Pengacara Pastikan Tidak Ada Kerugian Negara dalam Proyek Tol MBZ
Senin, 8 Juli 2024 13:42 WIB
INFO NASIONAL - Tim penasihat hukum Djoko Dwijono (DD) eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) dan Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang PT JJC membeberkan sejumlah bukti yang meringankan dua terdakwa tersebut.
Hal tersebut disampaikan pengacara DD, Wardhani Dyah Gayatri, serta Raden Aria Riefaldhy sebagai pengacara YM, menjelang sidang tuntutan yang akan berlangsung minggu depan.
"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan DD dan YM dalam dugaan kasus korupsi Tol MBZ sebagaimana isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujar Wardhani dan Aria, Sabtu, 6 Juli 2024.
Mereka membeberkan sejumlah alasan mengapa DD dan YM patut mendapatkan tuntutan bebas dari hukuman pidana. Pertama, tidak ada bukti persekongkolan antara DD dan YM. Bahkan terungkap dalam fakta persidangan, terdakwa baru mengenal satu sama lain,” ujar tim penasihat hukum.
Wardhani menyebutkan, dalam fakta persidangan juga sudah terbukti bahwa tidak adanya kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek Tol MBZ. Dana pembangunan PT JJC berasal dari para pemegang saham dan pinjaman dari bank.
Dalam persidangan, Wardhani melanjutkan, telah disebutkan bahwa proyek MBZ ini adalah proyek KPBU (Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha) dan tidak menggunakan dana APBN maupun fasilitas negara. “Sehingga sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020 tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan," ucap Wardhani.
Kemudian, mengenai kekurangan volume yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara ternyata tidak mendasarkan pada perhitungan volume keseluruhan jembatan. Dalam fakta persidangan justru terungkap adanya kelebihan volume namun tidak dapat diklaim kontraktor karena kontrak proyek ini bersifat design and build (lumpsum price).
Selanjutnya, Aria menuturkan, proses lelang pengadaan untuk Tol MBZ juga sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan. Di dalam proses lelang tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu, juga tidak pernah menerima uang maupun janji apapun dari pihak manapun termasuk para peserta lelang.
"Baik dari DD maupun YM tidak pernah bermasalah dari sisi pekerjaan serta tidak pernah terlibat pelanggaran hukum. Bahkan keduanya pernah mendapatkan bintang penghargaan pada masa purnabaktinya," kata Aria.
Diberitakan sebelumnya, JPU akan membacakan tuntutan terhadap para terdakwa sidang dugaan kasus korupsi Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu mendatang, 10 Juli 2024. (*)