Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Kamis, 25 Juli 2024 11:25 WIB

Ilustrasi TNI. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menekankan bahwa pemerintah tidak hanya berusaha untuk mengubah Undang-undang TNI (UU TNI) dan Undang-undang Polri (UU Polri) sesuai dengan persyaratan formal pembentukan undang-undang. Lebih dari itu, undang-undang ini juga harus mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dilansir dari polkam.go.id, pernyataan ini disampaikan oleh Hadi Tjahjanto saat menjadi pembicara utama dalam acara Sengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI dan RUU Perubahan UU Polri yang diadakan di Jakarta pada Kamis, 11 Juli 2024.

“Saya menekankan, bahwa pemerintah tidak hanya sekadar melakukan pemenuhan terhadap persyaratan formil pembentukan UU saja. Namun juga yang paling penting adalah mendorong dan memastikan substansi materi muatan RUU TNI dan RUU Polri mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan mengoptimalkan fungsi TNI dan Polri,” kata Hadi Tjahjanto.

Menko Polhukam menjelaskan bahwa naskah kedua RUU perubahan tersebut telah diinisiasi oleh DPR dan sudah disampaikan kepada presiden. Presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara, kemudian menunjuk Menko Polhukam untuk mengoordinasikan penyusunan kedua RUU tersebut.

Respons Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari Imparsial, KontraS, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Amnesty International Indonesia, Forum de Facto, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Pos Malang, Setara Institute, AJI Jakarta, AlDP, menyatakan penolakan mereka terhadap perubahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).

Advertising
Advertising

Dalam konferensi pers yang digelar, koalisi tersebut menyoroti potensi dampak negatif dari revisi tersebut terhadap profesionalisme dan netralitas kedua institusi keamanan ini. Mereka mendesak pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan ulang perubahan yang diusulkan demi menjaga prinsip reformasi sektor keamanan yang telah diperjuangkan sejak era Reformasi 1998. Berikut ini isi siaran pers nya

Pada 8 Juli 2024, DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Berdasarkan dokumen naskah yang beredar di Publik, serta proses pembahasan yang minim evaluasi dan partisipasi publik, koalisi menolak segala pembahasan UU tersebut di periode DPR saat ini karena terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan hak asasi manusia (HAM) dan merusak tata kelola negara hukum dan demokrasi, serta proses pembahasan yang tidak demokratis. Oleh karena itu Koalisi merasa perlu menyatakan sikap.

Pembahasan UU Strategis Harus Memperhatikan Aspirasi Publik

Pertama, Koalisi memandang pembahasan undang-undang strategis seperti revisi UU TNI dan revisi UU Polri harusnya memperhatikan aspirasi publik mengingat kedua undang-undang tersebut sangat berdampak langsung pada penikmatan hak-hak warga negara termasuk HAM oleh masyarakat.

Mengingat periode DPR masa bakti 2019-2024 tidak lama lagi akan segera berakhir, Koalisi mengkhawatirkan akan terjadi pola pembahasan yang transaksional dan mengabaikan kritik dan usulan penting masyarakat sipil.

Menghimbau Untuk Tidak Ada Pembahasan Kebijakan Baru di Masa Transisi Jabatan

Kedua, mengingat masa bakti anggota DPR periode 2019-2024 akan segera berakhir, secara etika politik Koalisi memandang semestinya seyogyanya tidak boleh ada pembahasan kebijakan dan/ UU baru yang strategis.

Di tengah masa transisi DPR dan Pemerintah seperti sekarang ini sudah semestinya pemerintah mempersiapkan transisi yang baik dengan tidak merubah kebijakan dan atau UU strategis dan memberikan kewenangan itu kepada DPR dan Pemerintahan terpilih apalagi banyak dari anggota DPR periode 2019-2024 saat ini tidak terpilih kembali menjadi anggota DPR RI periode berikutnya.

Anggapan Adanya Kepentingan Politik

Ketiga, perancangan revisi UU TNI dan revisi UU Polri yang sedari awal tidak melibatkan publik sudah mencerminkan bahwa revisi kedua UU tersebut bukanlah untuk kepentingan publik melainkan kepentingan politik dan segelintir kelompok tertentu.

Sudah seharusnya pembahasan UU sepenting UU TNI dan UU Polri melibatkan publik secara luas mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan sebagaimana peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Pemerintah, seyogyanya melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap ke dua UU ini, apa saja substansi yang dibutuhkan untuk memperkuat profesionalisme ke dua instansi ini.

Melemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Keempat, sebagaimana siaran pers kami terdahulu bahwa substansi revisi UU TNI dan revisi UU Polri telah banyak sekali mengandung masalah mulai dari peran kedua aparat negara yang begitu intrusif hingga pemberian kewenangan yang eksesif untuk TNI-Polri. Pengaturan yang problematik tersebut tidak hanya dikhawatirkan akan melemahkan dan memundurkan agenda reformasi TNI dan Polri tetapi juga akan berdampak langsung pada terlanggarnya hak-hak warga negara.

Pilihan Editor: Respons Moeldoko dan Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan

Berita terkait

Polri Akan Rekrut 600 Personel untuk Ketahanan Pangan dan Membantu Makan Bergizi Gratis

15 jam lalu

Polri Akan Rekrut 600 Personel untuk Ketahanan Pangan dan Membantu Makan Bergizi Gratis

Polri menyatakan 600 personel itu nantinya akan menyiapkan dan membantu ketahanan pangan dan pemenuhan makan bergizi gratis.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kehutanan Segera Susun MoU Baru dengan Polri untuk Penegakan Hukum

16 jam lalu

Kementerian Kehutanan Segera Susun MoU Baru dengan Polri untuk Penegakan Hukum

Menteri Kehutanan Raja Juli menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk penyusunan MoU penegakan hukum di masalah kehutanan.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Pegawai Kementerian Komdigi Pasang Badan untuk 1.000 Situs Judi Online, Segini Keuntungannya

1 hari lalu

Serba-serbi Pegawai Kementerian Komdigi Pasang Badan untuk 1.000 Situs Judi Online, Segini Keuntungannya

Pegawai Kementerian Komdigi diduga terlibat kasus judi online. Tak kurang 1.000 situs judi online dijaga agar tak diblokir. Berapa keuntungannya?

Baca Selengkapnya

ICW Desak KPK Panggil Dirdik Jampidsus Kejagung yang Diduga Miliki Jam Tangan Mewah

1 hari lalu

ICW Desak KPK Panggil Dirdik Jampidsus Kejagung yang Diduga Miliki Jam Tangan Mewah

ICW menyoroti Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar karena memakai jam tangan yang mirip merek Audemars Piguet seharga Rp 1 miliar

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO

2 hari lalu

Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO

Pada 8 Oktober lalu, Bareskrim Polri sudah menangkap 7 tersangka dalam kasus situs judi online sindikat Cina 8787 Slotini.

Baca Selengkapnya

Dadan Hindayana Ungkap Alasan Struktur Badan Gizi Nasional Didominasi Purnawirawan TNI

4 hari lalu

Dadan Hindayana Ungkap Alasan Struktur Badan Gizi Nasional Didominasi Purnawirawan TNI

Setidaknya ada lima dari delapan jabatan di struktur pelaksana atau pejabat eselon 1 di Badan Gizi Nasional yang dihuni oleh pensiunan TNI.

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Sulaiman Ajak Prajurit TNI Tanam Cabai hingga Ternak Lele di Pekarangan Rumah

4 hari lalu

Mentan Amran Sulaiman Ajak Prajurit TNI Tanam Cabai hingga Ternak Lele di Pekarangan Rumah

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengajak prajurit TNI turut terlibat program pekarangan pangan lestari. Tanam cabai, pelihara ayan, hingga ternak lele

Baca Selengkapnya

TMMD ke-122 Berhasil Bangun Jalan Tembus Antar Desa di Kabupaten Kediri

4 hari lalu

TMMD ke-122 Berhasil Bangun Jalan Tembus Antar Desa di Kabupaten Kediri

TMMD ke-122 merupakan program yang melibatkan sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, serta masyarakat.

Baca Selengkapnya

OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri

5 hari lalu

OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri

Otoritas Jasa Keuangan terus memburu eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi yang diduga berada di luar negeri. Bekas pucuk pimpinan perusahaan pinjaman online (pinjol) itu diduga menghimpun dana tanpa izin atau tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya

Polri akan Rekrut 600 Orang untuk Program Ketahanan Pangan, Pendaftaran Dibuka Desember

5 hari lalu

Polri akan Rekrut 600 Orang untuk Program Ketahanan Pangan, Pendaftaran Dibuka Desember

Sosialisasi rekrutmen personel ketahanan pangan Polri dilakukan November dan mulai dibuka pendaftaran pada Desember.

Baca Selengkapnya