Syarat Pengajuan Guru Besar Tak Berubah, Kemendikbudristek Hanya Gunakan Screening Awal

Senin, 22 Juli 2024 15:32 WIB

Para politikus dan dosen berlomba mendapatkan guru besar dan profesor. Mereka melakukannya dengan cara culas: memakai jurnal predator dan bersekongkol dengan para asesor di Kementerian Pendidikan.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Lukman mengatakan persyaratan untuk pengajuan kenaikan jabatan sebagai guru besar tidak ada perubahan, meski lembaganya banyak menemukan pelanggaran di tahun-tahun sebelumnya.

Ia mengatakan jika calon dosen tidak eligible maka otomatis akan ditolak. "Secara umum persyaratan masih tetap, hanya di-screening awal menggunakan sistem Sistem Sumber daya Terintegrasi (Sister)," kata Lukman saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Ahad, 21 Juli 2024.

Lukman menjelaskan syarat eligibel itu dilihat dari kelengkapan profil. Di mana calon dosen memiliki masa kerja minimal 10 tahun dari jabatan fungsional atau asisten ahli atau lektor. Lalu, sudah melaksanakan sertifikasi dosen selama tiga tahun usai menempuh pendidikan S3.

Calon dosen harus sudah memenuhi syarat beban kerja dosen atau BKD, syarat angka kredit, syarat khusus, maupun tambahan, serta dokomuen rekomendasi. Semua syarat itu akan diproses oleh Sister. Jika memenuhi kategori eligibel maka diteruskan ke tahap persetujuan pimpinan perguruan tinggi.

Pimpinan kemudian melalukan ploting kepada penilai usulan jenjang jabatan akademik yang biasa disebut dengan asesor. Masing-masing usulan akan dinilai oleh dua orang asesor, baik pemeriksaan administratif dan substantif.

Advertising
Advertising

Setelah itu, calon dosen diminta menunggu hingga hasilnya keluar. Jika memenuhi syarat maka akan muncul rekomendasi untuk penetapan usulan menjadi guru besar.

‌Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan membuka pengajuan usulan Periode II melalui Sister untuk Lektor Kepala dan Guru Besar pada September 2024. Sementara itu, pembukaan pengajuan usulan untuk lektor kepala dan guru besar periode I sudah terlaksana pada 30 Juni 2024.

Di periode I, Sister mencatat dari 331.484 dosen aktif, 82.055 di antaranya eligible untuk bisa diusulkan sebagai Lektor Kepala dan Guru Besar. Namun, hingga batas pembukaan pengajuan usulan hanya 4.129 dosen yang mendaftar. Mereka terdiri dari lektor kepala sebanyak 2.436 usulan dan guru besar 1.693 usulan. Pimpinan perguruan tinggi sudah menyetujui usulan tersebut pada 12 Juli 2024, hingga penilaian oleh asesor. Hasilnya akan ditetapkan pada Agustus.

Guna memastikan tidak adanya pelanggaran, Lukman berujar kementerian sudah menggunakan Peraturan Mendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang integritas akademik, dari mulai kasus penanganan hingga komisi. Pedoman itu disosialisasikan melalui laman resmi Anjungan Intergritas Akademik atau Anjani Kemendikbudristek.

Pilihan Editor: Deretan Rektor yang Tak Mau Cantumkan Gelar di Dokumen kecuali Urusan Akademik

Berita terkait

Pendaftaran CPNS Ditutup Kecuali di 2 Kementerian, Pendaftar Tembus 3,8 Juta

5 hari lalu

Pendaftaran CPNS Ditutup Kecuali di 2 Kementerian, Pendaftar Tembus 3,8 Juta

Penerimaan lamaran CPNS Kemendikbudristek akan ditutup pada 13 September 2024, dan di Kemenag akan ditutup pada 14 September 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Kritik Eks Wakil Presiden JK kepada Menteri Nadiem Makarim

7 hari lalu

Ini Kritik Eks Wakil Presiden JK kepada Menteri Nadiem Makarim

Eks Wakil Presiden JK menilai Menteri Nadiem Makarim tidak punya pengalaman dalam dunia pendidikan.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Kritik Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim: Tak Cukup Pengalaman Pendidikan

8 hari lalu

Jusuf Kalla Kritik Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim: Tak Cukup Pengalaman Pendidikan

Jusuf Kalla menyampaikan kritik terhadap kinerja Mendikbud Nadiwm Makarim.

Baca Selengkapnya

Inovasi Ini Bikin Orang Indonesia Masuk Daftar 100 Figur Berpengaruh Bidang AI versi Majalah TIME

10 hari lalu

Inovasi Ini Bikin Orang Indonesia Masuk Daftar 100 Figur Berpengaruh Bidang AI versi Majalah TIME

Endang Aminudin Aziz mengembangkan revitalisasi bahasa daerah sejak 2021. Inovasinya kemudian dilirik oleh Majalah Time.

Baca Selengkapnya

Nadiem Minta Tambahan Anggaran Rp 26,44 Triliun untuk Tahun Depan

10 hari lalu

Nadiem Minta Tambahan Anggaran Rp 26,44 Triliun untuk Tahun Depan

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 26,44 triliun untuk tahun 2025

Baca Selengkapnya

Dikukuhkan jadi Guru Besar Binus University, Gatot Soepriyanto Soroti AI dalam Kecurangan Keuangan Perusahaan

11 hari lalu

Dikukuhkan jadi Guru Besar Binus University, Gatot Soepriyanto Soroti AI dalam Kecurangan Keuangan Perusahaan

Direktur Kampus Bina Nusantara (Binus) Bekasi Gatot Soepriyanto dikukuhkan menjadi guru besar tetap ke-32 dan resmi bergelar profesor.

Baca Selengkapnya

Kecam Sikap Brutal Polisi Hadapi Demonstran, Forum Guru Besar: Jangan Melukai Rasa Keadilan di Masyarakat

18 hari lalu

Kecam Sikap Brutal Polisi Hadapi Demonstran, Forum Guru Besar: Jangan Melukai Rasa Keadilan di Masyarakat

Forum Guru Besar bersama aktivis dan pembela HAM mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan kritik atas sikap brutal polisi menghadapi demonstran.

Baca Selengkapnya

Sosok Sulistyowati Irianto Guru Besar FH UI Pendukung Putusan MK

20 hari lalu

Sosok Sulistyowati Irianto Guru Besar FH UI Pendukung Putusan MK

Sulistiyowati Irianto Guru Besar FH UI ikut menyuarakan poin-poin mengenai upaya kawal putusan MK dalam aksi unjuk rasa di Gedung MK.

Baca Selengkapnya

Pilar Penting Merdeka Belajar: Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

21 hari lalu

Pilar Penting Merdeka Belajar: Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Dengan status ASN PPPK, para guru kini memiliki akses terhadap berbagai fasilitas dan tunjangan yang sebelumnya sulit dijangkau, sehingga kehidupan mereka dan keluarganya menjadi lebih terjamin.

Baca Selengkapnya

Gereja Puhsarang di Kediri Resmi Menjadi Cagar Budaya Nasional

21 hari lalu

Gereja Puhsarang di Kediri Resmi Menjadi Cagar Budaya Nasional

Kemendikbudristek tetapkan Gereja Puhsarang di Kediri, Jawa Timur, sebagai cagar budaya bidang struktur. Gereja tua ini warisan Belanda.

Baca Selengkapnya