Komisi II DPR Bahas Tiga Opsi Soal Kotak Kosong dalam Rapat dengan KPU, Apa Saja?

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Senin, 9 September 2024 09:29 WIB

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengadakan rapat konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membahas fenomena kotak kosong di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 pada Selasa, 10 September 2024. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan ada tiga opsi yang akan dipertimbangkan dalam rapat tersebut.

“Ketiganya ada kelebihan dan kekurangan," kata Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Ahad, 8 September 2024 seperti dikutip dari Antara.

Dia menyebutkan opsi pertama adalah pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang ada di sejumlah daerah saat ini. “(Opsi kedua), pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat,” ujarnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan opsi ketiga adalah, selama lima tahun ke depan, daerah tersebut dijabat oleh penjabat kepala daerah.

Sebelumnya, KPU menyatakan akan menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada 2024 pada 10 September 2024.

“Untuk membahas terkait dengan bagaimana kalau daerah-daerah tersebut kemudian pasangan calon tunggalnya yang menang," kata Komisioner KPU August Mellaz saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta pada Jumat, 6 September 2024.

Dia mengatakan KPU telah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.

KPU, kata dia, membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 apabila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024 di daerah dengan peserta calon tunggal.

“Secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoretis sembilan bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya,” ujarnya.

KPU mencatat terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu, 4 September 2024 pukul 23.59 WIB. Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

<!--more-->

Adapun Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI juga menyatakan siap menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 10 September 2024 untuk membahas 41 daerah dengan calon tunggal atau kotak kosong di Pilkada 2024.

“RDP-nya akan dilangsungkan Selasa, dan kami sudah terima undangannya,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty saat dihubungi dari Jakarta pada Jumat, 6 September.

Lolly mengatakan dalam rapat tersebut, KPU akan mengonsultasikan ketentuan pilkada ulang bila kotak kosong menang kepada Komisi II DPR RI. “Tentu Bawaslu sebagai pelaksana Undang-Undang akan mengikuti prosesnya, termasuk melaksanakan hasilnya,” kata Lolly.

Pilkada Ulang Dinilai Opsi Terbaik Jika Kotak Kosong Menang

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebutkan pilkada ulang sesegera mungkin menjadi opsi terbaik jika kotak kosong menang melawan calon tunggal pada Pilkada 2024. Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan mustahil menunggu pilkada untuk lima tahun ke depan apabila kotak kosong menang di Pilkada 2024.

“Jadi memang harus dilakukan opsi dipersiapkan pelaksanaan pilkada berikutnya, dan yang paling cepat dilaksanakan pada 2025,” kata Guspardi saat dihubungi Tempo pada Ahad, 8 September 2024.

Guspardi mengatakan pemerintahan daerah tidak akan aspiratif dan stagnan apabila kepala daerah dijabat oleh penjabat selama lima tahun. Dia menuturkan perpanjangan penjabat kepala daerah hanya untuk persiapan pilkada berikutnya. Dia mengatakan perpanjangan pj kepala daerah sampai lima tahun melanggar asas demokrasi.

EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA

Pilihan editor: Alasan Akademisi UI Sebut Calon Tunggal di Pilkada 2024 Ekses dari Agenda Elite Nasional

Berita terkait

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

41 menit lalu

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, mayoritas susunan badan pemenangan yang telah disahkan didominasi dari kalangan partai politik.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

12 jam lalu

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

14 jam lalu

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih

Baca Selengkapnya

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

15 jam lalu

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

Bawaslu Depok mengingatkan KPU untuk melakukan koordinasi soal TPS terdekat bagi tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit

Baca Selengkapnya

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

18 jam lalu

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Rakabuming Raka masih tercantum dalam DPT tersebut.

Baca Selengkapnya

PDIP Gelar Pelatihan Juru Kampanye Se-Indonesia untuk Pilkada 2024

19 jam lalu

PDIP Gelar Pelatihan Juru Kampanye Se-Indonesia untuk Pilkada 2024

PDIP menyinkronkan strategi kampanye 121 calon kepala daerah yang diusung di Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

19 jam lalu

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

Bawaslu mengatakan pihaknya telah memberikan saran perbaikan secara lisan soal adanya temuan pendaftaran paslon dipersulit

Baca Selengkapnya

Visi Misi Dharma Pongrekun-Kun Wardana: Jadikan Jakarta Kontributor Utama Perekonomian Indonesia, Tawarkan 56 Program

1 hari lalu

Visi Misi Dharma Pongrekun-Kun Wardana: Jadikan Jakarta Kontributor Utama Perekonomian Indonesia, Tawarkan 56 Program

Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah merilis visi-misi dan program kerja apabila terpilih sebagai gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

1 hari lalu

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

Bawaslu menilai saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Visi Misi dan Program Pramono Anung-Rano Karno, dari Pasang CCTV di Setiap RT hingga Transjakarta Laut

1 hari lalu

Visi Misi dan Program Pramono Anung-Rano Karno, dari Pasang CCTV di Setiap RT hingga Transjakarta Laut

Pramono Anung-Rano Karno telah merilis visi-misi hingga program kerja jika terpilih menjadi gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya