BPIP Serahkan Duplikat Bendera Pusaka kepada Gubernur Se-Indonesia
Senin, 5 Agustus 2024 19:44 WIB
INFO NASIONAL – Dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyerahkan duplikat bendera pusaka kepada Gubernur se-Indonesia, di Balai Samudera, Jakarta Utara, pada 5 Agustus 2024.
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi mengatakan, penyerahan bendera duplikat ini merupakan amanat dari Presiden Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka pasal 8 ayat 1 sampai 3.
“Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas, bahwa badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, mendistribusikan duplikat bendera pusaka kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya," ujarnya.
Ia mengatakan, duplikat bendera pusaka ini diatur dalam Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang digunakan selama 10 tahun.
“Namun, apabila sebelum 10 tahun bendera pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri dan/atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat bendera pusaka secara tertulis kepada BPIP,” katanya.
Yudian berharap, duplikan bendera pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya. Ia pun berterima kasih dan mengapresiasi kehadiran para kepala daerah dan pihak-pihak yang ikut andil dalam menyukseskan kegiatan ini.
Adapun secara simbolis penyerahan duplikat bendera pusaka itu diberikan oleh Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, sekaligus juga pemberian salinan teks proklamasi, salinan teks pidato 1 juni 1945 dan Buku Teks Utama atau BTU pendidikan pancasila. (*)