Pro-Kontra Soal Revisi UU Wantimpres yang akan Aktifkan Lagi Dewan Pertimbangan Agung
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Sabtu, 13 Juli 2024 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau UU Wantimpres menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR. Revisi UU Wantimpres akan mengubah Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung atau DPA.
Gagasan mengubah Wantimpres menjadi DPA lewat revisi undang-undang tersebut mendapat respons dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak mengkritik perubahan itu tidak sesuai dengan konsep ketatanegaraan. Pembentukan DPA juga dinilai hanya untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa.
PAN Sebut DPA untuk Memperkuat Penasihat Presiden
Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengklaim revisi UU Wantimpres akan memperjelas tugas dan fungsi dewan pertimbangan dalam membantu presiden. Dia menilai kinerja Wantimpres belum optimal sehingga revisi aturan atas lembaga pemerintah itu diperlukan.
"Bagaimana pun juga yang namanya dewan pertimbangan presiden harus memberikan nasihat, masukan kepada presiden ketika diminta ataupun tidak," kata Eddy di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
Sekretaris Jenderal PAN ini menegaskan nantinya dewan pertimbangan itu akan diisi oleh tokoh-tokoh yang dinilai penting bagi presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto. Menurut dia, pertimbangan yang bisa membantu presiden itu meliputi bidang politik hingga perekonomian. "Saya kira itu sangat penting agar presiden memiliki pemahaman yang luas," ujarnya.
Eddy membantah bahwa revisi UU Wantimpres akan membangkitkan DPA sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi sebelum diamendemen. Dia mengklaim revisi aturan itu justru menjadikan dewan pertimbangan secara kelembagaan lebih baik.
Mengenai potensi bagi-bagi jabatan keanggotaan DPA dalam revisi aturan itu, Eddy mengatakan dia tidak melihat itu dari aspek politiknya. “Saya tidak mau tarik ke ranah politis," kata dia.
Eddy juga enggan menjawab saat ditanya soal kedudukan DPA sebagai lembaga negara yang setara dengan presiden. "Saya tidak bisa menyampaikan hal tersebut. Takut nanti salah," ucapnya.
Puan Maharani: Jangan Sampai Menyalahi UUD 1945
Ketua DPR Puan Maharani buka suara ihwal revisi UU Wantimpres yang sedang bergulir di Dewan. "Jangan sampai hal yang akan kami bahas ini menyalahi undang-undang apalagi UUD (1945),” kata Puan saat menggelar konferensi pers di Gedung Nusantara, Kamis, 11 Juli 2024.