Perludem Tegaskan Putusan MK Ihwal Pencalonan Kepala Daerah tidak Bisa Dianulir

Rabu, 21 Agustus 2024 11:05 WIB

Suasana sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan tidak ada produk hukum yang bisa menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan ini mengurangi ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.

Khoirunnisa mengatakan putusan MK merupakan tafsir atas konstitusi. Sehingga tidak bisa dilawan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang maupun revisi Undang-Undang Pilkada.

“Kalaupun mau revisi Undang-Undang Pilkada, syarat pencalonannya harus sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Khoirunnisa, Selasa, 20 Agustus 2024.

Menurut Khoirunnisa, tanpa ada revisi UU Pilkada sekalipun putusan MK berlaku sejak dibacakan. Sehingga tanpa ada revisi peraturan apa pun apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi ihwal ambang batas syarat pencalonan kepala daerah sudah berlaku.

Khoirunnisa mengatakan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 MK membuat syarat 20 persen kursi dan 25 persen suara sudah tidak berlaku lagi. Sebab, MK memutuskan syaratnya disamakan dengan persyaratan calon perseorangan, yakni berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah.

Advertising
Advertising

“Sehingga setiap daerah jumlahnya akan berbeda-beda,” kata dia.

Dengan adanya putusan MK ini, syarat pencalonan dari partai politik akan semakin mudah. Bahkan, kata Khoirunnisa, partai-partai memiliki peluang untuk mengusung pasangan calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Kemarin, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata dia dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Majelis MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Tak lama setelah putusan ini dibacakan, Badan Legislasi DPR RI tiba-tiba menjadwalkan rapat pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada. Baleg DPR menggelar rapat pembahasan hingga penetapan sampai malam hari.

Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo, membenarkan agenda itu.

“Betul, besok pagi,” kata Firman melalui pesan singkat pada Senin, 20 Agustus 2024.

Seorang sumber Tempo menyebut rapat Baleg DPR itu justru akan menganulir Putusan MK. Ada dua skenario yang disebut sedang disiapkan di Baleg DPR. Pertama, rencana untuk mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD untuk pengusungan calon. Kedua, untuk memberlakukan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 di Pilkada 2029.

Seorang sumber Tempo menyebut pengembalian aturan ambang batas 20 persen kursi DPRD akan diajukan melalui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu yang mengatur Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada. Beleid tersebut bakal merevisi UU Pilkada yang ada saat ini.

Salah satu poin yang akan dikembalikan adalah aturan tentang calon yang diusung partai politik. Dalam draf revisi UU Pilkada yang dilihat Tempo, ada tambahan pasal dalam RUU Pilkada, yaitu Pasal 201B. Pasal tersebut mengatur bahwa pencalonan kepala daerah harus memperhatikan ketentuan ambang batas yang ada di Pasal 40 UU Pilkada.

Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, membantah ada rapat Baleg tersebut untuk menganulir Putusan MK. Kendati demikian, ia mengakui rapat itu memang akan membahas putusan MK dalam kaitan pencalonan di Pilkada. Ia mengklaim pembahasan RUU Pilkada tidak mendadak.

"RUU Pilkada ini kan merupakan inisiatif DPR dan sudah dikirim ke pemerintah lalu terbit surpresnya. Kemudian ada surpres pemerintah menjawab kepada usulan DPR dan saat yang bersamaan ada putusan MK, sehingga semuanya diakomodir," kata Achmad Baidowi saat dikonfirmasi Tempo, kemarin.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ledia Hanifa Amaliah, mengatakan Mahkamah Konstitusi tidak punya kewenangan membentuk norma. Sehingga, kata dia, ketika ada pembatalan atas suatu Undang-Undang atau bagian dari suatu Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi mengembalikan kepada pembentuk Undang-Undang, yakni DPR dan Pemerintah. Ia menuturkan DPR dan Pemerintah akan menerbitkan Undang-Undang yang baru, bisa berupa perubahan atas Undang-Undang tersebut atau penggantian Undang-Undang.

“DPR menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi agar bisa jadi norma hukum pelaksanaan pilkada. Ini masuk dalam kategori pembahasan RUU kumulatif terbuka,” kata Ledia kepada Tempo, kemarin.

Pilihan Editor: Partai Buruh Tolak Sikap DPR yang Disebut Bakal Anulir Putusan MK soal Aturan Ambang Batas Pilkada

SULTAN ABDURRAHMAN | ERWAN HERMAWAN

Berita terkait

Menkopolkam Budi Gunawan Bentuk 7 Desk Program Prioritas Prabowo, Mendagri Pimpin Desk Pilkada

7 jam lalu

Menkopolkam Budi Gunawan Bentuk 7 Desk Program Prioritas Prabowo, Mendagri Pimpin Desk Pilkada

Budi Gunawan menuturkan Desk Pilkada jadi satu dari tujuh prioritas pemerintahan Prabowo dalam 100 hari pertama masa kerjanya.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

9 jam lalu

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP

Baca Selengkapnya

Diminta Terlibat dalam Kampanye di Pilkada, Apa Kata Jokowi?

12 jam lalu

Diminta Terlibat dalam Kampanye di Pilkada, Apa Kata Jokowi?

Jokowi masih belum memberikan kepastian mengenai keterlibatannya dalam kampanye paslon kepala daerah yang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

13 jam lalu

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Berbenah untuk Jawa Tengah dan Jakarta yang Lebih Baik

16 jam lalu

Berbenah untuk Jawa Tengah dan Jakarta yang Lebih Baik

Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi menyampaikan terobosan mengenai tata kelola pemerintahan, reformasi birokrasi, dan pelayanan publik. Adapun pasangan calon kepala daerah Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno membeberkan strategi mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan.

Baca Selengkapnya

Profil De Gadjah, Kader Gerindra yang Didoakan Prabowo agar Bisa Terpilih Jadi Gubernur Bali

18 jam lalu

Profil De Gadjah, Kader Gerindra yang Didoakan Prabowo agar Bisa Terpilih Jadi Gubernur Bali

Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto mendoakan Made Muliawan Arya atau De Gadjah agar bisa terpilih menjadi Gubernur Bali. Berikut profil De Gadjah.

Baca Selengkapnya

Doa Prabowo agar De Gadjah Bisa Terpilih Menjadi Gubernur Bali

21 jam lalu

Doa Prabowo agar De Gadjah Bisa Terpilih Menjadi Gubernur Bali

Prabowo menyebut dalam memimpin NKRI ingin membentuk pemerintahan yang bersih sehingga membutuhkan bantuan kerja keras dari jajaran pejabat di daerah.

Baca Selengkapnya

Strategi PDIP Cegah Intimidasi di Pilkada: Rekam-Simpan-Laporkan- Viralkan

1 hari lalu

Strategi PDIP Cegah Intimidasi di Pilkada: Rekam-Simpan-Laporkan- Viralkan

Dalam masa kampanye Pilpres 2024, sejumlah simpatisan PDIP Gunungkidul sempat viral karena mengaku dianiaya pasukan pengawal Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Disambut 5.000 Orang saat Deklarasi Fathers Inisiatif Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey

2 hari lalu

Pramono Anung Disambut 5.000 Orang saat Deklarasi Fathers Inisiatif Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey

Sebanyak 5.000 orang hadir dalam deklarasi Fathers yang digagas Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey. Pramono Anung berkomitmen mewujudkan Jakarta berkeadilan dan setara untuk semua.

Baca Selengkapnya

Mobilisasi Kepala Desa Marak Menjelang Pencoblosan Pilkada

2 hari lalu

Mobilisasi Kepala Desa Marak Menjelang Pencoblosan Pilkada

Mobilisasi kepala desa menjelang pencoblosan pilkada 2024 kian marak.

Baca Selengkapnya