Rapat dengan Kemenag, Pansus Haji Pertanyakan Mekanisme Pembatalan Keberangkatan Haji

Kamis, 29 Agustus 2024 18:47 WIB

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus atau Pansus Haji DPR, Iskan Qolba Lubis, mempertanyakan, mekanisme pembatalan haji reguler. Iskan menerima aduan ada seorang jemaah haji reguler yang dibatalkan keberangkatan ketika pandemi Covid-19. Pembatalan itu karena ada pengurangan kuota haji.

Jemaah itu kemudian mendapatkan informasi dari Kemenag akan berangkat pada 2023. Namun, jemaah haji itu tak masuk ke dalam daftar pemberangkatan haji pada 2023.

"Selesai Covid-19, dia dikabarkan berangkat 2023, tapi diundur lagi. Tiba tiba nama bergeser lagi. Itu kan ada urutan seharusnya," kata Iskan dalam rapat Pansus Haji di Gedung DPR, Kamis 29 Agustus 2024.

Iskan lantas meminta penjelasan dari Kepala Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, Kemenag, Amir Hamzah. Amir diundang sebagai saksi pada hari ini.

Menurut Iskan, pembatalan itu merupakan kewenangan pusat. Kantor wilayah daerah tak memiliki kewenangan itu. "Jadi itu tanggung jawab pusat," kata Iskan.

Advertising
Advertising

Amir mengatakan, akan memastikan data yang disampaikan Iskan. Bila dicek di aplikasi Haji milik Kemenag, itu baru sekedar jadwal estimasi pemberangkatan. Jadwal keberangkatan resmi hanya disampaikan melalui laman resmi Kemenag. "Kami akan cek lebih dahulu," kata Amir.

Pansus haji disahkan setelah anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. Setidaknya ada 35 anggota DPR RI yang terdiri lebih dari dua fraksi yang setuju pembentukan panitia khusus untuk menyelidiki penyelanggaran haji 2024 yang bermasalah.

Salah satu masalah yang akan digali oleh panitia khusus adalah soal pembagian kuota haji yang tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal 64 ayat 2 menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Panitia kerja Komisi VIII dan menteri agama awalnya sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian haji reguler 221.720.

Kuota ini termasuk kuota tambahan hasil lobi pemerintah RI terhadap Arab Saudi, yang memberikan tambahan 20 ribu jemaah. Dari hasil kesepakatan itu juga ditetapkan anggaran haji 2024 sebesar Rp 8,3 triliun.

Namun di tengah jalan, Kementerian Agama justru mengalokasikan 20.000 kuota tambahan dengan rincian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Walhasil, kuota haji khusus justru melampaui batas 8 persen seperti yang ditetapkan Undang-Undang.

Pilihan Editor: Pansus Haji Gali Peran Menteri Agama dalam Pengalihan Kuota Haji 2024

Berita terkait

Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

5 hari lalu

Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag akan segera membuka seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M.

Baca Selengkapnya

Beasiswa Santri Baznas 2024 Diperpanjang Sampai Besok, Begini Persyaratannya

5 hari lalu

Beasiswa Santri Baznas 2024 Diperpanjang Sampai Besok, Begini Persyaratannya

Pendaftaran Beasiswa Santri Baznas 2024 diperpanjang hingga 31 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB.

Baca Selengkapnya

DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

6 hari lalu

DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

Salah satu alasan pembentukan Pansus Haji yakni adanya dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kemenag.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024, Kemenhub Lapor 157 Kloter Penerbangan Mengalami Keterlambatan

6 hari lalu

Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024, Kemenhub Lapor 157 Kloter Penerbangan Mengalami Keterlambatan

Selain masalah teknis, kendala operasional turut menjadi faktor penyebab keterlambatan penerbangan haji pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Kemenag Perhatikan Rekomendasi Pansus Haji

6 hari lalu

DPR Minta Kemenag Perhatikan Rekomendasi Pansus Haji

Pansus Haji DPR menyampaikan lima rekomendasi mengenai revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

7 hari lalu

Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

Haikal Hassan, Kepala BPJPH mengatakan kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi VIII DPR Sebut Revisi UU Haji Perlu Disegerakan

8 hari lalu

Anggota Komisi VIII DPR Sebut Revisi UU Haji Perlu Disegerakan

Selain itu, kata Singgih, revisi UU Haji penting karena terdapat perubahan kuota dan syarat pelaksanaan haji.

Baca Selengkapnya

Digitalisasi Al-Quran dengan Terjemahan 4 Bahasa Daerah Segera Dimulai, Bahasa Apa Saja?

9 hari lalu

Digitalisasi Al-Quran dengan Terjemahan 4 Bahasa Daerah Segera Dimulai, Bahasa Apa Saja?

Proses penerjemahan Al-Quran dalam empat bahasa daerah menyisakan juz 16 hingga juz 30. Kementerian Agama menargetkan rampung akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Komisi VIII DPR Nilai Rekomendasi Pansus Haji untuk Revisi UU Haji Penting Dilakukan

9 hari lalu

Pimpinan Komisi VIII DPR Nilai Rekomendasi Pansus Haji untuk Revisi UU Haji Penting Dilakukan

Salah satu rekomendasi pansus haji adalah revisi peraturan terkait penyelenggaraan haji.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Susun Rencana Kebutuhan Obat dan Klinik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2025

9 hari lalu

Pemerintah Susun Rencana Kebutuhan Obat dan Klinik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2025

Tim Kementerian Agama, kata Arsad, juga sedang menyiapkan sarana klinik kesehatan satelit di hotel tempat jemaah haji tinggal di Makkah.

Baca Selengkapnya