Bamsoet Klaim Perubahan Wantimpres Menjadi DPA Tak Ubah Kewenangan

Selasa, 16 Juli 2024 20:17 WIB

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama jajaran mengunjungi Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno dalam rangka silahturahmi kebangsaan di kediamanya, Menteng, Jakarta, 20 Mei 2024. Bamsoet mengatakan safari politik tersebut untuk melakukan rekonsiliasi nasional setelah pemilihan Presiden 2024, MPR juga berencana akan mengunjungi Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri hingga Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet merespons revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden atau RUU Wantimpres, yang akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung atau DPA. Bamsoet menilai, perubahan itu tidak turut serta mengubah kewenangan lembaga tersebut.

"Kalau Wantimpres itu berdasarkan undang-undang, maka perubahannya dengan undang-undang," katanya usai kunjungan kebangsaan ke Partai Demokrat, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu tidak mempermasalahkan perubahan Wantimpres menjadi DPA. Sebab, ujarnya, perubahan itu hanya berlaku untuk nomenklatur.

Sementara untuk tugas dan fungsi lembaga, ia mengatakan tidak akan mengalami perubahan. "Perubahan nomenklatur tidak mengubah kewenangan lembaga dari Wantimpres ke Dewan Pertimbangan Agung," ucapnya.

Dia mengakui menyetujui perubahan nomenklatur tersebut. Namun, Bamsoet menyerahkan rencana perubahan Wantimpres menjadi DPA itu kepada para pimpinan partai politik dan peraturan yang berlaku.

Advertising
Advertising

"Kita kembalikan kepada para pimpinan partai, ada sistem, yaitu diputuskan di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)," ucapnya.

Sebelumnya, DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR. Adapun revisi aturan itu akan mengubah UU Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Kesepakatan itu diperoleh saat DPR menggelar rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus di Senayan, Kamis, 11 Juli 2024.

Dalam draf revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden akan memperbolehkan anggota partai politik untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Di samping menghapus larangan partai politik dan ormas, Badan Legislasi juga sepakat mengubah kedudukannya dari lembaga pemerintahan menjadi lembaga negara.

Revisi juga mengubah pasal yang membatasi anggota dari sembilan orang menjadi tidak terbatas sesuai keinginan presiden. Proses penyusunan revisi UU Wantimpres terbilang kilat. Draf revisi ini disahkan di Baleg hanya dua kali rapat yang digelar 8-9 Juli 2023. Semua fraksi partai politik sepakat revisi Undang-Undang Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi usulan inisiatif DPR.

Ketua DPR Puan Maharani memperingatkan agar revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Adapun DPR telah resmi mengusulkan revisi aturan ini. Nantinya, Wantimpres akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). "Jangan sampai hal yang akan kami bahas ini menyalahi UU apalagi UUD," kata Puan saat menggelar konferensi pers di Gedung Nusantara, Kamis, 11 Juli 2024.

Lebih lanjut, Puan mengklaim bahwa revisi UU Wantimpres ditujukan untuk memperkuat kedudukan dan fungsi dewan pertimbangan yang bertugas membantu presiden. Dia juga belum bisa memastikan nama atau status dewan pertimbangan itu secara pasti.

"Pembahasannya akan kami kaji. Jangan sampai menyalahi aturan perundangan yang berlaku," tuturnya.

Kritik Akademisi

Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengkritik gagasan perubahan Wantimpres menjadi DPA. Dia menilai ide tersebut tidak sesuai dengan konsep ketatanegaraan.

"Enggak masuk akal desain-desain seperti itu," kata Herdiansyah kepada Tempo melalui sambungan telepon, Selasa, 9 Juli 2024.

Berdasarkan Pasal 2 draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang dilihat Tempo, Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Herdiansyah menjelaskan bahwa seharusnya dewan pertimbangan yang membantu presiden masuk dalam kategori lembaga pemerintah. Menurut dia, mengklasifikasikan dewan pertimbangan tersebut sebagai lembaga negara merupakan langkah yang keliru.

"Itu salah kalau disebut sebagai lembaga negara. Di mana yang mengatakan itu lembaga negara?" ujarnya.

Secara teori, jika dewan pertimbangan masuk dalam kategori lembaga pemerintah, maka ia berada di dalam cabang kekuasaan eksekutif dan posisinya di bawah presiden. Di sisi lain, jika dewan pertimbangan diklasifikasikan sebagai lembaga negara, maka ia berdiri sendiri dan memiliki kedudukan yang sama dengan presiden.

Lebih lanjut, Herdiansyah juga mengatakan bahwa pembentukan DPA tidak memiliki dasar hukum yang kuat di dalam konstitusi meski dahulu lembaga itu pernah diatur secara khusus dalam Bab IV UUD 1945.

"Setelah reformasi, lembaga itu ditarik (pemerintah) dan berubah menjadi Wantimpres," katanya.


Pilihan Editor: Pro-Kontra Soal Revisi UU Wantimpres yang akan Aktifkan Lagi Dewan Pertimbangan Agung

Berita terkait

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

8 jam lalu

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.

Baca Selengkapnya

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

9 jam lalu

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

Kemenpora mengusulkan naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna Cornellia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

10 jam lalu

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

Ahmad Muzani mengatakan, pengamanan saat Pilkada tersebut juga merupakan fokus kerja BIN dalam 100 hari pertama.

Baca Selengkapnya

Bambang Patijaya Golkar Resmi Pimpin Komisi XII DPR

10 jam lalu

Bambang Patijaya Golkar Resmi Pimpin Komisi XII DPR

Bambang Patijaya dari fraksi Golkar resmi ditetapkan sebagai Ketua Komisi XII DPR.

Baca Selengkapnya

Ragam Respons soal Pertemuan Prabowo dan Jokowi di Solo

10 jam lalu

Ragam Respons soal Pertemuan Prabowo dan Jokowi di Solo

Prabowo dan Jokowi enggan mengungkapkan secara gamblang soal isi pertemuannya di Solo pada Ahad malam.

Baca Selengkapnya

Prabowo Temui Jokowi di Solo, Sekjen Gerindra: Beliau Memang Sudah Janji

11 jam lalu

Prabowo Temui Jokowi di Solo, Sekjen Gerindra: Beliau Memang Sudah Janji

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan Prabowo menemui Jokowi di Solo karena memang telah berjanji untuk menengok.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Minta Pemerintah Tak Lagi Titipkan UU Kejar Tayang ke DPR

14 jam lalu

Yasonna Laoly Minta Pemerintah Tak Lagi Titipkan UU Kejar Tayang ke DPR

Yasonna Laoly menekankan, pembahasan rancangan undang-undang ke depan harus lebih mendalam.

Baca Selengkapnya

Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online dari Pemblokiran, DPR: Kelemahan Internal

2 hari lalu

Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online dari Pemblokiran, DPR: Kelemahan Internal

DPR menilai ada kelemahan dalam pengawasan internal di Kementerian Komdigi, dulu Kominfo, sehingga pegawainya justru melindungi situs judi online.

Baca Selengkapnya

10 Daftar Kementerian yang Mempunyai APBN 2025 Teratas

3 hari lalu

10 Daftar Kementerian yang Mempunyai APBN 2025 Teratas

Belanja kementerian/lembaga atau K/L dalam APBN 2025 direncanakan mencapai Rp1.160,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Bahas Kerja Sama Bidang Ekonomi dengan Legislator Korea Selatan

3 hari lalu

Pimpinan DPR Bahas Kerja Sama Bidang Ekonomi dengan Legislator Korea Selatan

Pertemuan antara legislator Indonesia dan Korea Selatan membahas keberlanjutan hubungan kerja sama yang telah terjalin selama 51 tahun.

Baca Selengkapnya