MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Kode Etik soal Konflik Kepentingan di Sidang PTUN

Kamis, 4 Juli 2024 16:20 WIB

Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan keterangan pers setelah pencopotan dirinya sebagai ketua MK, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 8 November 2023. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memutuskan bahwa hakim MK, Anwar Usman tidak terbukti melanggar kode etik soal konflik kepentingan saat menghadirkan Muhammad Rullyandi sebagi ahli, dalam sidang gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Keputusan itu dibacakan hakim MKMK di Gedung MK pada Kamis, 4 Juli 2024.

Adapun Anwar Usman digugat oleh seorang advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Kakak ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu dilaporkan atas dugaan konflik kepentingan antara dirinya dan Muhammad Rullyandi yang sedang berperkara di MK. Rullyandi diketahui sebagai kuasa hukum KPU dalam perkara sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024.

"Menyatakan hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membacakan amar putusan, dipantau dari siaran langsung YouTube MK RI, Kamis, 4 Juli 2024.

MKMK berpendapat bahwa Anwar Usman tidak melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama. Sebab, MKMK menilai bahwa Anwar Usman memiliki hak sebagai warga negara untuk menghadirkan ahli dalam persidangan yang diikutinya.

Namun, atas tindakannya yang menggugat Hakim Ketua Suhartoyo ke PTUN Jakarta dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap prinsip kepantasan dan kesopanan. Karena itu, Anwar Usman dikenai sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Advertising
Advertising

Ridwan mengatakan, pengajuan ahli Rullyandi oleh Anwar Usman itu tidak dapat dihalangi hanya karena adanya hubungan profesional. "Pengajuan ahli bagian dari alat bukti oleh seorang warga negara yang berperkara adalah bagian integral dari hak untuk mendapatkan keadilan," ujar Ridwan.

Sebelumnya, Anwar Usman dilaporkan ke MKMK oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dalam salinan laporan yang diterima Tempo, Zico melaporkan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman terkait prinsip kepantasan dan kesopanan.

Zico menyinggung gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta karena tak terima dicopot sebagai Ketua MK. Dia menuturkan pada 8 Mei 2024, agenda sidang adalah pemerksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat.

Salah satu ahli yang dihadirkan oleh Anwar Usman adalah Muhammad Rullyandi. Padahal, Muhammad Rullyandi menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pileg dari KPU. Setidaknya, ada dua perkara sengketa pileg di mana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa hukum.

Pilihan Editor: PTUN Lanjutkan Sidang Gugatan Anwar Usman yang Ingin Kembali Menjadi Ketua MK

Berita terkait

Putusan PTUN Soal Gugatan PDIP Terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Dibacakan 10 Oktober 2024

2 hari lalu

Putusan PTUN Soal Gugatan PDIP Terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Dibacakan 10 Oktober 2024

PTUN akan membacakan putusan soal gugatan PDIP terhadap penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada 10 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming 10 Oktober

2 hari lalu

PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming 10 Oktober

PDIP menggugat KPU ke PTUN pada 2 April 2024 karena perbuatan melawan hukum menerima pencalonan Gibran.

Baca Selengkapnya

Pertemuan dengan Eko Darmanto Dianggap Langgar Kode Etik KPK, Alexander Marwata: Ada Kata Kecuali

5 hari lalu

Pertemuan dengan Eko Darmanto Dianggap Langgar Kode Etik KPK, Alexander Marwata: Ada Kata Kecuali

Alexander Marwata mengatakan, pertemuannya dengan Eko Darmanto di KPK saat itu juga didampingi dua orang staf dan sepengetahuan pimpinan lainnya.

Baca Selengkapnya

Hasto Sebut PDIP Bakal Laporkan Pengacara yang Tipu 5 Kadernya

22 hari lalu

Hasto Sebut PDIP Bakal Laporkan Pengacara yang Tipu 5 Kadernya

PDIP akan mengambil langkah hukum terhadap orang yang menipu lima kader mereka untuk menggugat kepemimpinan Megawati.

Baca Selengkapnya

5 Kader PDIP Minta Maaf ke Megawati Usai Dijebak Dijanjikan Rp 300 Ribu Gugat Kepengurusan

23 hari lalu

5 Kader PDIP Minta Maaf ke Megawati Usai Dijebak Dijanjikan Rp 300 Ribu Gugat Kepengurusan

Lima orang kader PDIP mengaku dijebak serta ditipu untuk memberikan tanda tangan, yang dimanfaatkan untuk menggugat keabsahan SK Kepengurusan DPP PDIP

Baca Selengkapnya

Murka Para Petinggi PDIP Ketika SK Kepengurusan Partainya Digugat ke PTUN

25 hari lalu

Murka Para Petinggi PDIP Ketika SK Kepengurusan Partainya Digugat ke PTUN

Para petinggi PDIP buka suara terkait SK Perpanjangan Kepengurusan partainya digugat ke PTUN oleh sejumlah orang.

Baca Selengkapnya

SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Ini 4 Poin Gugatannya

25 hari lalu

SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Ini 4 Poin Gugatannya

PDIP mencurigai adanya kepentingan politik yang berupaya menyerang PDIP dengan cara menggugat SK Perpanjangan Kepengurusan partai ke PTUN.

Baca Selengkapnya

PDIP Bakal Telusuri Latar Belakang Penggugat SK Kepengurusan

25 hari lalu

PDIP Bakal Telusuri Latar Belakang Penggugat SK Kepengurusan

PDIP mencurigasi adanya kepentingan politik yang berupaya menyerang PDIP dengan cara menggugat Surat Keputusan Perpanjangan Kepengurusan partai

Baca Selengkapnya

PDIP Singgung Pencalonan Gibran Saat Tanggapi Gugatan Perpanjangan SK Kepengurusan

25 hari lalu

PDIP Singgung Pencalonan Gibran Saat Tanggapi Gugatan Perpanjangan SK Kepengurusan

Para penggugat menilai keputusan PDIP di dalam SK Perpanjangan Kepengurusan tersebut bertentangan dengan AD/ART.

Baca Selengkapnya

Kata PDIP Soal SK Perpanjangan Kepengurusan Digugat ke PTUN

25 hari lalu

Kata PDIP Soal SK Perpanjangan Kepengurusan Digugat ke PTUN

Apa kata PDIP?

Baca Selengkapnya