MA Diminta Gratiskan Biaya Perkara Warga Miskin

Reporter

Editor

Kamis, 30 Juli 2009 19:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Pengadilan Keluarga Australia Diana Bryan menyarankan Mahkamah Agung membebaskan biaya perkara bagi masyarakat miskin. "Cara itu adalah solusi agar rakyat miskin memiliki akses untuk berperkara di pengadilan," ujar Diana dalam pertemuan dengan Mahkamah Agung di Gedung MA, 30 Juli 2009.

Menurut penelitian yang dilakukan pihak Australia, 80 persen masyarakat Indonesia tidak memiliki akses ke pengadilan untuk mengurus perkara kekeluargaan. Perkara tersebut meliputi pengurusan perceraian dan permintaan penetapan akta kelahiran di pengadilan. "Masalahnya adalah finansial, mereka tidak mampu membayar biaya perkara dan biaya trasportasi," kata dia.

Akibatnya, 60 persen anak Indonesia tidak memiliki akta kelahiran. "Padahal akta kelahiran penting untuk mengakses layanan yang diberikan pemerintah seperti sekolah," kata dia.

Selain membebaskan biaya perkara, MA juga disarankan untuk mengadakan pengadilan keliling. Tujuannya, agar masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya karena pengadilanlah yang mendatangi pihak berperkara.

Ketua Pengadilan Federal Australia Michael Black mencontohkan bahwa pembebasan biaya perkara sudah dilakukan di negaranya. "Biaya perkara dibebaskan jika menyulitkan pencari keadilan," kata Black. Dia juga menjelaskan, uang biaya perkara yang diterima pengadilan Australia seluruhnya diserahkan kepada pemerintah.

Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengakui bahwa pembebasan biaya perkara bagi rakyat miskin merupakan hal yang mendesak untuk dilakukan. Namun menurutnya upaya tersebut terhambat adanya Undang-undang yang menyatakan bahwa biaya perkara dibayar oleh para pihak. "Kami akan mencoba mengubah UU tersebut," kata dia.

Harifin menjelaskan, upaya mengubah UU membutuhkan waktu yang lama. Sebab pembebasan biaya perkara untuk rakyat miskin akan berlaku untuk semua perkara perdata, tata usaha negara dan agama.

Adapun mengenai pengadilan keliling, menurut Harifin pengadilan semacam itu sudah berjalan di beberapa daerah terpencil, antara lain di Mataram, NTT. "Tapi hakim agung tidak perlu, karena berkasnya bisa dikirim saja," ujar Harifin.

FAMEGA SYAVIRA

Berita terkait

HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

27 Agustus 2022

HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

Hari ini 27 Agustus Djoko Tjandra berusia 71 tahun. Ia terlilit kasus korupsi Bank Bali hingga surat jalan palsu yang menyeret 2 perwira tinggi polisi

Baca Selengkapnya

Soal Rencana Aksi Fatwa Mahkamah Agung, Djoko Tjandra: Tidak Ada Logika

26 Februari 2021

Soal Rencana Aksi Fatwa Mahkamah Agung, Djoko Tjandra: Tidak Ada Logika

Djoko Tjandra mengatakan tidak ada uang yang diperuntukkan untuk pejabat tinggi di Kejaksaan Agung maupun Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung: Gratifikasi Jaksa Pinangki Terkait Fatwa di MA

25 Agustus 2020

Kejaksaan Agung: Gratifikasi Jaksa Pinangki Terkait Fatwa di MA

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah menduga gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa di Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Tolak Eksekusi Jaksa, Buni Yani: Kalau Main Catur Ini Remis

1 Februari 2019

Tolak Eksekusi Jaksa, Buni Yani: Kalau Main Catur Ini Remis

Kata Buni Yani, MA juga menolak kasasi yang diajukan penuntut umum dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Buni Yani Siap Menyerahkan Diri, Asalkan..

1 Februari 2019

Buni Yani Siap Menyerahkan Diri, Asalkan..

Buni Yani mengatakan telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Kamis lalu.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso  

22 Juni 2017

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso  

Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi terdakwa Jessica Kumala Wongso karena kuatnya pertimbangan putusan hakim pengadilan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

1 April 2017

MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerbitkan surat perpanjangan masa tahanan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

Baca Selengkapnya

Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya

21 Februari 2017

Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya

Menurut Menteri Tjahjo Kumolo, fatwa Mahkamah Agung tidak memberikan pendapat hukum apa pun atas keputusannya mempertahankan Ahok sebagai Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Fatwa MA Status Ahok, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah  

21 Februari 2017

Fatwa MA Status Ahok, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah  

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan tanggapannya soal fatwa Mahkamah Agung terkait dengan status hukum Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Terima Fatwa Mahkamah Agung, Menteri Tjahjo: Surat MA Itu Rahasia...

20 Februari 2017

Terima Fatwa Mahkamah Agung, Menteri Tjahjo: Surat MA Itu Rahasia...

Menteri Tjahjo Kumolo mengaku telah menerima fatwa Mahkamah Agung soal Ahok, tapi ia enggan mengungkapkan pertimbangan itu secara detail.

Baca Selengkapnya