Adik Mantan Ajudan Jokowi Ajukan Pengunduran Diri sebagai ASN di Solo, Bakal Maju jadi Calon Bupati Boyolali

Reporter

Septia Ryanthie

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 2 Agustus 2024 13:15 WIB

Agus Irawan, adik dari mantan ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Devid Agus Yunanto, telah mengumumkan pencalonannya sebagai bupati dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Boyolali 2024. Nama Agus Irawan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, pelaku politik, dan tokoh masyarakat dalam dua pekan terakhir. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Solo-- Bakal calon Bupati Boyolali, Agus Irawan dikabarkan telah mengajukan pengunduran dirinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) berkaitan dengan rencananya maju di ajang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Adik mantan ajudan Joko Widodo atau Jokowi, Devid Agus Yunanto itu saat ini tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Solo.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno saat dimintai konfirmasi soal pengunduran diri Agus Irawan sebagai ASN, membenarkan hal itu.

"Iya betul, (Agus Irawan) sudah mengajukan surat pengunduran diri. Bersifat permohonan pribadi mundur dari ASN, langsung ke Wali Kota, turun disposisi hari Jumat kemarin (26 Juli 2024)," ujar Dwi ketika ditemui awak media seusai mengikuti Mider Praja di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Agustus 2024.

Agus sebelumnya telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara atau CLTN. Terkait itu, Dwi menjelaskan sebenarnya proses pengajuan CLTN Agus telah selesai. Menurutnya, dengan CLTN itu Agus masih berkesempatan menyandang status sebagai ASN hingga nanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkannya sebagai calon bupati untuk Pilkada Boyolali 2024.

Namun, karena Agus telah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai ASN, maka ketentuan untuk memprosesnya berbeda.

Advertising
Advertising

"Tapi karena inisiatif beliau bahwa sebelum penetapan (calon bupati) dia sudah mundur, ketentuannya berbeda," kata dia.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, Dwi menjelaskan proses pengunduran diri Agus sebagai ASN dilakukan secara hierarkis, yaitu melalui atasan langsung kemudian nanti diajukan kepada wali kota untuk pemberhentiannya. Namun, diketahui Agus mengajukan permohonan pengunduran dirinya langsung ke Wali Kota Solo. Sehingga dalam hal ini, lanjut dia, pihaknya pun meminta klarifikasi kepada instansi induk tempat Agus berdinas, yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga atau Dispora Kota Solo.

"Hari itu juga kami sudah dapatkan respons balik berupa usulan dan kelengkapan berkas yang dibutuhkan. Nah ini sudah sampai ke kami (BKPSDM)," tutur dia.

Selanjutnya, pihaknya pun menyiapkan draft pemberhentian Agus atas dasar permintaan sendiri. Lantaran kewenangan pemberhentian ASN tersebut cukup di Wali Kota Solo, maka ia memperkirakan maksimal minggu depan sudah mendapatkan penetapan keputusan atas pengunduran diri Agus.

"Karena kewenangan cukup di Wali Kota, maka perkiraan kami maksimal minggu depan sudah dapat penetapan keputusan," katanya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila ASN mengundurkan diri memenuhi syarat usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, akan mendapat hak pensiun. Namun, karena Agus Irawan belum memenuhi syarat capaian usia 50 tahun maupun masa kerja 20 tahun, yang bersangkutan tetap diberhentikan atas permintaan sendiri tapi tidak mendapatkan hak kepegawaian berupa hak pensiun. Hak kepegawaian yang didapatkan Agus hanya berupa pengembalian tabungan hari tua atau THT sejumlah masa iuran.

"Status pemberhentiannya adalah pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri," ucap dia.

Dia menambahkan, sebelum penetapan keputusan pemberhentian itu resmi keluar, Agus masih menyandang status sebagai ASN. Saat ini Agus tercatat sebagai pelaksana di Dispora Kota Solo.

Adapun saat Tempo meminta konfirmasi terkait pengunduran diri sebagai ASN dari Agus Irawan melalui ponselnya, Jumat, 2 Agustus 2024, ia tidak merespons.

Pilihan Editor: Pratikno Pastikan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Jokowi

Berita terkait

AHY Sebut SBY Makan Malam dengan Prabowo di Cikeas

4 jam lalu

AHY Sebut SBY Makan Malam dengan Prabowo di Cikeas

Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan SBY bertemu dengan Prabowo di Cikeas.

Baca Selengkapnya

Elektabilitas Andika Perkasa-Hendi Ungguli Luthfi-Taj Yasin, Jokowi Singgung Pemilih Bimbang

5 jam lalu

Elektabilitas Andika Perkasa-Hendi Ungguli Luthfi-Taj Yasin, Jokowi Singgung Pemilih Bimbang

Survei Litbang Kompas menunjukkan elektabilitas Andika Perkasa-Hendrar Prihadi 28,8 persen atau unggul 0,7 persen dari rivalnya Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Baca Selengkapnya

FPI Klaim Tuntutan untuk Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa di Aksi 411 Telah Diterima Kemensetneg

6 jam lalu

FPI Klaim Tuntutan untuk Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa di Aksi 411 Telah Diterima Kemensetneg

Aksi 411 yang diinisiasi FPI mengklaim tuntutan mereka telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Selengkapnya

Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

6 jam lalu

Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Politikus Golkar Dave Laksono mengklaim dukungan KIM plus untuk Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta tetap solid.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Sebut Pembangunan Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta Batal

6 jam lalu

Erick Thohir Sebut Pembangunan Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta Batal

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan untuk menambah kapasitas penumpang di Bandara Soekarno-Hatta dengan memperbaiki Terminal 1, 2, dan 3.

Baca Selengkapnya

KPU Natuna Perbolehkan Penggunaan Gambar Prabowo di APK, Ini Alasannya

6 jam lalu

KPU Natuna Perbolehkan Penggunaan Gambar Prabowo di APK, Ini Alasannya

Penggunaan gambar Prabowo di alat peraga kampanye pilkada diperbolehkan apabila kehadirannya sebagai petugas partai.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

7 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Tiga Tuntutan FPI dalam Reuni Aksi 411, Desak Prabowo Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

7 jam lalu

Tiga Tuntutan FPI dalam Reuni Aksi 411, Desak Prabowo Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

FPI dan peserta reuni aksi 411 menyatakan siap membela dan mendukung Prabowo bila mengabulkan ketiga tuntutan tersebut.

Baca Selengkapnya

Gerakan Solidaritas Nasional Transformasi TKN Prabowo-Gibran, Serupa Jurus Jokowi Himpun Relawan

8 jam lalu

Gerakan Solidaritas Nasional Transformasi TKN Prabowo-Gibran, Serupa Jurus Jokowi Himpun Relawan

TKN Prabowo-Gibran resmi membentuk Gerakan Solidaritas Nasional (GSN). Jurus yang sama dengan Jokowi himpun relawan.

Baca Selengkapnya

Hasto: Megawati Berpesan Kader PDIP Jangan Terlena Zona Nyaman

9 jam lalu

Hasto: Megawati Berpesan Kader PDIP Jangan Terlena Zona Nyaman

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Megawati berpesan agar kader partai jangan terlena zona nyaman.

Baca Selengkapnya