PGI Sebut Regulasi Dirikan Rumah Ibadah Harus Dapat Rekomendasi FKUB Aturan Absurd
Reporter
Hendrik Yaputra
Editor
Imam Hamdi
Jumat, 9 Agustus 2024 14:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) menyambut baik rencana penghapusan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai syarat mendirikan Rumah Ibadah. Ketua Umum PGI, Gomar Gultom, mengatakan mereka sudah lama mengusulkan penghapusan tersebut kepada Presiden, menteri agama, dan menteri dalam negeri.
Menurut Gomar, sangat absurd otoritas negara memberikan atau tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah berdasarkan rekomendasi FKUB. Sebab, FKUB bukan aparatus negara.
"Itu berarti lembaga sipil (non negara) mengambil alih otoritas negara. Kalau rekomendasi Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/Kota, masuk akal, karena dia adalah juga aparatur negara," kata Gomar saat dihubungi, Jumat 9 Agustus 2024.
Menurut Gomar, rekomendasi FKUB selama ini menjadi bottle neck dalam proses pengurusan izin mendirikan rumah ibadah. Hal ini terjadi karena rekomendasi harus disetujui semua anggota. Bila seorang saja tidak setuju maka akan terhambat.
"Sering sekali ketidaksetujuan hanya atas alasan yang tidak masuk akal," kata Gomar.
Meski rekomendasi FKUB ini dihapuskan, Gomar menilai, belum tentu menjamin mempermudah pemberian izin mendirikan rumah ibadah. Dalam banyak kasus, kepala daerah mempersoalkan pendirian rumah ibadah sebagai alat politiknya.
"Kepala daerah menjadikan persoalan izin ini menjadi alat politik untuk konstituennya," kata Gomar.
Gomar mengatakan, izin mendirikan rumah ibadah seharusnya tak perlu dipersulit sebagai paya memenuhi amanat pasal 29 UUD 1945. Menurut Gomar, tak ada urgensi mempersulit pendirian rumah ibadah. Mestinya persyaratan untuk memperoleh izin pendirian rumah ibadah hanya menyangkut zonasi, amdal (termasuk amdal suara) dan layak fungsi (keamanan gedung).
"Hanya orang tak beriman yang mempersulit pendirian rumah ibadah," kata Gomar.
Sebelumnya diberitakan, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan ada perubahan dalam aturan pendirian rumah ibadah. Yaqut menyebut perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kementerian Agama. Tidak lagi memerlukan rekomendasi FKUB.
Namun, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin mengatakan Yaqut Cholil Qoumas semestinya tak asal mencoret aturan yang telah disepakati bersama. Sebab, aturan itu telah digodok bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.
Pilihan editor: HUT RI ke-79 di IKN, Istana Siapkan Berbagai Fasilitas ini untuk 1.400 Tamu