Pengacara Pastikan Tidak Ada Kerugian Negara dalam Proyek Tol MBZ

Senin, 8 Juli 2024 13:42 WIB

Sidang dugaan kasus korupsi Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dok. Jasa Marga.

INFO NASIONAL - Tim penasihat hukum Djoko Dwijono (DD) eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) dan Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang PT JJC membeberkan sejumlah bukti yang meringankan dua terdakwa tersebut.

Hal tersebut disampaikan pengacara DD, Wardhani Dyah Gayatri, serta Raden Aria Riefaldhy sebagai pengacara YM, menjelang sidang tuntutan yang akan berlangsung minggu depan.

"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan DD dan YM dalam dugaan kasus korupsi Tol MBZ sebagaimana isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujar Wardhani dan Aria, Sabtu, 6 Juli 2024.

Mereka membeberkan sejumlah alasan mengapa DD dan YM patut mendapatkan tuntutan bebas dari hukuman pidana. Pertama, tidak ada bukti persekongkolan antara DD dan YM. Bahkan terungkap dalam fakta persidangan, terdakwa baru mengenal satu sama lain,” ujar tim penasihat hukum.

Wardhani menyebutkan, dalam fakta persidangan juga sudah terbukti bahwa tidak adanya kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek Tol MBZ. Dana pembangunan PT JJC berasal dari para pemegang saham dan pinjaman dari bank.

Advertising
Advertising

Dalam persidangan, Wardhani melanjutkan, telah disebutkan bahwa proyek MBZ ini adalah proyek KPBU (Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha) dan tidak menggunakan dana APBN maupun fasilitas negara. “Sehingga sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020 tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan," ucap Wardhani.

Kemudian, mengenai kekurangan volume yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara ternyata tidak mendasarkan pada perhitungan volume keseluruhan jembatan. Dalam fakta persidangan justru terungkap adanya kelebihan volume namun tidak dapat diklaim kontraktor karena kontrak proyek ini bersifat design and build (lumpsum price).

Selanjutnya, Aria menuturkan, proses lelang pengadaan untuk Tol MBZ juga sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan. Di dalam proses lelang tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu, juga tidak pernah menerima uang maupun janji apapun dari pihak manapun termasuk para peserta lelang.

"Baik dari DD maupun YM tidak pernah bermasalah dari sisi pekerjaan serta tidak pernah terlibat pelanggaran hukum. Bahkan keduanya pernah mendapatkan bintang penghargaan pada masa purnabaktinya," kata Aria.

Diberitakan sebelumnya, JPU akan membacakan tuntutan terhadap para terdakwa sidang dugaan kasus korupsi Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu mendatang, 10 Juli 2024. (*)

Berita terkait

Sinergi BRI dan MotoGP Mandalika Tingkatkan Daya Saing UMKM

11 menit lalu

Sinergi BRI dan MotoGP Mandalika Tingkatkan Daya Saing UMKM

PT BRI (Persero) Tbk berperan aktif dalam menciptakan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk berinteraksi dengan pasar internasional melalui Lombok Sumbawa Nusantara Fair 2024.

Baca Selengkapnya

BRI Dukung UMKM dalam Pemberdayaan Ekonomi di MotoGP Mandalika 2024

14 menit lalu

BRI Dukung UMKM dalam Pemberdayaan Ekonomi di MotoGP Mandalika 2024

BRI memanfaatkan ajang internasional MotoGP Mandalika 2024 untuk memberdayakan UMKM lokal, menciptakan sinergi yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan globalisasi produk lokal.

Baca Selengkapnya

HUT ke-26 Bank Mandiri: Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif

1 jam lalu

HUT ke-26 Bank Mandiri: Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif

Merayakan HUT ke-26, Bank Mandiri memperkenalkan inovasi digital adaptif yang siap memimpin perubahan di masa depan

Baca Selengkapnya

OJK Dorong Inklusi Keuangan di Balikpapan untuk Indonesia Maju

3 jam lalu

OJK Dorong Inklusi Keuangan di Balikpapan untuk Indonesia Maju

Inisiatif inklusi keuangan oleh OJK di Kalimantan Timur diharapkan memperluas akses keuangan masyarakat dan memperkuat ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Knowledge Power Up, Inisiatif Telkom Akselerasikan Budaya Belajar Karyawan

3 jam lalu

Knowledge Power Up, Inisiatif Telkom Akselerasikan Budaya Belajar Karyawan

Telkom Indonesia hadirkan program Knowledge Power Up untuk memperkuat budaya belajar dan inovasi bagi karyawan.

Baca Selengkapnya

Groundbreaking Gedung Mandiri Financial Center di Kawasan PIK 2

19 jam lalu

Groundbreaking Gedung Mandiri Financial Center di Kawasan PIK 2

Pembangunan Mandiri Financial Center di PIK 2 merupakan bukti nyata komitmen Bank Mandiri dalam berinovasi dan merespons kebutuhan masyarakat serta pelaku bisnis.

Baca Selengkapnya

Rayakan HUT Ke-26, Bank Mandiri Bagikan Santunan Pendidikan ke Ribuan Anak Yatim Piatu

20 jam lalu

Rayakan HUT Ke-26, Bank Mandiri Bagikan Santunan Pendidikan ke Ribuan Anak Yatim Piatu

Perayaan ulang tahun ke-26 ini merupakan momentum penting untuk mempererat hubungan dengan masyarakat. Bank Mandiri berkomitmen terus memberikan kontribusi nyata dan menjadi mitra yang dapat diandalkan.

Baca Selengkapnya

Pemberdayaan Petani, BRI Angkat Potensi Klaster Buah Kelengkeng di Tuban

21 jam lalu

Pemberdayaan Petani, BRI Angkat Potensi Klaster Buah Kelengkeng di Tuban

Program Klaster Hidupku bertujuan mengembangkan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, memperkuat rantai pasokan buah lokal, serta mendorong kemandirian dan daya saing petani di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Nantikan Rangkaian Acara Menarik HUT Ke-129 BRI

21 jam lalu

Nantikan Rangkaian Acara Menarik HUT Ke-129 BRI

Peringatan 129 tahun ini menjadi kesempatan penting bagi BRI untuk menyatukan langkah dalam mencapai mimpi besar BRI, yaitu menjadi The Most Valuable Banking Group in Southeast Asia dan Champion of Financial Inclusion.

Baca Selengkapnya

Kick Off Semarak HUT Ke-129 BRI, Mengangkat Tema Brilian dan Cemerlang

21 jam lalu

Kick Off Semarak HUT Ke-129 BRI, Mengangkat Tema Brilian dan Cemerlang

Tema ini menjadi simbol semangat BRI dalam menciptakan solusi finansial yang inovatif, berkelanjutan, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat serta pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya