Simak Syarat dan Prosedur Jadi Kepala Desa, Segini Besaran Gajinya

Senin, 8 Juli 2024 11:50 WIB

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa. Dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.

Tunjangan pensiun itu diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa. Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa.

Besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa. Menurut aturan tersebut, besaran uang pensiun kepala desa akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan desa.

Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” seperti tertulis dalam pasal tersebut yang dikutip pada Senin, 8 Juli 2024.

Kepala Desa memiliki peran penting untuk dapat mengatur regulasi suatu desa termasuk memimpin penyelenggaraan pemerintah desa. Lantas, bagaimana bisa menjadi kepala desa?

Advertising
Advertising

Persyaratan menjadi kepala desa ialah sebagai berikut seperti dilansir dari sippn.menpan.go.id.

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan yang maha esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Eka;
  4. Berpendidikan paling rendah SLTP / sederajat;
  5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar;
  6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
  7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang - ulang;
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Berbadan sehat;
  11. Tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan;
  12. Syarat lain yang diatur peraturan daerah.

Prosedur pemilihan kepala desa seperti dikutip dalam sidoagung.slemankab.go.id yakni sebagai berikut.

  1. Bakal Calon Kepala Desa mengajukan surat permohonan mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa secara tertulis, ditandatangani, dan bermeterai cukup yang dibuat dalam rangkap 2.
  2. Pengumpulan surat permohonan kepada ketua panitia pemilihan tingkat desa dengan dilampirkan persyaratan yang sudah disebutkan di atas.
  3. Berkas permohonan disampaikan kepada panitia pemilihan tingkat desa.
  4. Panitia pemilihan tingkat desa melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan
  5. Jika berkas permohonan telah lengkap, panitia pemilihan tingkat desa memberikan bukti penerimaan kelengkapan dokumen.
  6. Jika terdapat kekurangan persyaratan administrasi, panitia pemilihan tingkat desa menyampaikan kekurangan persyaratan administrasi kepada Bakal Calon Kepala Desa.
  7. Penyampaian berkas permohonan dilakukan sampai berakhirnya masa pendaftaran.

Mengenai besaran gaji kepala desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam PP ini, disebutkan bahwa penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBD Desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD). Bupati/Wali Kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dengan ketentuan:

  1. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II
  2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II
  3. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II

Pilihan Editor: Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Berita terkait

Tunjangan Kinerja PNS Kemenhub dan Kemenko Perekonomian Disinyalir Naik

2 hari lalu

Tunjangan Kinerja PNS Kemenhub dan Kemenko Perekonomian Disinyalir Naik

MenPAN RB dan Menko Perekonomian memberi sinyal tunjangan kinerja PNS di Kemenhub dan Kemenko Perekonomian akan naik.

Baca Selengkapnya

Pendaftar CPNS Hampir 4 Juta, Azwar Anas Klaim Ada Tanda Kepercayaan Anak Muda pada PNS

2 hari lalu

Pendaftar CPNS Hampir 4 Juta, Azwar Anas Klaim Ada Tanda Kepercayaan Anak Muda pada PNS

MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah telah membenahi sistem rekrutmen CPNS. Menurut dia, sudah tidak ada lagi sistem titipan

Baca Selengkapnya

Apa yang Disampaikan Alfiansyah Komeng dalam Rapat Perdana DPD Jabar hingga Tuai Pujian?

5 hari lalu

Apa yang Disampaikan Alfiansyah Komeng dalam Rapat Perdana DPD Jabar hingga Tuai Pujian?

Alfiansyah Komeng, yang dikenal sebagai komedian, kini menjabat sebagai anggota DPD Jawa Barat. Ini yang dikatakannya hingga tuai pujian.

Baca Selengkapnya

Rapimnas di Boyolali, PPDI Desak Perubahan Status Jadi Aparatur Pemerintahan Desa

7 hari lalu

Rapimnas di Boyolali, PPDI Desak Perubahan Status Jadi Aparatur Pemerintahan Desa

PPDI meminta pemerintah memberikan kejelasan status perangkat desa menjadi aparatur pemerintahan desa (APD).

Baca Selengkapnya

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

8 hari lalu

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.

Baca Selengkapnya

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

8 hari lalu

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

KPK menangkap eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama 3 orang lainnya, terkait dugaan gratifikasi. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Tak Netral di Pilkada 2024, Mendagri Ingatkan Ancaman Hukuman Ini

11 hari lalu

Kepala Desa Tak Netral di Pilkada 2024, Mendagri Ingatkan Ancaman Hukuman Ini

Mendagri mengatakan, temuan pelanggaran kepala desa yang tidak netral selama Pilkada 2024 dapat dilaporkan kepada Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Pilkada Sumut Memanas: Bobby Nasution, Edy Rahmayadi, dan Mulyono

11 hari lalu

Pilkada Sumut Memanas: Bobby Nasution, Edy Rahmayadi, dan Mulyono

Pilkada Sumut 2024 telah dimulai dengan saling sindir antara Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi soal jalan rusak, yang menyeret nama Mulyono.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Fakta dan Modus Terungkap dalam Persidangan Pungli di Rutan KPK

12 hari lalu

Sejumlah Fakta dan Modus Terungkap dalam Persidangan Pungli di Rutan KPK

Sidang kasus dugaan pungli di Rutan KPK masih berlanjut, apa saja fakta-fakta dan modus yang terkuak di pengadilan?

Baca Selengkapnya

Kelakar Airlangga Hartarto soal Keberhasilan Pemerintah Buat Singkatan: Kita Tidak Hafal Programnya

12 hari lalu

Kelakar Airlangga Hartarto soal Keberhasilan Pemerintah Buat Singkatan: Kita Tidak Hafal Programnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyinggung Menteri Keuangan Sri Mulyani yang salah menyebut singkatan dari Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). Sri Mulyani sebelumnya menyebut tim ini dengan singkatan PP2DD.

Baca Selengkapnya