AJI Surabaya Kecam Aksi Penghalangan Jurnalis Meliput di Konpers Budi Santoso
Reporter
Hanaa Septiana
Editor
Imam Hamdi
Selasa, 9 Juli 2024 11:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan jurnalis yang menghadiri konferensi pers soal pencopotan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Budi Santoso dihalangi oleh sekuriti setempat. Walhasil, jurnalis harus melakukan wawancara di luar gerbang. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengecam tindakan tersebut.
“Jurnalis itu bekerja untuk kepentingan publik, melayani hak publik untuk tahu. Ketika itu dihalangi, dengan sendirinya mencederai hak publik” kata Ketua AJI Surabaya, Andre Yuris melalui keterangan yang diterima Tempo, Selasa 9 Juli 2024.
Ia mengatakan bahwa pelarangan wartawan memasuki gerbang Kampus A Unair merupakan bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik. Tindakan itu melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal itu berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Andre melanjutkan, Unair sebagai institusi perguruan tinggi seharusnya paham tentang kerja jurnalistik. Adapun kejadian itu terjadi di Kampus A Unair pada Senin, 8 Juli 2024. Mulanya, Prof Budi dan rombongan tiba di Kampus A Unair pukul 15.40 WIB untuk menggelar konferensi pers. Sesampainya di sana, dua pintu gerbang kampus ditutup rapat.
Budi dan rombongan dipersilakan memasuki gerbang, sementara awak media dilarang. Seorang sekuriti yang berseragam hitam mengatakan media dilarang masuk gerbang atas perintah pimpinan.
Mengetahui sejumlah jurnalis tertahan di luar gerbang, Budi dan rombongan menghampiri wartawan. Konferensi pers pun akhirnya terpaksa digelar di tengah pedestrian.
Andre mengatakan bahwa kehadiran jurnalis di sana untuk verifikasi dan konfirmasi. Tujuannya agar produk jurnalistik yang dihasilkan berimbang, berkualitas dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“AJI Surabaya akan berkirim surat ke Rektorat Unair untuk mengingatkan agar penghalangan kerja-kerja jurnalistik tidak terulang lagi,” tegasnya.
Menanggapi pelarangan tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya sebagai organisasi profesi jurnalis juga menyatakan sikap:
1. Mengecam sikap Rektorat Unair yang melarang wartawan memasuki gerbang kampus untuk menghadiri konferensi pers.
2. Institusi perguruan tinggi seharusnya memberikan contoh bagi masyarakat untuk menjaga kebebasan pers dan kerja-kerja jurnalistik sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Institusi perguruan tinggi merupakan wilayah publik yang seharusnya terbuka bagi publik, termasuk jurnalis yang akan melakukan peliputan, konfirmasi, verifikasi, dan klarifikasi terkait pemberitaan.
4. Menghimbau jurnalis menjaga independensi dan profesionalisme serta mematuhi kode etik dan kode perilaku jurnalis dalam menjalankan tugas.
Pilihan editor: DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini: Bahas Pansus Haji hingga RUU Kabupaten/Kota