Pro - Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi

Kamis, 25 Juli 2024 12:12 WIB

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana mengizinkan kembali prajurit TNI berbisnis telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pakar. Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang memungkinkan prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis memicu perdebatan sengit.

Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa keterlibatan TNI dalam bisnis dapat membantu kesejahteraan prajurit dan meningkatkan kontribusi ekonomi. Namun, para penentang khawatir hal ini akan mengembalikan praktik dwifungsi yang merusak profesionalisme TNI dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengkritik lemahnya pemerintah sebagai otoritas sipil dalam mengawasi anggota TNI yang berbisnis. Usman menengarai pemerintah tak akan mampu mengubah praktik tersebut, tapi justru menormalisasinya.

"Enggak bisa diubah oleh pemerintah, oleh otoritas sipil. Hal yang akhirnya terjadi, ya, sudahlah kita bolehkan saja lah," ujar Usman seusai pertemuan nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juli 2024. "Apalagi dengan booming industri ekstraktif, dari mulai tambang batu bara, tambang emas, tambang nikel, dan tambang lainnya."

Menurut Usman, pelarangan TNI berbisnis pada akhirnya hanya menunjukkan sikap pemerintah yang tak kuasa menghentikan aktivitas tersebut.

Advertising
Advertising

Buktinya, kata dia, TNI leluasa memperdagangkan jasanya sebagai juru pengaman di banyak lahan milik swasta. Praktik bisnis itu tetap berjalan meski ada larangan. "Lihat saja kalau di Jakarta, tanah ini berada dalam pengawasan Kodam Jaya dengan PT swasta," ujar Usman mencontohkan.

Di sisi lain, kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD, Jenderal Maruli Simanjuntak setuju dengan usulan prajurit TNI boleh berbisnis. Dia menyinggung soal kebutuhan ekonomi para prajurit militer. Menurut dia, kebutuhan prajurit TNI saat ini tidak sedikit. Salah satunya ialah kebutuhan biaya pendidikan untuk anak-anak.

Karena faktor ekonomi dan kebutuhan itu, Maruli menilai larangan berbisnis bagi prajurit TNI semestinya dihapuskan. Namun, ia mengimbau agar prajurit TNI tetap wajib mengikuti apel pagi dan apel petang secara rutin. "Yang penting hadir (bertugas)," katanya.

Sementara ini, wacana revisi ini juga menuai kritikan dari beberapa pihak. Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, adalah salah satu yang menolak dan mengkritisi pencabutan larangan bagi prajurit untuk berbisnis dalam perubahan aturan itu.

"Tentu saja itu tidak boleh dilakukan," ujar Bivitri Susanti usai mengisi acara diskusi bertajuk Kudatuli, Kami Tidak Lupa di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau DPP PDIP pada Sabtu, 20 Juli 2024.

Bivitri menilai bahwa pemberian kewenangan berbisnis kepada TNI merupakan langkah yang keliru. Menurut dia, TNI harus tetap berada di pertahanan dan keamanan. Lebih dari itu, TNI memiliki pengaruh besar di kehidupan sosial masyarakat.

"Tentara itu kewenangannya terbatas sekali untuk pertahanan. Dia pegang senjata dan dia juga punya kekuatan kultural juga," ujarnya.

Bivitri menganggap pencabutan larangan bagi TNI untuk berbisnis sama dengan kembali mundur ke zaman sebelum reformasi. Dia menyebut revisi UU TNI ini akan memberikan akses yang besar bagi militer untuk masuk ke ranah di luar fungsi semestinya.

"Ini akan membuka jalan yang terlalu luas untuk militer masuk ke dalam dunia ekonomi dan politik," ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) masih menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2002. Rapat penyusunan DIM revisi UU TNI ini kembali diadakan pada Rabu, 24 Juli 2024, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Rapat tersebut dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo. Setelah rapat, Sugeng menyatakan bahwa ia belum bisa mengungkapkan isi pembahasan penyusunan DIM revisi UU TNI tersebut.

SUKMA KANTHI NURANI | MHD RIO ALPIN PULUNGAN | SAVERO ARISTIA WIENANTO | NOVALI PANJI NUGROHO

Pilihan Editor: Respons Moeldoko dan Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek Kan Lumayan

Berita terkait

TNI Kerahkan 24 Ribu Personel Gabungan untuk Pengamanan Pelantikan Prabowo-Gibran

35 menit lalu

TNI Kerahkan 24 Ribu Personel Gabungan untuk Pengamanan Pelantikan Prabowo-Gibran

Personel gabungan TNI yang berasal dari tiga matra akan dikerahkan untuk mengamankan proses pelantikan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

TNI Siagakan Sniper dan Antidrone untuk Pengamanan Pelantikan Presiden

1 jam lalu

TNI Siagakan Sniper dan Antidrone untuk Pengamanan Pelantikan Presiden

TNI kerahkan 100 ribu personel untuk amankan pelantikan presiden pada 20 Oktober nanti.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Persiapan Pengamanan Pelantikan Prabowo-Gibran

13 jam lalu

Serba-serbi Persiapan Pengamanan Pelantikan Prabowo-Gibran

TNI AU menyiapkan satu pesawat intai Boeing 737 selama operasi pengamanan pelantikan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Karier Muhammad Herindra, Calon Kepala BIN Pengganti Budi Gunawan

1 hari lalu

Perjalanan Karier Muhammad Herindra, Calon Kepala BIN Pengganti Budi Gunawan

Herindra merupakan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) untuk mendampingi Menteri Pertahanan sekaligus presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

TNI Bangun Dapur untuk Program Makan Bergizi Gratis

2 hari lalu

TNI Bangun Dapur untuk Program Makan Bergizi Gratis

TNI terlibat membangun dapur untuk program makan bergizi gratis.

Baca Selengkapnya

Mayor Teddy Ikut Sibuk Bantu Panggil Calon Menteri ke Kertanegara, Siapakah 'Si Bayangan' Prabowo ini?

2 hari lalu

Mayor Teddy Ikut Sibuk Bantu Panggil Calon Menteri ke Kertanegara, Siapakah 'Si Bayangan' Prabowo ini?

Ajudan Prabowo, Mayor Teddy disebut beberapa calon menteri turut membantu Prabowo memanggil mereka ke Kertanegara, Jakarta, kemarin.

Baca Selengkapnya

Kementan Libatkan TNI dan Polri dalam Program Penguatan Ketahanan Pangan

3 hari lalu

Kementan Libatkan TNI dan Polri dalam Program Penguatan Ketahanan Pangan

Kementan melibatkan TNI dan Polri menjaga penguatan ketahanan pangan nasional. Mengapa?

Baca Selengkapnya

KSAD: Belum Ada Perintah Tambah Pasukan TNI di Lebanon

4 hari lalu

KSAD: Belum Ada Perintah Tambah Pasukan TNI di Lebanon

Panglima TNI belum menginstruksikan untuk menambah pasukan militer yang ditugaskan dalam United Nations Interim Force in Lebanon atau UNIFIL.

Baca Selengkapnya

Indonesia Diminta Tegas atas Serangan Israel terhadap Dua Prajurit TNI yang Bertugas di UNIFIL

5 hari lalu

Indonesia Diminta Tegas atas Serangan Israel terhadap Dua Prajurit TNI yang Bertugas di UNIFIL

Indonesia diminta bersikap tegas atas penyerangan dua prajurit TNI yang bertugas di UNIFIL karena mengirim tak mudah mengirimkan pasukan perdamaian

Baca Selengkapnya

Selain di Lebanon, Pasukan Perdamaian PBB dari Indonesia Bertugas di Negara Mana Saja?

5 hari lalu

Selain di Lebanon, Pasukan Perdamaian PBB dari Indonesia Bertugas di Negara Mana Saja?

Sejak dulu Indonesia memang rutin mengirim pasukan perdamaian PBB. Di negara konflik mana saja pasukan tersebut pernah ditugaskan?

Baca Selengkapnya