Perludem Kritik Rencana Penghapusan Ketentuan Diskualifikasi ihwal Pelaporan Dana Kampanye

Rabu, 7 Agustus 2024 11:44 WIB

Ilustrasi dana kampanye. Pexels/Felicity Tai

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama, menilai rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai kampanye dan dana kampanye yang dilakukan uji publik pada Jumat, 2 Agustus lalu cenderung keliru.

Alasannya, kata dia, alih-alih mempertahankan ketentuan pemberian sanksi bagi pasangan calon yang tidak menyampaikan pelaporan dana kampanye, KPU justru memberikan toleransi yang dapat merusak integritas pemilu.

"Pelaporan dana kampanye menjadi instrumen penting yang keberadaannya tidak dapat dikompromi," kata Heroik dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Rabu, 7 Agustus 2024.

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017, khususnya pada Pasal 54, telah diatur mengenai pemberian sanksi diskualifikasi atau pembatalan terhadap pasangan calon yang tidak menyampaikan LPPDK sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Masalahnya, kata Heroik, rancangan PKPU kampanye terbaru, khususnya pada Pasal 65 Ayat (4) diatur pemberian sanksi bagi calon yang tidak menyampaikan LPPDK sesuai batas waktu yang ditentukan, ialah tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih hingga LPPDK disampaikan.

Advertising
Advertising

Pun, Ia melanjutkan, rancangan PKPU terbaru juga hanya memberikan sanksi administrasi bagi pasangan calon yang tidak menyampaikan LADK sesuai batas waktu yang ditentukan.

Sanksi tersebut: peringatan tertulis dan dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye sebagaimana diatur pada Pasal 65 Ayat (1), (2), dan (3). Akan tetapi, jika setelah tujuh hari pasangan calon tidak kunjung menyampaikan LADK setelah menerima sanksi administrasi. Maka, dikenakan sanksi larangan kampanye.

"Ini tidak sejalan dengan prinsip integritas pemilu yang transparan dan akuntabel." katanya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, mengatakan rencana penghapusan ketentuan diskualifikasi ini juga menunjukan bahwa KPU telah mengabaikan kepentingan pemilih untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai dana kampanye dan lebih berpihak pada kepentingan peserta pemilu.

Dalam rancangan PKPU dana kampanye yang baru, kata dia, bukannya mendapat diskualifikasi, pasangan calon yang tidak melaporkan LPPDK justru tetap bisa terpilih, hanya saja penetapannya akan ditunda hingga yang bersangkutan menyampaikan LPPDK.

"Ini telah menunjukan adanya toleransi berlebih yang diberikan KPU terhadap pasangan calon yang minim integritas," kata Seira.

Begitu juga dengan pernyataan KPU yang menyebut ketentuan ini diambil lantaran bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022, kata dia, adalah hal yang keliru.

"Sebagai penyelenggara, ini menunjukan KPU tidak menganggap pelaporan dana kampanye sebagai hal yang krusial dan bermanfaat bagi pemilih," ujar dia.

Seira menjelaskan, laporan dana kampanye dalam bentuk LADK, LPSDK, serta LPPDK adalah hal yang amat penting bagi pemilih.

Sebab, pada laporan tersebut lah pemilih mengetahui siapa saja pihak penyumbang pada pasangan calon, serta untuk apa sumbangan tersebut digunakan. Dan yang terpenting, hal ini penting untuk menjaga integritas pemilu.

"Pelaporan dana kampanye ini misalnya, dapat meminimalisir masuknya hasil tindak pidana termasuk korupsi dalam pusaran pendanaan," ucap Seira.

Tempo berupaya meminta penjelasan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Komisioner KPU Idham Holik soal hal tersebut. Namun hingga berita ini diunggah, keduanya belum merespons pesan yang dikirimkan.

Sebelumnya pada Jumat 2 Agustus lalu, Idham menjelaskan, aturan sanksi diskualifikasi karena tak melapor LPPDK tidak diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Oleh karena itu, KPU tidak bisa membuat aturan teknis yang bertentangan dengan aturan di atasnya.




Pilihan Editor: ICW Sebut Toleransi KPU ihwal Pelaporan Dana Kampanye Buka Peluang Korupsi Paslon

Berita terkait

KPU Natuna Perbolehkan Penggunaan Gambar Prabowo di APK, Ini Alasannya

6 jam lalu

KPU Natuna Perbolehkan Penggunaan Gambar Prabowo di APK, Ini Alasannya

Penggunaan gambar Prabowo di alat peraga kampanye pilkada diperbolehkan apabila kehadirannya sebagai petugas partai.

Baca Selengkapnya

PKPU Perusahaan Media Bakrie terkait Utang Rp 8,79 Triliun Berujung Damai

8 jam lalu

PKPU Perusahaan Media Bakrie terkait Utang Rp 8,79 Triliun Berujung Damai

Dalam rapat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat seluruh kreditur menerima proposal perdamaian dari VIVA milik keluarga Bakrie.

Baca Selengkapnya

Hasto: Megawati Berpesan Kader PDIP Jangan Terlena Zona Nyaman

9 jam lalu

Hasto: Megawati Berpesan Kader PDIP Jangan Terlena Zona Nyaman

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Megawati berpesan agar kader partai jangan terlena zona nyaman.

Baca Selengkapnya

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

10 jam lalu

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

Ahmad Muzani mengatakan, pengamanan saat Pilkada tersebut juga merupakan fokus kerja BIN dalam 100 hari pertama.

Baca Selengkapnya

Terkini: Petinggi Gerindra Simon Aloysius jadi Dirut Baru Pertamina, Desakan Semua Mendag Harus Diperiksa

15 jam lalu

Terkini: Petinggi Gerindra Simon Aloysius jadi Dirut Baru Pertamina, Desakan Semua Mendag Harus Diperiksa

Berita terkini bisnis pada Senin siang, 4 November 2024, dimulai dari perombakan jajaran direksi dan komisaris PT Pertamina oleh Erick Thohir.

Baca Selengkapnya

Serius Santai ala Mega

15 jam lalu

Serius Santai ala Mega

Megawati Soekarnoputri menyampaikan pesan penting untuk generasi muda dengan cara yang berbeda. Santai, sesekali berseloroh, namun memuat hakikat kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Selengkapnya

Berbenah untuk Jawa Tengah dan Jakarta yang Lebih Baik

15 jam lalu

Berbenah untuk Jawa Tengah dan Jakarta yang Lebih Baik

Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi menyampaikan terobosan mengenai tata kelola pemerintahan, reformasi birokrasi, dan pelayanan publik. Adapun pasangan calon kepala daerah Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno membeberkan strategi mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan.

Baca Selengkapnya

Nasib Utang Rp 8,79 Triliun Akan Diputuskan Hari Ini, Apa Saja Manuver Bakrie Hadapi PKPU?

16 jam lalu

Nasib Utang Rp 8,79 Triliun Akan Diputuskan Hari Ini, Apa Saja Manuver Bakrie Hadapi PKPU?

Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan membacakan hasil permohonan PKPU sebesar Rp 8,79 triliun yang melilit empat perusahaan media milik Aburizal Bakrie.

Baca Selengkapnya

Menkopolkam Budi Gunawan Undang Sejumlah Menteri Bahas Desk Judi Online

16 jam lalu

Menkopolkam Budi Gunawan Undang Sejumlah Menteri Bahas Desk Judi Online

Budi Gunawan menilai, praktik judi online telah membuat perekonomian masyarakat memburuk dan membuat rakyat jatuh miskin.

Baca Selengkapnya

Cawalkot Solo Respati Ardi Bilang Sempat Menyapa Prabowo dan Jokowi, Tapi...

18 jam lalu

Cawalkot Solo Respati Ardi Bilang Sempat Menyapa Prabowo dan Jokowi, Tapi...

Setelah pertemuan Prabowo dan Jokowi selesai, mereka pun turun dari lantai 2 Angkringan Omah Semar.

Baca Selengkapnya