Kuasa Hukum Tunggu Duplik di Sidang Tol MBZ
Selasa, 23 Juli 2024 14:21 WIB
INFO NASIONAL – Penasihat hukum Djoko Dwijono (DD) dan Yudhi Mahyudin (YM) akan memohon kepada hakim untuk membebaskan para terdakwa di sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ. Mereka menunggu proses menjawab atau duplik.
Penasihat Hukum DD, Adi Supriyadi dan Penasihat Hukum YM, Raden Aria Riefaldhy tetap pada argumen saat pembacaan pledoi lalu, memohon Majelis Hakim membebaskan DD dan YM dari segala tuntutan JPU. Prinsipnya, apa yang telah disampaikan dalam pledoi akan sama dengan yang akan disampaikan di duplik.
"Kami fokus mempersiapkan sidang duplik, dan saat putusan mohon Majelis Hakim membebaskan DD dari segala tuduhan," ujar pengacara DD, Supriyadi. Demikian pula, Raden Aria Riefaldhy selaku penasihat hukum YM optimistis kliennya tidak bersalah.
Mereka tetap pada argumen saat pembacaan pledoi lalu yang menjabarkan fakta bahwa 70-80 persen saksi yang dihadirkan mengaku tidak mengenal YM. "Kami berpegang pada fakta tersebut," kata Aria.
Ia juga yakin tidak ada persekongkolan. "Bagaimana bisa dikaitkan ada permufakatan, kongkalikong dan menguntungkan para pihak, pernah kenal saja tidak," ucap Aria. Terlebih, proses lelang sudah dijalankan sesuai prosedur.
Setelah pledoi, pada Senin silam, 22 Juli 2024, sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ masuk agenda replik (tanggapan penggugat) yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan.
JPU secara garis besar menolak pledoi atau pembelaan yang disampaikan oleh para terdakwa dan pengacaranya, dan memohon hakim menerima seluruh tuntutan pidana yang telah diajukan.
Keluarga DD menilai tuntutan JPU tidak berdasar. Selama mengikuti jalannya persidangan sedari awal, keluarga DD juga mengaku melihat kejanggalan, salah satunya saksi fakta yang sangat penting justru nyaris tidak dihadirkan.
"Bagaimana satu kasus dugaan korupsi yang telah melibatkan begitu banyak saksi fakta, tetapi pada sesi pembacaan tuntutan hampir tidak menggunakan keterangan-keterangan yang baru diperoleh dari proses persidangan sebelumnya," tutur salah satu wakil keluarga.
Setelah mengalami kasus ini, keluarga DD berpendapat ada tiga jenis kasus korupsi, pertama adalah korupsinya ada, dan yang dijadikan tersangka benar pelakunya. Kedua, kasus korupsinya ada tetapi yang dijadikan sebagai terdakwa adalah bukan pelaku.
Sedangkan ketiga adalah kasus korupsi yang sebenarnya tidak ada korupsinya. Untuk kasus yang didakwakan terhadap DD termasuk kategori ketiga bahwa tidak ada korupsi karena tidak ada pihak yang dirugikan atau diuntungkan dengan cara melanggar hukum.
karena itu, keluarga DD meminta kepada majelis hakim agar DD terbebas dari tuduhan, dinyatakan tidak bersalah demi kebenaran. Keluarga juga berharap agar masyarakat memperoleh pembelajaran bahwa tidak semua terdakwa yang menjalani persidangan adalah benar pelaku tindak korupsi.
"Ada banyak kondisi yang ternyata dapat menempatkan seorang yang jujur, pekerja keras, dan sangat loyal terhadap perusahaan dan pekerjaannya malah dikorbankan sebagai terdakwa tindak korupsi," ujarnya. (*)