Begini Klaim Baleg DPR Soal Peran Publik setelah Watimpres Jadi DPA

Rabu, 10 Juli 2024 23:02 WIB

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah usai menemui para demonstran dari berbagai kepala desa di Indonesia yang menuntut pengesahan Revisi UU Desa sebelum Pemilu di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Luluk Nur Hamidah mengklaim, perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) bisa membuka ruang pengawasan publik terhadap lembaga itu. Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, perubahan bisa menjadi momentum bagi masyarakat untuk menjadi bagian penting bersama pemerintah. "Masyarakat menjadi bagian penting yakni melakukan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan," kata Luluk saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 10 Juli 2024.

Baleg DPR menyepakati revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dibawa ke sidang paripurna. Nantinya, status dewan pertimbangan ini beralih dari lembaga pemerintah menjadi lembaga negara sehingga akan berkedudukan sejajar dengan presiden.

Jika dewan pertimbangan masuk kategori pemerintah, lembaga ini berada dalam cabang kekuasaan eksekutif dan posisinya di bawah presiden. Di sisi lain, jika dewan pertimbangan diklasifikasikan sebagai lembaga negara, maka ia berdiri sendiri dan memiliki kedudukan yang sama dengan presiden.

Luluk Nur Hamidah menyebut, seleksi anggota DPA nantinya, setelah revisi undang-undang, bakal lebih ketat jika dibandingkan dengan seleksi anggota Wantimpres. "Justru masyarakat punya hak juga untuk memantau, bahkan mengoreksi kalau ternyata ada penyimpangan dalam pemerintahan," ujarnya.

Luluk menyebutkan, jumlah anggota DPA nantinya bergantung pada kebijaksanaan presiden dengan mempertimbangkan kehendak rakyat. Berdasarkan Pasal 7 draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang dilihat Tempo, jumlah anggota DPA ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden. Ketua juga dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh presiden.

Advertising
Advertising

Luluk menuturkan, masyarakat dapat membatasi sikap sewenang-wenangan presiden dalam menentukan jumlah anggota DPA. "Kewenangan itu tetap terukur, walaupun dipersilakan pada presiden. Kan., ada publik yang juga melakukan pengawasan," ucapnya.

Lebih lanjut, Luluk menilai perubahan nomenklatur ini bisa menjadi salah satu cara presiden untuk meminimalisir keikutsertaan orang-orang yang tak berkompeten di lingkaran Istana. "Biar tidak ada tim-tim lain yang enggak jelas," tuturnya. Namun dia tidak menyebutkan siapa yang dimaksud.

Dalam kesempatan terpisah, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyebut wacana perubahan Wantimpres menjadi DPA mengindikasikan adanya upaya bagi-bagi jatah jabatan dalam kabinet Prabowo Subianto mendatang. "Saya menduga para elit sedang mencari wadah bagi para mantan presiden," kata Bivitri dalam pesan suara yang diterima Tempo melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Selasa, 9 Juli 2024.

Menurut Bivitri, pembentukan DPA ini hanya untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang kini sudah terbentuk pun diisi oleh elit politik yang fungsinya tidak signifikan. "Mereka dikasih fasilitas dan gaji. Tapi, enggak jelas tugasnya," ujarnya.

Dewan pertimbangan jenis ini, kata Bivitri, berpotensi diduduki oleh orang-orang yang dianggap berjasa kepada presiden. Selain itu, lembaga tersebut bisa dijadikan tempat penampungan bagi para tokoh politik yang jenjang kariernya sudah buntu. "Dugaannya, ini untuk 'bagi-bagi kue' lebih besar. Ini patut ditolak," tuturnya.

Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga mengkritik pembentukan DPA. Menurut dia, gagasan DPA ini sudah ada sejak munculnya gagasan presidential club. "Dewan Pertimbangan Agung yang didesain itu hanya untuk bagi-bagi jatah kekuasaan," kata Herdiansyah.

Pilihan Editor:

TNI akan Buka Rekrutmen Khusus untuk Prajurit Satuan Siber

Berita terkait

Profil dan Harta Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Berusia 23 Tahun

4 hari lalu

Profil dan Harta Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Berusia 23 Tahun

Mengenal Annisa Mahesa, anggota DPR RI termuda berusia 23 tahun yang memiliki harta kekayaan sebesar Rp 5,8 miliar.

Baca Selengkapnya

UU Kementerian Disahkan, Longgarkan Batasan Menteri Kabinet Prabowo

13 hari lalu

UU Kementerian Disahkan, Longgarkan Batasan Menteri Kabinet Prabowo

Fakta-fakta penting di UU Kementerian yang baru disahkan

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Bantah Revisi UU Wantimpres hingga UU Kementerian Negara Tak Libatkan Partisipasi Publik

15 hari lalu

Baleg DPR Bantah Revisi UU Wantimpres hingga UU Kementerian Negara Tak Libatkan Partisipasi Publik

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi membantah ketiadaan partisipasi publik dalam proses revisi Undang-Undang Wantimpres, UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

15 hari lalu

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

16 hari lalu

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.

Baca Selengkapnya

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

16 hari lalu

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

Semua anggota DPR periode 2019-2024 akan mendapatkan tanda jasa kehormatan.

Baca Selengkapnya

RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

16 hari lalu

RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

DPR akan membawa RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres ke rapat paripurna pada Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

17 hari lalu

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

Baleg DPR mengusulkan anggota parlemen yang telah selesai menjabat diberikan tanda jasa penghormatan. Diberikan kepada anggota yang diusulkan fraksi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

17 hari lalu

Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

Baleg DPR menyebut, di dalam revisi UU Kementerian Negara tidak dituliskan berapa batasan jumlah kementerian. Semuanya tergantung kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

18 hari lalu

Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

DPR akan mengesahkan tiga rancangan undang-undang yaitu RUU Wantimpres, RUU Kementerian Negara, dan RUU Kemigrasian pada Kamis lusa.

Baca Selengkapnya