Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Lakukan Tindakan Asusila, Ini Hukuman dalam Pasal-Pasal Pidana Kasus Asusila

Sabtu, 6 Juli 2024 09:45 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara luar negeri negara Taiwan di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. KPU menargetkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilu 2024 untuk suara luar negeri dapat selesai hari ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan kasus asusila pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual. DKPP menyatakan, Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, pada 3 Juli 2024.

Hasyim Asy’ari melanggar kode etik dengan mendekati, merayu, dan berbuat asusila terhadap anggota PPLN. Menurut perwakilan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Aristo Pangaribuan, perbuatan asusila tersebut diduga dilakukan selama September 2023 sampai Maret 2024. Mereka bertemu beberapa kali ketika Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa dan korban mengunjungi Indonesia.

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) mendukung CAT membawa kasus kekerasan seksual yang menimpanya ke ranah pidana. CAT merupakan korban tindakan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutus Hasyim bersalah dan memecatnya dari KPU.

Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UI mengecam segala bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh Hasyim terhadap CAT. Organisasi mahasiswa Kampus Perjuangan itu menilai bahwa seharusnya Hasyim menjunjung tinggi etika mengingat perannya sebagai penjaga demokrasi.

Advertising
Advertising

Hukuman Kasus Asusila

Berdasarkan KBBI, asusila adalah perbuatan menyimpang dari norma kesopanan yang cenderung banyak terjadi di kalangan masyarakat. Kasus asusila diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama pada Pasal 281. Melalui aturan ini, terdapat ancaman hukuman bagi para pelaku asusila. Adapun, menurut jdih.mahkamahagung.go.id, bunyi dari Pasal 281 KUHP yang memberikan ancaman hukuman asusila sebagai berikut:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta:

  1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
  2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya melanggar kesusilaan.”

Tak hanya itu, pasal yang mengatur ancaman hukum kasus asusila diatur dalam Pasal 406 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mengacu bpk.go.id, bunyi aturan tersebut sebagai berikut:

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta) bagi setiap orang yang:

  1. melanggar kesusilaan di muka umum; atau
  2. melanggar kesusilaan di muka orang lain hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.”

Dikutip jdih.sukoharjokab.go.id, dari pasal-pasal tersebut, terdapat unsur-unsur kasus asusila sebagai berikut, yaitu:

1. Barang siapa

Barang siapa adalah unsur pelaku (subjek) dari tindak pidana yang berupa manusia. Akibatnya, badan hukum dan korporasi belum diakui sebagai subjek tindak pidana dalam KUHP.

2. Dengan sengaja

Unsur dengan sengaja mencakup tiga maksud kesengajaan, yaitu:

  1. Perbuatan dilakukan dan akibat yang terjadi merupakan tujuan pelaku.
  2. Sadar kepastian dari akibat kejadian bukan akibat menjadi tujuan pelaku, melainkan untuk mencapai akibat yang benar-benar dituju harus dilakukan perbuatan lain.
  3. Sadar bersyarat ketika pelaku sadar kemungkinan terjadinya akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki. Namun, kesadaran tersebut tidak membuat pelaku membatalkan niat dan akibat yang tidak dituju benar terjadi.

3. Terbuka (di muka umum)

Dilansir buku Tindak Pidana di KUHP, terbuka adalah tempat yang dapat dilihat, didengar, atau disaksikan oleh umum.

4. Melanggar kesusilaan

Perbuatan melanggar kesusilaan atau kasus asusila adalah tindakan berkaitan dengan hubungan seksual antara perempuan dan laki-laki untuk memuaskan nafsu di muka umum.

RACHEL FARAHDIBA R | HENDRI AGUNG PRATAMA

Pilihan Editor: Mahasiswa UI dan UGM Dukung Korban Pidanakan Hasyim Asy'ari atas Kasus Kekerasan Seksual

Berita terkait

Dicecar 33 Pertanyaan dalam Pemeriksaan Perdana, Vadel Badjideh Optimis Lolos dari Jerat Hukum

2 jam lalu

Dicecar 33 Pertanyaan dalam Pemeriksaan Perdana, Vadel Badjideh Optimis Lolos dari Jerat Hukum

Vadel Badjideh yakin tak bersalah dalam dugaan asusila dan aborsi yang melibatkan anak Nikita Mirzani.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri dan UI akan Gelar World Indonesianist Congress

14 jam lalu

Kementerian Luar Negeri dan UI akan Gelar World Indonesianist Congress

Kementerian Luar Negeri dan Universitas Indonesia akan menggelar World Indonesianist Congress. untuk menghimpun pandangan dan aspirasi

Baca Selengkapnya

Pemandi Jenazah di Tangsel Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak, Sudah 8 Anak Jadi Korban

18 jam lalu

Pemandi Jenazah di Tangsel Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak, Sudah 8 Anak Jadi Korban

Kasus pencabulan anak itu diterima RT setempat yang mendapat pengaduan dari korban yang sebenarnya masih kerabat dan tetangga.

Baca Selengkapnya

Pj Wali Kota Tangerang Pindahkan 12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial

19 jam lalu

Pj Wali Kota Tangerang Pindahkan 12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial

Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur sempat dikepung ratusan warga sekitar, setelah pemilik yayasan diduga melakukan pencabulan anak asuhnya.

Baca Selengkapnya

Ribka Tjiptaning Laporkan Desy Ratnasari ke DKPP, Heddy Lugito Bilang Begini

22 jam lalu

Ribka Tjiptaning Laporkan Desy Ratnasari ke DKPP, Heddy Lugito Bilang Begini

Ribka Tjiptaning dan Desy Ratnasari sama-sama bertarung di Dapil Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi.

Baca Selengkapnya

Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional, Unair Janji Pertemukan Finalis dengan Mitra Bisnis

23 jam lalu

Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional, Unair Janji Pertemukan Finalis dengan Mitra Bisnis

Universitas Airlangga (Unair) akan menjadi tuan rumah Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (Pimnas) ke-37 yang akan digelar pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Ribka Tjiptaning Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Desy Ratnasari ke DKPP

1 hari lalu

Politikus PDIP Ribka Tjiptaning Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Desy Ratnasari ke DKPP

Ribka Tjiptaning dan Desy Ratnasari sama-sama bertarung di Dapil Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi.

Baca Selengkapnya

Hadapi Puluhan Laporan Kasus Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unpad Tambah Personel

1 hari lalu

Hadapi Puluhan Laporan Kasus Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unpad Tambah Personel

Personel Satgas PPKS Unpad berasal dari kalangan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidikan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR 2024-2029 Mulai Bekerja, Dosen HI Fisipol UGM: Respons Cepat Gerakan Peringatan Darurat

1 hari lalu

Anggota DPR 2024-2029 Mulai Bekerja, Dosen HI Fisipol UGM: Respons Cepat Gerakan Peringatan Darurat

Peran anggota DPR yang responsif, transparan, dan berorientasi pada rakyat sangat krusial. Dosen HI Fisipol UGM minta DPR merespons Peringatan Darurat

Baca Selengkapnya

Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

1 hari lalu

Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

Uji coba KUHP baru, hakim takut dianggap masyarakat bahwa terjadi kesepakatan dengan terpidana yang divonis sanksi alternatif.

Baca Selengkapnya