Baleg DPR Sepakat Revisi UU Wantimpres Lanjut ke Paripurna

Editor

Imam Hamdi

Selasa, 9 Juli 2024 17:24 WIB

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi DPR RI sepakat merevisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres menjadi Rancangan UU usulan inisiatif DPR RI.

Salah satu poin yang disepakati dalam RUU ini adalah perubahan Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Supratman mengatakan tidak ada perubahan fungsi antara Wantimpres dengan Dewan Pertimbangan Agung.

Ada sembilan fraksi partai politik setuju draf Revisi Undang-undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ini dibawa ke paripurna.

“Ini kan baru pengesahan jadi usul insiatif dalam rangka penyusunan. Nanti ini akan dibawa ke paripurna, apakah paripurna menyetujui untuk bisa menjadi usul insiatif DPR,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas setelah rapat Baleg di Kompleks Parlemen DPR RI, Selasa, 9 Juli 2024.

Supratman mengatakan perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung merupakan aspirasi keinginan dari semua fraksi. Namun ia mengatakan fungsi Dewan Pertimbangan Agung sama dengan Wantimpres.

Advertising
Advertising

Hanya saja jumlah keanggotan Wantimpres dibatasai delapan orang, sedangkan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Angung diserahkan kepada Presiden. “Kami tidak mau membatasi supaya tidak membatasi ruang gerak presiden,” kata dia.

Berdasarkan draf revisi UU yang dilihat Tempo, Pasal 1 menyebut Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUD 1945.

Sumber Tempo di Komisi III mengatakan pembahasan revisi UU Dewan Pertimbangan Agung digelar tertutup kemarin. Menurut sumber tersebut, Dewan Pertimbangan Agung nantinya akan sejajar dengan presiden.

Draf revisi tersebut menyebutkan Dewan Pertimbangan Agung terdiri dari ketua merangkap anggota dan beberapa anggota. Dalam Pasal 7 draf revisi UU, jumlah anggota ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden. Ketua juga dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.

Dalam Pasal 9 juga disebutkan anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden. Sedangkan, anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat oleh Presiden paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.

Pilihan editor: Airlangga Hartarto Jadwalkan Bertemu Kaesang pada Lusa, Selaraskan Arah Pilkada?

Berita terkait

Bisnis dan Politik Rusdi Kirana: Bos Lion Air Group, Masuk PKB, Wantimpres, Dubes RI untuk Malaysia, Wakil Ketua MPR

2 hari lalu

Bisnis dan Politik Rusdi Kirana: Bos Lion Air Group, Masuk PKB, Wantimpres, Dubes RI untuk Malaysia, Wakil Ketua MPR

Perjalanan politik bos Lion Air Group, Rusdi Kirana hingga kini menjadi Wakil MPR. Katanya, ia akan fokus di parlemen dan pensiun dari bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Menangis di Rapat Paripurna DPR, Simak Momen Tangisan Puan yang Lain

5 hari lalu

Puan Maharani Menangis di Rapat Paripurna DPR, Simak Momen Tangisan Puan yang Lain

Puan Maharani menangis dalam Rapat Paripurna DPR. Momen ini bukan pertama kalinya Puan menangis di depan publik.

Baca Selengkapnya

Profil dan Harta Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Berusia 23 Tahun

5 hari lalu

Profil dan Harta Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Berusia 23 Tahun

Mengenal Annisa Mahesa, anggota DPR RI termuda berusia 23 tahun yang memiliki harta kekayaan sebesar Rp 5,8 miliar.

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Minta Maaf dan Menangis saat Pimpin Rapat Paripurna Terakhir

6 hari lalu

Puan Maharani Minta Maaf dan Menangis saat Pimpin Rapat Paripurna Terakhir

Selama lima tahun bekerja, Puan Maharani mengaku tidak semua dapat dilaksanakan dengan sempurna oleh DPR.

Baca Selengkapnya

DPR RI Periode 2019-2024 Hanya Sahkan 48 UU Prolegnas

6 hari lalu

DPR RI Periode 2019-2024 Hanya Sahkan 48 UU Prolegnas

DPR mengesahkan 48 UU dari total 255 daftar prolegnas. Selain jumlahnya sedikit, prosesnya juga dinilai buruk.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Menjelang Pelantikan Anggota DPR Selasa Besok

6 hari lalu

Serba-serbi Menjelang Pelantikan Anggota DPR Selasa Besok

Hari ini merupakan rapat paripurna terakhir anggota DPR periode 2019-2024. Selasa besok akan ada pelantikan anggota DPR periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

DPR Bakal Gelar Rapat Paripurna Terakhir Hari Ini, Ada 15 Agenda

6 hari lalu

DPR Bakal Gelar Rapat Paripurna Terakhir Hari Ini, Ada 15 Agenda

DPR akan menggelar rapat paripurna terakhir periode 2019-2024 hari ini. Ada 15 agenda yang dijadwalkan mulai pukul 09.30 WIB

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Pastikan Rapat Paripurna Terakhir 30 September 2024

10 hari lalu

Puan Maharani Pastikan Rapat Paripurna Terakhir 30 September 2024

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, rapat paripurna terakhir akan dilaksanakan 30 September 2024. Sehari setelahnya pelantikan anggota DPR baru.

Baca Selengkapnya

5 RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Negara Asing akan Disahkan di Paripurna DPR

11 hari lalu

5 RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Negara Asing akan Disahkan di Paripurna DPR

Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid mengatakan semua RUU tersebut mendapat persetujuan oleh sembilan fraksi untuk disahkan saat rapat paripurna.

Baca Selengkapnya

Jokowi Serahkan Prabowo soal Keputusan jadi Wantimpres

12 hari lalu

Jokowi Serahkan Prabowo soal Keputusan jadi Wantimpres

Presiden Jokowi berulang kali sempat mengatakan bahwa dia akan pulang ke Solo setelah purnatugas pada 20 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya