KPU Diminta Buat Pedoman Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Pasca putusan Hasyim Asy'ari
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Imam Hamdi
Jumat, 5 Juli 2024 11:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) secepatnya membentuk pedoman penanganan kekerasan berbasis gender. Terutama dalam menghadapi Pilkada 2024, selelah sanksi pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan Hasyim Asyari sebagai Ketua dan Anggota KPU Periode 2022-2027 karena terbukti melakukan tindakan asusila serta menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“Dalam kasus Hasyim Asy’ari besar kemungkinan ekosistem kerja kolektif kolegial dan kontrol antaranggota tidak berjalan dalam kelembagaan KPU, yang akhirnya membuat pelanggaran etika terbiarkan dan leluasa terjadi,” kata Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Titi Anggraini lewat keterangan tertulis, Jumat, 5 Juli 2024.
Titi mengatakan kepemimpinan kolektif kolegial penyelenggara pemilu seharusnya menjadi basis kontrol antarsesama kolega. Hal ini penting untuk mencegah rekan sesama anggota melakukan pelanggaran etika ataupun perbuatan menyimpang lainnya.
Ia mengatakan keterlibatan Bawaslu juga perlu diperkuat untuk dapat merambah ranah-ranah yang berpotensi memicu kekerasan terhadap perempuan.
DKPP membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual, pada Rabu, 3 Juli lalu. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik.
Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Dalam sidang yang digelar di kantor DKPP, Jakarta Pusat, turut hadir pengadu berinisial CAT bersama lima orang kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) yang dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Pilihan editor: Satu Warga Meninggal saat Tunggu Iring-Iringan Jokowi di Kabupaten Sinjai