

42 hari lalu

Belum Dua Pekan Menjabat, Mohammad Javad Zarif Mengundurkan Diri sebagai Wakil Presiden Iran

Wakil presiden untuk urusan strategis Iran, Mohammad Javad Zarif, mengudurkan diri dari jabatannya setelah beberapa hari menjabat.

Baca Selengkapnya

Meksiko Undang Putin ke Pelantikan Presiden

47 hari lalu

Meksiko Undang Putin ke Pelantikan Presiden

Meksiko yang merupakan anggota ICC, mengundang Putin dalam pelantikan presiden. Apakah Putin bisa ditangkap?

Baca Selengkapnya