Kedubes Australia akan Serahkan Data Aset Hendra Rahardja
Reporter
Editor
Jumat, 18 Juli 2003 10:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kedutaan Besar Australia akan menyerahkan data aset milik Hendra Rahardja kepada Indonesia. Rencana itu disampaikan perwakilan kedutaan besar Australia di Indonesia kepada Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, Senin kemarin. Mereka akan datang ke sini untuk menyampaikan permintaan maaf karena kasus Hendra Rahardja yang berlarut-larut, kata Yusril, kepada wartawan, di kantornya, Selasa (28/1). Terbuka juga kemungkinan, pihak Australia akan memberikan data aset terpidana kasus korupsi BLBI itu yang ada di Hongkong. Untuk membicarakan masalah tersebut, Yusril diagendakan bertemu dengan pihak Kedubes Australia, Rabu (29/1) besok. Seperti ditulis sebelumnya, Hendra --terpidana seumur hidup itu-- meninggal dunia pada Minggu (26/1) lalu. Ia divonis PN Jakarta Pusat secara in absentia, Maret 2002. Namun, selama ini, pihak Australia tidak bersedia menyerahkan Hendra ke indonesia. Menurut Yusril, segala hal yang menyangkut utang-piutang perdata harus diselesaikan oleh ahli warisnya. Selain itu, meski putusan pidana atas mantan Presiden Komisaris PT Bank Harapan Sentosa tersebut gugur karena terpidana meninggal dunia, eksekusi pidana seperti pembayaran denda atau penyitaan tetap harus dijalankan. Otomatis utangnya jatuh ke ahli waris, ahli waris harus menyerahkan kepada negara, kata menteri. Untuk itu, perlu ada pemilahan antara harta pribadi dan harta perusahaan. (Anggoro Gunawan-Tempo News Room)
Berita terkait
Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina
5 menit lalu
Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina
Kepolisian Philadelphia menolak permintaan Universitas Pennsylvania untuk membubarkan paksa perkemahan mahasiswa pendukung demo Palestina