Tanggapan Korban dan Kuasa Hukum usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP

Kamis, 4 Juli 2024 07:49 WIB

Kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan (kanan), saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. ANTARA/Rio Feisal

TEMPO.CO, Jakarta - Korban tindakan asusila berinisial CAT akhirnya angkat bicara setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP membacakan putusan pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

CAT merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag yang melaporkan Hasyim ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024 atas kasus dugaan asusila. Menurutnya, kasus yang dialaminya merupakan pengalaman berat untuk dirinya.

"Hal ini sangatlah tidak mudah bagi saya," kata dia seusai menghadiri sidang putusan DKPP di Jakarta, Rabu kemarin, 3 Juli 2024.

Dia menyampaikan bahwa dirinya sengaja datang dari Belanda untuk menghadiri sidang putusan hari ini. Dia mengaku ingin melihat bagaimana perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 itu diselesaikan.

"Sekarang adalah buktinya. Semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," ujarnya.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, dia berujar, dirinya membutuhkan waktu untuk menjernihkan pikiran sebelum memperoleh keyakinan bahwa dirinya merupakan korban tindak asusila yang dilakukan oleh Hasyim.

"Butuh kekuatan hati dan kesabaran untuk menengok kembali dan mengaitkan berbagai hal yang saya alami dan menyusunnya sebagai kepingan yang utuh," tutur dalam surat pernyataan yang diterima Tempo.

CAT turut mengungkapkan bahwa dirinya memerlukan keberanian untuk menyampaikan pengaduan ke DKPP. Dia bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang membantunya dalam penyelesaian kasus itu.

"Saya akan menyesal jika saya tidak mengambil langkah apa pun dan terus teringat akan rasa tidak berdaya yang saya alami," ucapnya.

Sementara Ketua tim kuasa hukum CAT Aristo Pangaribuan mengatakan, awalnya kliennya enggan mengekspos dirinya ke hadapan publik. Namun, usai berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya, ia memberanikan diri untuk tampil.

<!--more-->

Pertimbangkan bawa kasus ke ranah pidana

Dalam kesempatan itu, Aristo juga mengatakan, kliennya masih mempertimbangkan untuk membawa kasus tindakan asusila tersebut ke ranah pidana.

"One step closer," kata Aristo usai mengadiri sidang putusan etik DKPP, pada Rabu kemarin, 3 Juli 2024.

Aristo mengatakan, kasus pelecehan seksual ini telah membuat lelah kliennya secara fisik maupun psikis. Di sisi lain, CAT berdomisili di luar negeri sehingga kelanjutan kasus ini masih dipertimbangkan.

"Ini kan exhausting (melelahkan) ya, sebenarnya emotionally draining untuk lapor," kata Aristo.

Aristo pun mengaku puas atas putusan DKPP yang memecat Hasyim. Namun, dia juga menyayangkan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap kliennya.

"Saya puas dan sedih. Puas dalam arti ternyata masih ada instrumen. Saya tadinya 'jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi'. Tapi, ternyata (permohonan) seluruhnya dikabulkan, diberhentikan dari anggota dan Ketua KPU," kata Aristo.

Aristo juga mengingatkan bahwa pelaporan Hasyim ke polisi harus melibatkan CAT. "Kan keterangan korban menjadi alat bukti utama," ucapnya.

Terkait hal itu, Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah mengatakan, pemidanaan terhadap Hasyim baru dapat dilakukan jika CAT melapor karena kasus ini merupakan delik aduan. Korban, katanya, harus proaktif melaporkan pelaku.

"Kalau ada pengaduan, pasti diproses. Tapi, selama tidak ada pengaduan dari korban, maka tidak bisa," ujar Hurriyah saat dihubungi Tempo, Rabu malam, 3 Juli 2024.

Di sisi lain, Hurriyah menyebut bahwa kelompok masyarakat sipil juga bisa mendukung CAT melaporkan Hasyim.

"Tapi selama tidak ada aduan secara resmi, maka delik pidana itu tidak bisa diproses," kata dia.

Dalam sidang putusannya pada Rabu kemarin, 3 Juli 2024, DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.

Heddy meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Pilihan Editor: Pengacara Sebut Korban Masih Pertimbangkan Seret Kasus Pelecehan Seksual Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

Berita terkait

Dicecar 33 Pertanyaan dalam Pemeriksaan Perdana, Vadel Badjideh Optimis Lolos dari Jerat Hukum

7 jam lalu

Dicecar 33 Pertanyaan dalam Pemeriksaan Perdana, Vadel Badjideh Optimis Lolos dari Jerat Hukum

Vadel Badjideh yakin tak bersalah dalam dugaan asusila dan aborsi yang melibatkan anak Nikita Mirzani.

Baca Selengkapnya

Ribka Tjiptaning Laporkan Desy Ratnasari ke DKPP, Heddy Lugito Bilang Begini

1 hari lalu

Ribka Tjiptaning Laporkan Desy Ratnasari ke DKPP, Heddy Lugito Bilang Begini

Ribka Tjiptaning dan Desy Ratnasari sama-sama bertarung di Dapil Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Ribka Tjiptaning Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Desy Ratnasari ke DKPP

1 hari lalu

Politikus PDIP Ribka Tjiptaning Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Desy Ratnasari ke DKPP

Ribka Tjiptaning dan Desy Ratnasari sama-sama bertarung di Dapil Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi.

Baca Selengkapnya

2 Srikandi dalam Daftar Nama 10 Capim KPK yang Diterima Presiden Jokowi

3 hari lalu

2 Srikandi dalam Daftar Nama 10 Capim KPK yang Diterima Presiden Jokowi

Pansel KPK telah menyerahkan masing-masing 10 nama capim dan dewas KPK ke Presiden Jokowi. Ada dua nama srikandi dalam daftar capim KPK. Siapa mereka?

Baca Selengkapnya

Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Vadel Badjideh soal Laporan Nikita Mirzani

4 hari lalu

Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Vadel Badjideh soal Laporan Nikita Mirzani

Kepolisian menjadwalkan ulang pemeriksaan Vadel Badjideh sebagai saksi terlapor dalam laporan Nikita Mirzani soal dugaan asusila dan aborsi anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Dua Guru Ngaji yang Cabuli Santriwati di Bekasi Beraksi Sejak 2020

4 hari lalu

Dua Guru Ngaji yang Cabuli Santriwati di Bekasi Beraksi Sejak 2020

Polres Metro Bekasi mengungkap dua guru ngaji tersangka kasus perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati di tempat pengajian.

Baca Selengkapnya

PKS Resmi Pecat Herman, Tersangka Pencabulan Yang Jadi Anggota DPRD Singkawang

4 hari lalu

PKS Resmi Pecat Herman, Tersangka Pencabulan Yang Jadi Anggota DPRD Singkawang

PKS memecat Herman pada Jumat, 27 September 2024, sebelumnya Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual pada 17 Agustus lalu.

Baca Selengkapnya

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU pada Hari Ini, Apa Perkaranya?

5 hari lalu

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU pada Hari Ini, Apa Perkaranya?

Ketua dan anggota KPU diadukan ke DKPP karena meloloskan orang yang diduga pengurus aktif PDIP jadi calon anggota KPU Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Siswi Korban Guru Cabul di Gorontalo Dikabarkan Dikeluarkan, FSGI: Sekolah Ingin Lepas Tanggung Jawab

6 hari lalu

Siswi Korban Guru Cabul di Gorontalo Dikabarkan Dikeluarkan, FSGI: Sekolah Ingin Lepas Tanggung Jawab

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik salah satu MAN di Gorontalo yang dikabarkan mengeluarkan siswi korban kekerasan seksual oleh guru

Baca Selengkapnya

Pengaduan di Pilkada 2024 Berpotensi Lebih Banyak dari Pemilu, Ini Antisipasi DKPP

6 hari lalu

Pengaduan di Pilkada 2024 Berpotensi Lebih Banyak dari Pemilu, Ini Antisipasi DKPP

Ketua DKPP menuturkan para peserta Pilkada 2024 diperkirakan sudah berhubungan erat dengan penyelenggara dan pengawas pemilu.

Baca Selengkapnya