Terganjal Putusan MK Kaesang Gagal Nyalon di Pilkada Jateng Tapi Masih Bisa Maju Wali Kota, Kenapa?

Minggu, 25 Agustus 2024 12:02 WIB

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terancam gagal maju dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 sebab terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024, terkait syarat batas usia calon kepala daerah.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara itu menguji syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Dalam putusan itu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan bahwa sebagai penyelenggara, KPU telah menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Karena itu, MK perlu menegaskan perhitungan pasti mengenai syarat batas usia tersebut.

“Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ujar Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024 dikutip dari Antara.

MK menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan calon, serta penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berada dalam satu kelindan. Karena itu, semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon.

Advertising
Advertising

Lebih jelas pasal tersebut mengatur syarat usia minimum calon kepala daerah menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dengan bunyi sebagai berikut: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

“Dalam hal ini, semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10 Tahun 2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Saldi.

Sehingga, dengan adanya putusan ini Kaesang tidak dapat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 karena belum berusia 30 tahun saat penetapan pasangan calon oleh KPU, yaitu pada 22 September 2024. Dia baru berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024.

Sebelumnya, anak Jokowi ini dikabarkan akan maju dalam Pilkada Jawa Tengah sebagai calon wakil gubernur, mendampingi mantan Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi dan didukung oleh Koalisi Indonesia Maju plus atau KIM plus.

Meski gagal maju di Pilkada, berdasarkan aturan yang sama Kaesang masih bisa mencalonkan diri sebagai Walikota atau Bupati. Mengacu pada putusan terbaru MK, syarat batas usia calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 25 tahun, artinya Kaesang masih memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | SULTAN ABDURRAHMAN | RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Soal Isu Dukung Kaesang di Pilkada Jateng, Zulhas Bilang PAN Ikut Keputusan Prabowo

Berita terkait

Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, IM57+ Minta KPK Dalami Motif Pemberian Fasilitas

7 menit lalu

Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, IM57+ Minta KPK Dalami Motif Pemberian Fasilitas

Praswad juga mempertanyakan rasionalitas sewa jet pribadi yang mencapai Rp 90 juta per orang dan alasan nebeng yang dipakai Kaesang.

Baca Selengkapnya

Soal Kaesang Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, KPK: Kalau Bukan Milik Negara Dinyatakan Selesai

24 menit lalu

Soal Kaesang Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, KPK: Kalau Bukan Milik Negara Dinyatakan Selesai

KPK menyatakan jika fasilitas jet pribadi yang digunakan Kaesang dinyatakan sebagai bukan milik negara maka laporan akan dinyatakan selesai.

Baca Selengkapnya

Visi Misi dan Program Pramono Anung-Rano Karno, dari Pasang CCTV di Setiap RT hingga Transjakarta Laut

42 menit lalu

Visi Misi dan Program Pramono Anung-Rano Karno, dari Pasang CCTV di Setiap RT hingga Transjakarta Laut

Pramono Anung-Rano Karno telah merilis visi-misi hingga program kerja jika terpilih menjadi gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

1 jam lalu

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.

Baca Selengkapnya

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

2 jam lalu

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

KPU resmi buka pendaftaran KPPS dan telah merincikan tahapan, syarat, hingga jumlah honor yang akan diberikan.

Baca Selengkapnya

Usai Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi ke KPK, Kapan Bobby Nasution Menyusul?

10 jam lalu

Usai Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi ke KPK, Kapan Bobby Nasution Menyusul?

Anak dan mantu Presiden Jokowi, Kaesang dan Bobby Nasution, ketahuan menaiki private jet. Diduga ada unsur gratifikasi

Baca Selengkapnya

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

10 jam lalu

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

Bawaslu menyatakan laporan dugaan ASN tak netral di Pilkada 2024 berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

10 jam lalu

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

"Jadinya numpang teman, kalau bahasa bekennya nebeng" kata Kaesang pada Media, Senin, 17 September 2024, terkait perjalanannya dengan pesawat jet.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

11 jam lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

12 jam lalu

KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

Kepada KPK, Kaesang mengaku bisa ke Amerika Serikati naik private jet karena nebeng temannya yang ia sebut berinisial Y.

Baca Selengkapnya