UU Otonomi Khusus Digugat ke MK, Tafsir Orang Asli Papua Disoal

Reporter

Desty Luthfiani

Editor

Amirullah

Senin, 15 Juli 2024 16:51 WIB

Koordinator utama tim advokasi konstitusi dan demokrasi, Amis Yanto Ijie dan anggota DPRD Provinsi Papua Barat, Agustinus R Kambuaya ajukan uji materiil Undang-Undang otonomi khusus untuk Papua di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator utama tim advokasi konstitusi dan demokrasi Amus Yanto Ijie didampingi timnya mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 15 Juli 2024. Mereka mengajukan judicial review atau uji materiil pasal tentang Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.

"Inti daripada judicial review ini adalah kami ingin mendapatkan kepastian hukum bagi orang asli Papua," kata Yanto ditemui di kantor MK, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Juli 2024.

Pasal yang digugat yakni Undang-Undang Nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dan UU nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU nomor 21 tahun 2001 dan Pasal 13 UU nomor 21 tahun 2001. Serta pada UU nomor 2 tahun 2021 Pasal 1 ayat 22, Pasal 6A, Pasal 20 ayat 1, Pasal 20 ayat 1 huruf a, Pasal 28 ayat 3 dan ayat 4.

Yanto menilai UU itu menghilangkan hak konstitusional orang asli Papua. "Pasal-pasal ini berpotensi menghilangkan hak konstitusional orang asli Papua untuk mengisi jabatan eksekutif dan legislatif di tanah Papua sendiri," ucapnya.

Dia mengatakan, dalam aturan saat ini tidak dijelaskan secara rinci mengenai tafsir mengenai anggota partai politik dan orang yang berhak mencalonkan sebagai bupati, gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD merupakan masyarakat asli Papua.

Advertising
Advertising

Yanto meminta definisi masyarakat asli Papua adalah mereka yang ayah dan ibunya berasal dari suku Papua, atau ayahnya dari Papua. Bukan orang yang lahir di Papua saja. "Ya multitafsir artinya ini membuka ruang kepada saudara-saudara kita yang bukan orang asli Papua dengan mudah diakui. Ini akan menjadi bumerang bagi kita orang asli Papua," tuturnya.

Pasal 1 ayat 22 UU nomor 2 tahun 2021 terdapat frasa yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, yakni frasa orang asli Pqpua adalah mereka yang berasal dari rumpun Melanesia terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan atau orang yang diterima dan diakui sebagai oranga ali Papua oleh masyarakat adat Papua.

Yanto mempermasalahkan pada poin orang yang diterima dan diakui sebagai orang Papua asli. Dia menggugat poin itu dihilangkan karena dianggap multitafsir dan berpotensi dipakai oleh orang luar Papua yang mencari jabatan.

Dia menginginkan bahwa filosofi daerah otonomi khusus (otsus) itu sebagai afirmasi kebijakan perlindungan kepada penduduk asli Papua. "Otsus ini sasarannya kepada orang asli Papua," tuturnya.

Sementara itu, anggota DPRD Provinis Papua Barat, Agustinus R Kambuaya mengatakan saat ini kursi-kursi jabatan politik banyak didominasi orang di luar Papua asli. Definisi orang yang diakui di Papua atau yang diangkat oleh suku Papua juga dianggap multitafsir. "Ada ancaman kekhawatiran besar bagi orang Papua. Jadi folosofi itu akan dimonopoli oleh mereka yang menjadi Papua naturalisasi," ucapnya.

Dia mencontohkan di Kota Sorong, Papua Barat ada 30 anggota DPRD, namun hanya 6 orang Papua asli yang menduduki jabatan tersebut. Pengajuan peninjauan kembali diharapkan agar tidak ada demo-demo anarkis mengenai permasalahan itu.

"Ini adalah cara yang elegan dan soft. Kami di sini lebih menguntungkan orang Papua, karena di sinilah kepastian hukum penegakan terakhir di RI ada di MK ini," ujarnya.

Pilihan Editor: Disodorkan Dampingi Kaesang di Pilgub Jakarta, Jusuf Hamka: Saya Bisa Jadi Wakil Siapa Saja

Berita terkait

MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

1 jam lalu

MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

Novel Baswedan menyoroti beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tentang syarat usia capim KPK.

Baca Selengkapnya

Respons Novel Baswedan Setelah MK Menolak Gugatan Batas Usia Calon Pimpinan KPK

1 jam lalu

Respons Novel Baswedan Setelah MK Menolak Gugatan Batas Usia Calon Pimpinan KPK

MK menolak gugatan batas usia calon pimpinan KPK. Menutup peluang Novel Baswedan dkk menjadi calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

2 jam lalu

MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

Dengan putusan MK tersebut, syarat usia capim KPK tidak berubah.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

6 jam lalu

MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

Syarat usia capim KPK dipastikan tidak berubah. UU KPK tetap mengatur syarat usia capim adalah paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Baca Selengkapnya

Pemohon Uji Materi Kotak Kosong Anggap Partai Politik Tak Wakili Kehendak Rakyat

4 hari lalu

Pemohon Uji Materi Kotak Kosong Anggap Partai Politik Tak Wakili Kehendak Rakyat

Mereka meminta kotak kosong berlaku di semua daerah, tak hanya wilayah dengan pasangan calon tunggal.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

4 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

4 hari lalu

Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

11 hari lalu

Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

Anies Baswedan gagal maju Pilkada 2024, ia sebut soal kesempatan mendirikan ormas atau partai politik. Apa syarat mendirikan organisasi massa?

Baca Selengkapnya

Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

11 hari lalu

Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

Setelah ramai demo Kawal Putusan MK, DPR usul mengevaluasi MK yang disampaikan Ketua Komisi II DPR dari Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Komisi III DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung, TII: Berpotensi Intervensi Kekuasaan Kehakiman

12 hari lalu

Komisi III DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung, TII: Berpotensi Intervensi Kekuasaan Kehakiman

Peneliti TII Alvin Nicola menyebut praktik seleksi calon hakim agung yang dipertontonkan DPR berpotensi mengintervensi kekuasaan kehakiman.

Baca Selengkapnya