ICW Sebut Toleransi KPU ihwal Pelaporan Dana Kampanye Buka Peluang Korupsi Paslon

Rabu, 7 Agustus 2024 10:55 WIB

Ilustrasi dana kampanye. Pexels/Felicity Tai

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW), menyoroti langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU), ihwal ketentuan pemberian sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye akan dihapus.

Peneliti ICW, Seira Tamara, mengatakan KPU yang berdalih ketentuan tersebut diambil lantaran bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022, adalah hal yang keliru.

"Sebagai penyelenggara, ini menunjukan KPU tidak menganggap pelaporan dana kampanye sebagai hal yang krusial dan bermanfaat bagi pemilih," kata Seira dalam keterangan yang diperoleh Tempo, Rabu, 7 Agustus 2024.

Seira menjelaskan, laporan dana kampanye dalam bentuk Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) adalah hal yang penting bagi pemilih.

Sebab pada laporan tersebut, pemilih mengetahui siapa saja pihak penyumbang pada pasangan calon, serta untuk apa sumbangan tersebut digunakan. Dan yang terpenting, menjaga integritas pemilu.

Advertising
Advertising

"Pelaporan dana kampanye ini misalnya, dapat meminimalisir masuknya hasil tindak pidana termasuk korupsi dalam pusaran pendanaan," ujar Seira.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017, khususnya pada Pasal 54, telah diatur mengenai pemberian sanksi diskualifikasi atau pembatalan terhadap pasangan calon yang tidak menyampaikan LPPDK sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Masalahnya, kata Heroik Pratama, rancangan PKPU kampanye terbaru yang tengah dilakukan uji publik Jumat, 2 Juli lalu, khususnya pada Pasal 65 Ayat (4) diatur pemberian sanksi bagi calon yang tidak menyampaikan LPPDK sesuai batas waktu yang ditentukan, ialah tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih hingga LPPDK disampaikan.

Pun, Heroik melanjutkan, rancangan PKPU terbaru juga hanya memberikan sanksi administrasi bagi pasangan calon yang tidak menyampaikan LADK sesuai batas waktu yang ditentukan.

Sanksi tersebut: peringatan tertulis dan dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye sebagaimana diatur pada Pasal 65 Ayat (1), (2), dan (3). Akan tetapi, jika setelah tujuh hari pasangan calon tidak kunjung menyampaikan LADK setelah menerima sanksi administrasi. Maka, dikenakan sanksi larangan kampanye.

"Ini tidak sejalan dengan prinsip integritas pemilu yang transparan dan akuntabel." kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.

Padahal, Ia menegaskan, pelaporan dana kampanye menjadi instrumen penting yang keberadaannya tidak dapat dikompromi. Alih-alih menghilangkan, sanksi diskualifikasi harus terus dioptimalkan dan implementasikan.

"Justifikasi bahwa sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon yang tidak melaporkan LPPDK tidak diatur dalam UU Pilkada adalah suatu kesesatan berpikir," kata Heroik.

Tempo berupaya meminta penjelasan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Komisioner KPU Idham Holik soal hal tersebut. Namun hingga berita ini diunggah, keduanya belum merespons pesan yang dikirimkan.

Sebelumnya pada Jumat 2 Agustus lalu, Idham menjelaskan, aturan sanksi diskualifikasi karena tak melapor LPPDK tidak diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Oleh karena itu, KPU tidak bisa membuat aturan teknis yang bertentangan dengan aturan di atasnya.


Pilihan Editor: Cak Imin Bilang Begini Usai Diajak Kaesang Kolaborasi di Pilkada 2024

Berita terkait

Prabowo Dikabarkan Lantik Anggota Kompolnas di Istana Hari Ini

1 jam lalu

Prabowo Dikabarkan Lantik Anggota Kompolnas di Istana Hari Ini

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan melantik anggota Kompolnas hari ini. Presiden juga akan melantik anggota KPU dan Wakil Ketua DEN.

Baca Selengkapnya

Bima Arya Minta Dukcapil Prioritaskan Perekaman Data Pemilih Marginal dan Pemula Menjelang Pilkada 2024

3 jam lalu

Bima Arya Minta Dukcapil Prioritaskan Perekaman Data Pemilih Marginal dan Pemula Menjelang Pilkada 2024

Wamendagri mengatakan rakornas ini digelar untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak pada November mendatang.

Baca Selengkapnya

KPU Natuna Perbolehkan Penggunaan Gambar Prabowo di APK, Ini Alasannya

13 jam lalu

KPU Natuna Perbolehkan Penggunaan Gambar Prabowo di APK, Ini Alasannya

Penggunaan gambar Prabowo di alat peraga kampanye pilkada diperbolehkan apabila kehadirannya sebagai petugas partai.

Baca Selengkapnya

Hasto: Megawati Berpesan Kader PDIP Jangan Terlena Zona Nyaman

16 jam lalu

Hasto: Megawati Berpesan Kader PDIP Jangan Terlena Zona Nyaman

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Megawati berpesan agar kader partai jangan terlena zona nyaman.

Baca Selengkapnya

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

17 jam lalu

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

Ahmad Muzani mengatakan, pengamanan saat Pilkada tersebut juga merupakan fokus kerja BIN dalam 100 hari pertama.

Baca Selengkapnya

Serius Santai ala Mega

22 jam lalu

Serius Santai ala Mega

Megawati Soekarnoputri menyampaikan pesan penting untuk generasi muda dengan cara yang berbeda. Santai, sesekali berseloroh, namun memuat hakikat kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Selengkapnya

Berbenah untuk Jawa Tengah dan Jakarta yang Lebih Baik

22 jam lalu

Berbenah untuk Jawa Tengah dan Jakarta yang Lebih Baik

Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi menyampaikan terobosan mengenai tata kelola pemerintahan, reformasi birokrasi, dan pelayanan publik. Adapun pasangan calon kepala daerah Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno membeberkan strategi mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan.

Baca Selengkapnya

Menkopolkam Budi Gunawan Undang Sejumlah Menteri Bahas Desk Judi Online

1 hari lalu

Menkopolkam Budi Gunawan Undang Sejumlah Menteri Bahas Desk Judi Online

Budi Gunawan menilai, praktik judi online telah membuat perekonomian masyarakat memburuk dan membuat rakyat jatuh miskin.

Baca Selengkapnya

Cawalkot Solo Respati Ardi Bilang Sempat Menyapa Prabowo dan Jokowi, Tapi...

1 hari lalu

Cawalkot Solo Respati Ardi Bilang Sempat Menyapa Prabowo dan Jokowi, Tapi...

Setelah pertemuan Prabowo dan Jokowi selesai, mereka pun turun dari lantai 2 Angkringan Omah Semar.

Baca Selengkapnya

Debat Pilkada, Risma Janji Beri Subsidi PNBP Nelayan Jawa Timur

1 hari lalu

Debat Pilkada, Risma Janji Beri Subsidi PNBP Nelayan Jawa Timur

Dengan memberi subsidi PNBP dan memberi fasilitasi, menurut Risma, nilai tukar nelayan bisa lebih tinggi.

Baca Selengkapnya